Mohon tunggu...
Apriliyana
Apriliyana Mohon Tunggu... Penerjemah - Interpreter and Translator

I am an English and Turkish translator. I work in the field of international public relations,My hobby is writing personal journals and poetry in various languages ​​such as English and Turkish. I really enjoy writing and reading books. I hope my writing can be famous and I aspire to write a scientific paper on Sinta 1.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Opini Publik

5 Juni 2024   14:50 Diperbarui: 5 Juni 2024   15:26 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mantan Ketua MK itu pun heran mengapa akhirnya putusan itu muncul. Tak ada yang salah dengan Peraturan KPU. 

"Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," katanya.

"Kalau isi UU mau dibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA," imbuhnya.

dari pernyataan beliau menurut saya ada benarnya,mengapa sebuah aturan hukum yang sudah tertulis dan berlaku selama ini harus diubah-ubah,jika memang tujuannya baik tentu saja itu hal yang bagus,namun jika tujuannya untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan golongan tertentu maka hal itu tidak perlu dilakukan.

toh,selama ini kita menggunakan aturan yang ada dan semua berjalan dengan damai,tanpa harus merubah aturan yang ada.

sebuah hukum yang telah dibuat tentu sebelum di sahkan pastinya ada pertimbangan matang dan tidak semata-mata dibuat untuk kepentingan perorangan namun untuk kepentingan dan kebaikan bersama.

kita telah melihat dan menjalani demokrasi sesuai dengan aturan selama ini,jika memang selama ini dirasa kurang optimal atau kurang sempurna kenapa tidak di ubah dari tahun-tahun sebelumnya,kenapa baru diubah sekarang?

pertanyaan tersebut banyak menjadi perbincangan dan opini publik.

mungkin saya pribadi bukanlah orang yang faham tentang hukum dan juga politik,namun saya sebagai masyarakat umum yang tinggal di indonesia dan asli kebangsaan warga negara indonesia jujur saya pusing dan bingung melihat aturan hukum yang akhir-akhir ini saya dengar di ubah atau dilakukan perubahan,baik dalam segi aturan batas usia menjadi seorang pejabat negara dan lain sebagainya.

mungkin bagi sebagian orang perubahan aturan tersebut terkesan tidak penting dan biasa-biasa saja,namun tidak dengan orang-orang yang faham akan dunia politik dan para pengamat hukum serta orang-orang yang mengkritisi setiap berita yang timbul di media sosial.

sebagai mahasiswi yang bergelut dibidang publik relation dan komunikasi tentu saja saya harus banyak belajar menanggapi isu-isu seperti ini dan menyampaikan opini saya baik secara lisan maupun lewat tulisan yang dimana opini tersebut mungkin di dengar dan dibaca,meskipun tidak semua orang yang beropini dapat diterima dengan baik pada khalayak publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun