Mohon tunggu...
Aprilia PutriKurniawan
Aprilia PutriKurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010146 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - S1 Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

TB 2 - Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

13 November 2022   16:45 Diperbarui: 13 November 2022   16:49 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TB 2

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB

Dosen Pengampu :

Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Nama Mahasiswa :

Aprilia Putri Kurniawan

NIM :

43221010146

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

UNIVERSITAS MERCU BUANA

Perilaku korupsi adalah bentuk pengingkaran jati diri sosial seseorang terhadap masyarakat. Para koruptor melihat orang lain sebagai musuh yang harus ditaklukan dan dikuasi. Salah satu cara menguasai orang lain yaitu dengan peningkatan kelas sosial dan penguatan ekonomi. 

Kenapa bisa terjadi korupsi? Kita semua tau bahwa setiap orang memiliki kecendrungan dari dalam dirinya untuk memperkaya diri. Hal ini bisa terwujud jika kondisi dan situasi memungkinkan. Supaya situasi dan kondisi ini tidak memungkinkan kecendrungan nafsu manusia seperti korupsi, maka sistem harus berfungsi secara optimal. Sistem merupakan mekanisme dari perwujudan kontrak sosial. Maka, jika sistem benar-benar berada ditengah-tengah untuk menegakkan keadilan maka kecendrungan nafsu manusia terkendali. 

Selain itu, hukum juga perlu di tegakkan. Korupsi sangat terasa berpengaruh pada kehidupan negara ini. Akibat dari tindakan korupsi juga sangat banyak, seperti kemiskinan, kurangnya akses masyarakat pada fasilitas pendidikan, tidak efektifnya pelayanan publik, lambatnya pembangunan tetapi sumber daya alam tetap terkuras, dan sebagainya. Sangat disayangkan dalam situasi yang demikian sang hukum tidak dapat menunukkan supremasinya untuk menegakkan keadilan. Hukum cenderung memberi keringanan pada para koruptor sehingga membuat koruptor seakan-akan bebas untuk berkorupsi. 

Apa itu Korupsi?

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Kata korupsi berasal dari kata latin, yaitu corruptio atau corruptus yang berarti kerusakan, keburukan, ketidakjujuran, bisa disuap, kebejatan, dan tidak bermoral kesucian.

Kemudian kata tersebut muncul di dalam bahasa Inggris dan Perancis, yautu Corruption yang artinya menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan dirinya sendiri. Berdasarkan kamus lengkap bernama Webster’s Third New International Dictionary, pengertian korupsi itu sendiri merupakan ajakan dari seorang pejabat politik dengan pertimbangan yang tidak semestinya. Contohnya yaitu suap untuk melakukan pelanggaran tugas. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korupsi adalah penyelewengan maupun penyalahgunaan uang negara (contohnya seperti, perusahaan, yayasan, organisasi, dan lain-lain) guna untuk keuntungqn pribadi maupun orang lain. Sedangkan dalam arti luas, pengertian korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi. 

Menurut Robert Klitgaard

Pengertian korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara sebab keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, dan lainnya) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan sejumlah tingkah laku pribadi.

Menurut Haryatmoko

Pengertian korupsi merupakan upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang, maupun kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

Seluruh bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan dengan korupsi dalam praktiknya. Berat korupsi sendiri berbeda-beda dari paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan guna memberi dan menerima pertolongan, hingga dengan korupsi berat yang diresmikan dan lain sebagainya.

Berdasarkan perspektif hukum pengertian korupsi sudah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 199 yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci tentang perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana karena korupsi.

30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang dijelaskan pada pasal-pasal tersebut pada dasarnya dapat dikategorukan lagi ke dalam berbagai kelompok, diantaranya yaitu sebagai berikut :

Suap menyuap

1. Kerugian keuangan negara

2. Pemerasan

3. Perbuatan curang

4. Benturan kepentingan dalam pengadaan

5. Gratifikasi

Jenis-Jenis Korupsi

Dari buku “Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi” berdasarkan studi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, praktik-praktik korupsi mencakup manipulasi uang negara, praktik suap, dan pemerasan, politik uang, dan kolusi bisnis. Pada dasarnya praktik korupsi dapat dikelompokkan ke dalam berbagai jenis, diantaranya sebagai berikut:

1. Penyuapan (Bribery)

Penyuapan merupakan pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan maupun diambil dalam hubungan korupsi. Dapat simpulkan bahwa penyuapan merupakan tindakan membayar atau menerima suap. Pada umumnya, penyuapan dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan maupun memperlancar urusan tindakan khususnya saat harus melewati proses birokrasi formal.

