MURKA MAHFUD MELIHAT KONDISI HUKUMSAAT INI "SUDAH RUSAK DAN DIRUSAK,TERUSKAN SAJA MUMPUNG MASIH PUNYA POSISI"
perkenalkan saya april,mahasiswi ilmu komunikasi dan penyiaran di institut Tazkia.
kali ini saya akan mencoba membuat sebuah opini yang dimana opini saya bertujuan untuk edukasi pribadi dan bermaksud untuk menyatakan dan menyampaikan pendapat pribadi saya dalam sebuah karya tulis yang saya unggah di akun kompasiana ini.
sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan nama,gelar dan sebagainya dan saya mohon maaf apabila tulisan saya membuat seseoarang tidak berkesan namun tujuan saya menulis ini murni untuk belajar beropini dalam sebuah publik, khususnya opini terhadap konflik-konflik politik yang sedang marak terjadi sekarang ini.
Berikut adalah opini saya peribadi perihal kabar yang sedang beredar mengenai kemurkaan daripada eks menkopulhukan RI yang menyatakan bahwa hukum ini sudah rusak dan dirusak oleh tokoh tertentu.
hal tersebut muncul karena adanya kekecewaan perihal keputusan mahkamah agung perihal batas usia calon kepala daerah.
Eks Menkopolhukam RI melancarkan kritik tajam terkait Putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah. Katanya, cara berhukum di Indonesia sudah rusak dan busuk.
Mahfud bahkan mengatakan bahwa ia sudah malas menanggapi berbagai isu hukum yang ada.Â
Mahfud menyindir pihak yang ia anggap merusak hukum untuk terus melanjutkannya selama masih memegang jabatan.Â
Namun Mahfud tak merinci siapa yang dimaksud. Yang jelas ia mengingatkan, merusak hukum ada konsekuensinya.
"Tapi suatu saat itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," sambung dia.
Mantan Ketua MK itu pun heran mengapa akhirnya putusan itu muncul. Tak ada yang salah dengan Peraturan KPU.Â
"Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," katanya.
"Kalau isi UU mau dibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA," imbuhnya.
dari pernyataan beliau menurut saya ada benarnya,mengapa sebuah aturan hukum yang sudah tertulis dan berlaku selama ini harus diubah-ubah,jika memang tujuannya baik tentu saja itu hal yang bagus,namun jika tujuannya untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan golongan tertentu maka hal itu tidak perlu dilakukan.
toh,selama ini kita menggunakan aturan yang ada dan semua berjalan dengan damai,tanpa harus merubah aturan yang ada.
sebuah hukum yang telah dibuat tentu sebelum di sahkan pastinya ada pertimbangan matang dan tidak semata-mata dibuat untuk kepentingan perorangan namun untuk kepentingan dan kebaikan bersama.
kita telah melihat dan menjalani demokrasi sesuai dengan aturan selama ini,jika memang selama ini dirasa kurang optimal atau kurang sempurna kenapa tidak di ubah dari tahun-tahun sebelumnya,kenapa baru diubah sekarang?
pertanyaan tersebut banyak menjadi perbincangan dan opini publik.
mungkin saya pribadi bukanlah orang yang faham tentang hukum dan juga politik,namun saya sebagai masyarakat umum yang tinggal di indonesia dan asli kebangsaan warga negara indonesia jujur saya pusing dan bingung melihat aturan hukum yang akhir-akhir ini saya dengar di ubah atau dilakukan perubahan,baik dalam segi aturan batas usia menjadi seorang pejabat negara dan lain sebagainya.
mungkin bagi sebagian orang perubahan aturan tersebut terkesan tidak penting dan biasa-biasa saja,namun tidak dengan orang-orang yang faham akan dunia politik dan para pengamat hukum serta orang-orang yang mengkritisi setiap berita yang timbul di media sosial.
sebagai mahasiswi yang bergelut dibidang publik relation dan komunikasi tentu saja saya harus banyak belajar menanggapi isu-isu seperti ini dan menyampaikan opini saya baik secara lisan maupun lewat tulisan yang dimana opini tersebut mungkin di dengar dan dibaca,meskipun tidak semua orang yang beropini dapat diterima dengan baik pada khalayak publik.
namun disini saya menulis dan menyampaikan opini saya secara pribadi dari apa yang telah saya lihat dan saya baca.
semoga apa yang saya tulis dapat menjadi pembelajaran bersama bahwasanya kita sebagai warga indonesia tanpa memandang status social mampu mengeluarkan pendapat dan menyatakan opini kita terhadap setiap berita dan isu-isu yang beredar di publik.
budayakan membaca dan kemudian beropini sesuai dengan berita yang kita baca.
satu hal yang saya tahu,indonesia adalah negara demokrasi yang dimana seharusnya setiap keputusan haruslah dilakukan dengan cara yang demokratis.
salam santun,salam cerdas dan terimakasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI