Menurut Haryatmoko
Pengertian korupsi merupakan upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang, maupun kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Seluruh bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan dengan korupsi dalam praktiknya. Berat korupsi sendiri berbeda-beda dari paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan guna memberi dan menerima pertolongan, hingga dengan korupsi berat yang diresmikan dan lain sebagainya.
Berdasarkan perspektif hukum pengertian korupsi sudah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 199 yang sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci tentang perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana karena korupsi.
30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang dijelaskan pada pasal-pasal tersebut pada dasarnya dapat dikategorukan lagi ke dalam berbagai kelompok, diantaranya yaitu sebagai berikut :
Suap menyuap
1. Kerugian keuangan negara
2. Pemerasan
3. Perbuatan curang
4. Benturan kepentingan dalam pengadaan
5. Gratifikasi