2. Penggelapan atau Pencurian (Embezzlement)

Penggelapan maupun pencurian ini adalah tindakan kejahatan penggelapan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, sektor swasta maupun aparat birokrasi.

3. Penipuan (Fraud)

Penipuan atau fraud bisa didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku. Jenis korupsi ini sendiri adalah kejahatan ekonomi yang terorganisir dan umumnya melibatkan pejabat.

4. Pemerasan (Exotic)

Korupsi merupakan sebuah bentuk pemerasan, salah satu jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan guna mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan. 

5. Favoritisme (favoritsm)

Favoritisme biasa dikenal dengan sebutan pilih kasih yang berarti bahwa tindak penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tindak privatisasi sumber daya.

Kenapa korupsi bisa terjadi?

Dokumen Pribadi 
Dokumen Pribadi 

Saat terjadi perilaku konsumtif pada masyarakat serta sistem politik yang masih bertujuan pada materi, maka hal tersebut sangat rentan dalam meningkatkan terjadinya permainan uang yang dapat mengakibatkan terjadinya korupsi. Dimana, korupsi sendiri merupakan tindakan yang tidak akan pernah putus jika tidak ada perubahan dalam memandanh kekayaan. Semakin banyak orang yang salah mengartikan tentang kekayaan, maka akan semakin banyak juga orang yang akan melakukan korupsi.

Terdapat 2 (dua) faktor utama dari penyebab korupsi, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. 

1. Faktor Internal

Faktor internal adalah salah satu faktor penyebab korupsi yang muncul dari diri pribadi seseorang. Hal itu umumnya dapat dilihat dengan adanya sifat manusia yang tergolong ke dalam 2 (dua) aspek, yaitu diantaranya:

Berdasarkan Aspek Perilaku Individu

Terdapat beberapa aspek perilaku individu yaitu diantaranya sebagai berikut:

- Sifat Tamak atau Rakus

Sifat tamak atau rakus adalah salah satu sifat manusia yang merasa selalu kurang dengan apa yang telah dimilikinya atau dapat juga dikatakan sebagai seseorang yang memiliki rasa kurang bersyukur. Orang yang tamak atau rakus akan mempunyai hasrat untuk menambah harta dan kekayaan dengan cara melakukan tindakan yang merugikan orang lain, contohnya korupsi.

- Moral yang Kurang Kuat

Orang yang tidak mempunyai moral yang kuat pastinya akan dapat mudah tergoda untuk melakukan perbuatan korupsi. Salah satu penyebab korupsi ini adalah tonggak bagi ketahanan diri seseorang dalam kehidupannya. Jika seseorang memang sudah tidak mempunyai moral yang kuat maupun kurang konsisten dapat menyebabkan mudahnya pengaruh dari luar masuk ke dalam dirinya dan melalukan hal-hal yang nantinya memberi dampak negatif bagi dirinya maupun orang lain. 

- Gaya Hidup yang Konsumtif

Gaya hidup juga termasuk menjadi salah satu penyebab korupsi yang diakibatkan dari faktor internal. 

Jika seseorang mempunyai gaya hidup yang konsumtif dan pendapatannya lebih kecil dari konsumsi tersebut maka hal tersebut akan menjadi penyebab korupsi. Pastinya hal tersebut sangat erat kaitannya dengan pendapatan seseorang. Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga dengan seseorang yang memiliki pendapatan yang tinggi tetapi masih merasa kurang dengan apa yang sudah ia miliki saat ini. 

- Berdasarkan Aspek Sosial

Berdasarkan aspek sosial, seseorang juga dapat melakukan tindak korupsi. Hal itu dapat terjadi karena dorongan dan dukungan dari keluarga meskipun sifatnya pribadi seseorang tersebut tidak ingin melakukannya. Lingkungan dalam hal tersebut justru malah memberikan dorongan untuk melakukan korupsi, bukannya memberikan hukuman.

