Mohon tunggu...
aprilianurulmutia
aprilianurulmutia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Halo saya aprilia nurul mutia mahasiswa Perbankan Syariah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah Itu Gak Riba, Kok Bisa?

6 Desember 2024   00:49 Diperbarui: 6 Desember 2024   02:07 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh Praktis Pengelolaan Asuransi Syariah

Untuk lebih memahami bagaimana asuransi syariah bekerja, berikut adalah contoh sederhana.

1. Pengumpulan Dana:

Peserta A, B, dan C masing-masing menyetor premi Rp1 juta ke dana tabarru'. Total dana yang terkumpul adalah Rp3 juta. Proses pengumpulan dana tabarru' adalah langkah awal dalam pengelolaan asuransi syariah. Setiap peserta membuat kontribusi sukarela untuk membentuk dana kolektif yang nanti akan digunakan untuk membantu anggota yang mengalami risiko atau musibah.

2. Pengelolaan Risiko:

Jika peserta A mengalami kecelakaan dan membutuhkan klaim sebesar Rp2 juta, dana tersebut diambil dari dana tabarru'. Pengelolaan risiko dalam asuransi syariah melibatkan prinsip tabarru', di mana dana yang terkumpul digunakan untuk membantu anggota yang mengalami musibah. Jika peserta A mengalami kecelakaan, maka dana Rp2 juta dari total dana tabarru' akan digunakan untuk membantu pemulihan kondisi keuangannya.

3. Investasi Dana:

Sisa dana Rp1 juta diinvestasikan pada sukuk atau saham syariah. Keuntungan dari investasi ini akan kembali ke dana tabarru' untuk memperbesar cadangan dana. Setelah klaim diselesaikan, sisa dana yang tersedia diinvestasikan guna meningkatkan potensi pendapatan. Investasi ini biasanya dilakukan pada instrumen-instrumen keuangan syariah yang dijamin kehalalan, seperti sukuk atau saham syariah. Keuntungan dari investasi ini akan digunakan untuk memperkuat cadangan dana tabarru', sehingga siap digunakan saat ada klaim lain.

4. Surplus Dana:

Jika tidak ada klaim lain selama periode tertentu, surplus dana dapat dibagikan kembali kepada peserta atau digunakan untuk kegiatan sosial. Apabila tidak ada klaim selama suatu periode, surplus dana yang tersedia dapat dibagikan kembali kepada peserta sebagai bentuk balasan atas kontribusinya. Atau, surplus tersebut dapat digunakan untuk kegiatan sosial yang relevan dengan prinsip syariah, seperti membantu korban bencana alam.

Contoh ini menunjukkan bagaimana asuransi syariah bekerja dengan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Proses ini melibatkan pengumpulan dana tabarru', pencairan dana untuk klaim, investasi dana, dan distribusi surplus dana demi kebaikan bersama.

Keunggulan Asuransi Syariah

1. Transparansi

Pengelolaan dana dalam asuransi syariah dilakukan secara terbuka, memungkinkan peserta untuk mengetahui dengan jelas ke mana dana mereka dialokasikan. Keterbukaan informasi ini meningkatkan kepercayaan peserta terhadap perusahaan asuransi.

2. Berorientasi Sosial

Asuransi syariah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi peserta, tetapi juga memanfaatkan dana tabarru' untuk kegiatan sosial, seperti membantu korban bencana alam. Ini menciptakan rasa solidaritas di antara peserta.

3. Kepemilikan Dana yang Adil

Dana yang terkumpul dalam asuransi syariah merupakan milik bersama para peserta, bukan milik perusahaan asuransi. Hal ini memberikan kontrol lebih besar kepada peserta atas dana mereka dan memastikan bahwa keuntungan dari pengelolaan dana dibagikan secara adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun