B. KEWENANGAN MAKAMAH AGUNG,PENGADILAN DIBAWAHNYA
Sebagian pengadilan Negara tertinggi.makamah agung merupakan pengadilan yang
bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui keputusan dan
peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan UUD diseluruh wilayah Negara
RI diterapkan secara adil.
C. KEWENANGAN MAKAMAH KONSTITUSI
Berdasarkan pasal 24c ayat (1)uud 1945.tugas makamah konstitusi sebagaimana juga
kewenangan makamah konstitusi.antara lain menguju uu terhadap UUD1945.
Memutuskan seketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangan diberikan oleh
UUD1945.memutuskan pemburuan partai politik dan memutuskan perselisihan hasil.
 Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang
 kewenangan mengadili;
o antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di
Lingkungan Peradilan yang lain;
o antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat
Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama;
o antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atauantara lingkungan Peradilan yang berlainan.
BAB III
 PENUTUP
A. KESIMPULAN
 Hakim memiliki peranan besar bagi seseorang hakim untuk mempertimbangkan keputusan
yang akan dijatuhkan terhadap terdakwah.metode untuk mendapatkan keyakinan hakim
diperoleh atas dasar resionalitas,objektifitas,kesesuaikan fakta-fakta yuridis dipersidangan,dan
dengan hati nurani maka keyakinan hakim itu ada .
 B.SARAN
 Berikut ruang lingkup kewenangan peradilan agama,khususnya dalam bidang ekonomi
syariah yang meliputi seluruh bidang perdata,maka makamah agung khususnya,perlu segera
mungkin melakukan sebagai upaya guna meningkatkan sebagai pengetahuan dan kemampuan
hakim peradilan agama dalam mengenai perkara-perkara bidang ekonomi syariah.
Dalam rangka
meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dalam proses dan prosedur penyelesaian
ekonomi syariah perlu dioptimalkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan-peraturan hukum
material ekonomi syariah.
Â