2. Faktor Eksternal

Faktor eksternal penyebab korupsi akan lebih cenderung terhadap pengaruh dari luar dengan diantaranya mencakup berbagai aspek antara lain:

- Aspek Sikap Masyarakat Terhadap Korupsi

Penyebab korupsi dalam aspek ini yaitu saat nilai-nilai dalam masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Masyarakat tidak menyadari bahwa yang paling rugi atau korban utama saat adanya korupsi yakni mereka sendiri. Selain itu, masyarakat juga kurang menyadari jika mereka sedang terlibat dalam korupsi.

Korupsi tentunya akan bisa dicegah dan diberantas jika kita ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena itu, kita perlu dan sangat dibutuhkan adanya sosialisasi dan edukasi tentang kesadaran dalam mencegah dan menganggapi korupsi untuk masyarakat. 

-Aspek Ekonomi

Aspek ekonomi hampir mirip dengan perilaku konsumtif pada faktor internal. Bedanya, disini lebih ditekankan pada pendapatan seseorang bukan pada sifat konsumtifnya. Dengan pendapatan yang tidak mencukupi, maka dapat menjadi penyebab seseorang melakukan korupsi. Dan banyak juga orang yang sudah berpendapatan tinggi, tetapi masih saja melakukan korupsi. Hal ini terjadi akibat sifat yang tidak puas. 

- Aspek Politis

Pada aspek politik, korupsi dapat terjadi karena kepentingan politik serta meraih dan mempertahankan kekuasaan. Pada umumnya, dalam aspek politis ini dapat membentuk rantai-rantai penyebab korupsi yang tidak terputus dari seseorang kepada orang lain.

- Aspek Organisasi

Di dalam aspek organisasi penyebab korupsi ini dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya kurang adanya keteladanan kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, dan lemahnya sistem pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.

Bagaimana dampak korupsi terhadap suatu negara?

Korupsi adalah sebuah tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan banyak dampak negatif, diantaranya sebagai berikut :

1. Melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara. 

2. Meningkatkan kemiskinan

3. Menurunnya investasi

4. Meningkatkan ketimpangan pendapatan

5. Menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat suatu negara

Selain itu, korupsi juga memberikan dampak buruk yang sangat besar terhadap negara terutama masyarakat Indonesia dari bebagai bidang kehidupan. Seperti dampak terhadap bidang ekonomi, bidang sosial, bidang politik dan demokrasi, birokrasi pemerintahan, penegakkan hukum, bidang pertahanan dan keamanan, serta pada lingkungan hidup kita. 

Berikut dampak korupsi terjadap ekonomi, diantaranya sebagai berikut : 

1. Penurunan Produktivitas

Lesunya pertumbuhan ekonomi dan tidak adanya investasi menjadikan produktivitas menurun. Hal tersebutlah yang menghambat perkembangan sektor industri dan produksi untuk bisa berkembang lebih baik lagi.

2. Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Di dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga sebab kerugian dari pembayaran ilegal ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.

3. Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik

Jalan rusak, kereta api terguling, jembatan ambruk, beras tidak layak makan, ledakan tabung gas, angkutan umum tidak layak, bahan bakar merusak kendaraan masyarakat, bangunan sekolah ambruk merupakan kenyataan rendahnya kualitas barang dan jasa sebagai akibat dari korupsi.

4. Menurunkan Pendapatan Dari Sektor Pajak

Kita ketahui bahwa APBN sekitar 70% dibiayai oleh pajak. Dimana, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang paling banyak menyumbang. Penurunan pendapatan yang terjadi dari sektor pajak diperparah dengan kenyataan bahwa banyak sekali oknum pegawai maupun pejabat ajak yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri.

5. Hutang Negara Meningkat

Korupsi yang terjadi di sebuah negata dapat meningkatkan hutang luar negeri yang semakin membengkak. Hal ini dapat menghambat kegiatan yang akan dilakukan oleh suatu negara. Oleh karena itu, setiap warga negara sangat dilarang untuk melakukan tindakan korupsi. 

Bagaimana cara yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi?

Dokumen Pribadi 
Dokumen Pribadi 

Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif.

Upaya pencegahan preventif dan represif adalah upaya yang dilakukan dengan meminimalisasi faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terjadap pelaku tindak korupsi agar tindak korupsi tidak lagi terjadi. 

1. Strategi Preventif

Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi.

Upaya preventif dapat dilakukan dengan cara : 

- Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

- Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.

- Membangun kode etik di sektor publik.

- Membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.

- Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.

- Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia atau SDM dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.

- Mewajibkan pembuatan perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.

- Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.

- Penyempurnaan manajemen barang kekayaan milik negara atau BKMN.

- Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

- Kampanye untuk menciptakan nilai atau value secara nasional.

2  Strategi Detektif

Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Berikut adalah upaya detektif pencegahan korupsi, yaitu dengan cara : 

- Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat.

- Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.

- Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik.

- Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.

- Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah ata APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

3. Strategi Represif

Upaya represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Upaya represif dalam mencegah tindak pidana korupsi diantaranya sebagai berikut : 

- Penguatan kapasitas badan atau komisi anti korupsi.

- Penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar dengan efek jera.

- Penentuan jenis-jenis atau kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.

- Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik.

- Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.

- Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak korupsi secara terpadu.

- Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.

- Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, dan penuntut umum.

Bagaimana Cara Memberantas Korupsi Di Indonesia?

Dari web Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, terdapat panduan memberantas korupsi yang dapat dilakukan secara mudah dan menyenangkan oleh KPK RI, terdapat 3 (tiga) strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi, antara lain : 

1. Represif

Strategi represif dilakukan dengan cara KPK menjerat koruptor ke pengadilan, membacakan tuntutan, dan menghadirkan para saksi beserta alat yang menguatkan. Langkah yang dapat dilakukan yaitu penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan berakhir dengan putusan pengadilan. 

2. Perbaikan Sistem

Di dalam strategi perbaikan sistem, KPK memberikan rekomendasi pada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Bukan hanya itu saja, strategi ini pula dilakukan melalui penataan layanan publik lewat koordinasi dan supervisi pencegahan serta mendorong transparansi penyelenggara negara. Guna mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menerima LHKPN dan gratifikasi.

3. Edukasi dan Kampanye

Edukasi dan kampanye dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dan mempunyai peran strategis dalam memberantas korupsi. Lewat edukasi dan kampanye inilah, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi dan membangun perilaku dan masyarakat anti korupsi. Kegiatan edukasi dan kampanye tersebut sebaiknya dilakukan sebagai bagian dari pencegahan yang dilakukan tak cuma kepada mahasiswa dan masyarakat umum. Contoh dari edukasi dan kampanye ini yaitu diberikannya mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi di berbagai perguruan tinggi. 

Kejahatan mendekati Paideia

Apa itu Kejahatan?

Teori Cesare Lombroso, menyatakan bahwa kejahatan disebabkan adanya faktor bakat yang ada pada diri si pelaku (a born criminal).

Dokumen Pribadi 
Dokumen Pribadi 

Menurut lombroso seorang penjahat adalah orang yang memiliki bakat untuk menjadi jahat. Bakat jahat tersebut berasal dari keturunan secara genetik. Bakat jahat tersebut juga tidak dapat ditolak serta tidak dapat dirubah. Melihat pada teori tersebut patut dicermati bahwa teori ini memberikan stigma buruk pada seseorang. Seorang anak penjahat akan dianggap sebagai penjahat pula. Tentu saja teori ini bertentangan dengan kodrat dan hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Karena setiap bayi yang baru lahir adalah bagaikan selembar kain putih yang suci dan bersih.

Teori Lombroso ini kemudian dibantah oleh Goring dengan membuat penelitian perbandingan yang kemudian hasil penelitiannya tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda jasmaniah pada tubuh atau badan seseorang untuk disebut sebagai tipe penjahat. Demikian pula tidak ada tanda-tanda rohaniah untuk menjelaskan bahwa penjahat itu mempunyai suatu tipe. 

Adapun Goring (Made Darma Weda, 1996: 18) menyatakan bahwa kuasa kejahatan itu ada karena setiap manusia memiliki kelemahan atau cacat yang dibawa sejak lahir, hal mana kelemahan atau cacat tersebut yang mengakibatkan orang tersebut berbuat kejahatan. Dengan demikian Goring dalam mencari kausa kejahatan kembali pada faktor psikologis sedangkan faktor lingkungan sangat kecil pengaruhnya terhadap seseorang.

Menurut Bonger, beliau mengatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan antisosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan hukum (legal definition) mengenai kejahatan. 

Sedangkan menurut Durkheim, mengartikan kejahatan sebagai gejala yang normal pada masyarakat, apabila tingkat keberadaannya tidak melampaui tingkat yang dapat dikendalikan lagi berdasarkan hukum yang berlaku. 

Kenapa bisa terjadi kejahatan?

Berdasarkan Teori NKK, teori tersebut menjelaskan pemicu terjadinya suatu kejahatan dikarenakan adanya unsur niat dan kesempatan yang dihimpun menjadi satu sehingga meskipun ada niat tetapi tidak ada kesempatan maka mustahil akan terjadi kejahatan. Begitu pula dengan sebaliknya meskipun ada kesempatan tetapi tidak ada niat maka tidak mungkin pula akan terjadi kejahatan.

Menurut Teori Lingkungan atau yang biasa disebut 

mazhab Perancis, seseorang melakukan kejahatan karena dipengaruhi oleh faktor di sekitar atau lingkungannya baik lingkungan keluarga, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan termasuk dengan pertahanan dengan dunia luar, serta penemuan teknologi.

Apa itu Paideia?

Dokumen Pribadi 
Dokumen Pribadi 

Bagi Werner Jaegers dalam bahasa Inggris The Ideals of Greek Culture, “Paideia” dianggap sebagai salah satu pencapaian terbesar dalam penelitian humaniora

“Paideia" adalah kata yang tidak dapat diterjemahkan. “Paideia” berasal dari pais = anak dan dalam bahasa Yunani mencakup keseluruhan, yang berbagai aspeknya dalam bahasa modern sesuai dengan kata-kata seperti peradaban, budaya, tradisi, keputihan dan pendidikan. 

Kata "Paideia" dimulai dengan pemeriksaan Iliad dan Odyssey, ekspresi sastra tertua dari semangat Yunani, dan mengarah pada jatuhnya hegemoni Athena sebagai akibat dari Perang Peloponnesia. Bagian kedua dan ketiga membahas kebangkitan budaya Athena pada abad keempat dan konflik antara pembayaran retoris dan filosofis dalam beberapa dekade sebelum penaklukan dunia Makedonia.

Platon merupakan tokoh sentral dalam keduanya. Ide asli Jaeger digunakan untuk mengikuti perkembangan paideian hingga zaman Romawi dan Kristen awal. Namun, masih harus dilihat apakah dia akan mampu melaksanakan seluruh program ini, yang dimensi besarnya mungkin menjadi lebih jelas seiring dengan kemajuan pekerjaan.

Salah satunya adalah orang Yunani memiliki posisi unik dalam sejarah berdasarkan apa yang mereka pikirkan tentang pengasuhan keluarga. Budaya oriental memiliki kode dan sistem pedagogis mereka. Tetapi tujuan mereka pertama-tama dan terutama untuk melestarikan lembaga-lembaga keagamaan, politik atau sosial yang sudah ada. Di antara orang Yunani, tujuannya berbeda seperti untuk mengembangkan manusia sebagai manusia. Pemikiran orang Yunani sangat antroposentris, fakta yang tercermin dalam agama, patung, puisi, filsafat dan kehidupan bernegara mereka. Kata Jaeger, di negara lain menciptakan dewa, raja, dan roh, sedangkan orang Yunani yang menciptakan manusia. Perbedaan ini sangat penting sehingga membenarkan bahwa sejarah manusia sebelum atau mungkin lebih di dunia dimulai dengan Yunani. 

Dengan demikian, orang Yunani adalah orang pertama yang melihat dalam pendidikan suatu model karakter yang disengaja sesuai dengan citra ideal manusia. 

Cita-cita Yunani menjadi lebih jelas. Gagasan utama pada pendidikan Yunani adalah humanisme, pembentukan manusia sesuai dengan pola manusia universal, dan bukan individualisme atau pengembangan bebas individu dari kecenderungan dan karakteristik pribadinya. Sedangkan cita-cita orang Yunani bukanlah estetis atau sebuah kehidupan dalam keindahan, tetapi dapat dikatakan tujuan sebenarnya yaitu kehidupan yang sesuai dengan hukum yang mengikat manusia pada tatanan dunia dan masyarakay itu indah. 

Dan akhirnya, tujuan akhir dari paideian tidak teoretis karena pengetahuan bukanlah tujuan itu sendiri, tetapi sarana yang memungkinkan kita untuk melihat cita-cita dengan lebih jelas dan menemukan jalan menuju pencapaiannya dengan lebih mudah.

Filsafat politik Platon menawarkan pendidikan sebagai kunci untuk mereformasi masyarakat. Pendidikan sebagai pembudayaan (paideia) mengorientasikan hasrat anak-anak yang berbakat menjadi pemimpin ke arah Kebaikan. Pada usia dini, dimensi pra-rasional diolah lewat musik dan gimnastik supaya calon pemimpin memiliki kepekaan pada harmoni (yang indah dan baik). Setelah hasrat terbentuk, kurikulum selanjutnya adalah pendidikan ilmu-ilmu teoretik dan seni berdiskusi. Hanya dengan cara ini para filsuf Raja dan Ratu yang bijak, pemberani, ugahari, dan adil bisa muncul untuk membaharui tatanan masyarakatnya. Paideia adalah jalan klasik guna mereformasi tatanan politik. Paideia menyiapkan munculnya figur pemimpin yang bisa menyedot banyak orang guna mengikuti keteladanannya. Di tengah iklim priyayi despotik yang menyelinap lewat ideologi keras agama yang mengancam bangsa ini, paideia adalah upaya kultural di mana lewat pintu paternalisme kita hendak merawat demokrasi.

Paideia, yang berarti pendidikan dan secara umum merujuk pada kebudayaan. Ungkapan dari Platon seorang filsuf Yunani yang berpengaruh di segala zaman. Hadirnya buku ini ditengah masyarakat sangat sesuai dengan kondisi bangsa pada saat ini yang membutuhkan pendidikan politik lewat pemikiran cerdas filsuf Yunani yang hidup 2.400-an tahun lalu. Reformasi menurut Platon terjadi karena pemimpin adalah negarawan yang harus mendidik warganya. Kritik Platon terhadap rezim demokrasi yang mengisyaratkan kebebasan yang keblabasan sama saja tiada tatanan dalam negara.

Dapat disimpulakan bahwa “Paideia” adalah tentang bagaimana orang Yunani menemukan kosmos atau tatanan dunia yang legal dan dengan demikian meletakkan dasar bagi sains. Dan memeriksa apa yang disebut siaran budaya-historis kaum Sofis dan kelanjutannya dalam konsepsi Plato tentang moralitas, hukum, dan negara. Dengan demikian dapat melukiskan gambaran yang lebih jelas tentang humanisme Yunani.

Citasi :

Ziaggi. (2022, Agustus). Strategi Cara Pemberantasan Korupsi dan Cara Pencegahannya. Retrieved from gramedia.com:

https://www.gramedia.com/best-seller/strategi-cara-pemberantasan-korupsi/

A. Setyo, W. (2017) PAIDEIA Filsafat Pendidikan-Politik Platon. Retrieved from 

https://journal-theo.ukdw.ac.id/index.php/gemateologika/article/view/355/251

Tarsy, A. (2013, November 13). Korupsi dalam Tinjuan Filsafat Thomas Hobbes. Retrieved from kompasiana.com:

https://www.kompasiana.com/tarsyasmat/552fdc8d6ea8347e548b4597/korupsi-dalam-tinjuan-filsafat-thomas-hobbes

Apollo. (2022, Februari 27). Apa Itu Paideia (1). Retrieved from kompasiana.com:

https://www.kompasiana.com/balawadayu/621ad27887006404567233c2/apa-itu-paideia

Monica, A. (2022, Maret 26). Upaya Pencegahan Korupsi. Retrieved from kompas.com:

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/26/02000091/upaya-pencegahan-korupsi

Yasir, F. (2009). Teori kera lombroso dalam kajian kriminologi. Retrieved from blogspot.com:

https://fatahilla.blogspot.com/2009/02/teori-kera-lombroso-dalam-kajian.html

Erisamdy, P. (2016). Teori Penyebab Terjadinya Kejahatan. Retrieved from 

https://www.erisamdyprayatna.com/2016/04/teori-penyebab-terjadinya-kejahatan.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun