Mohon tunggu...
aprilianurulmutia
aprilianurulmutia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Halo saya aprilia nurul mutia mahasiswa Perbankan Syariah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah Itu Gak Riba, Kok Bisa?

6 Desember 2024   00:49 Diperbarui: 6 Desember 2024   02:07 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asuransi syariah dirancang untuk menghilangkan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah, seperti riba, gharar, dan maysir. Berikut adalah prinsip-prinsip utama asuransi syariah:

1. Takaful (Saling Menolong):

 Asuransi syariah didasarkan pada konsep takaful, di mana peserta saling membantu dan menanggung risiko bersama. Konsep ini berbeda dengan asuransi konvensional yang berorientasi pada keuntungan perusahaan.

2. Akad Tabarru' (Dana Kebajikan):

Dalam asuransi syariah, peserta memberikan kontribusi dalam bentuk akad tabarru'. Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Dengan akad tabarru', peserta tidak merasa dirugikan meskipun tidak mengajukan klaim.

3. Pengelolaan Dana Sesuai Syariah:

Dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan hanya diinvestasikan pada instrumen keuangan yang halal, seperti sukuk, saham syariah, atau bisnis yang sesuai syariah.

4. Kepemilikan Dana Bersama:

Dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik bersama peserta, bukan milik perusahaan asuransi. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola (mudharib) yang berhak menerima imbalan atas jasanya.

5. Pengawasan oleh Dewan Syariah:

Setiap perusahaan asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan semua operasional dan investasi sesuai dengan prinsip syariah.

Mengapa Asuransi Syariah Bebas dari Riba?

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, asuransi syariah dapat dikatakan bebas dari riba karena beberapa alasan utama:

1. Akad yang Jelas dan Halal:

Akad dalam asuransi syariah didasarkan pada prinsip saling membantu (takaful) dan kontribusi kebajikan (tabarru'), bukan transaksi komersial yang mengandung bunga atau kelebihan yang tidak adil.

2. Investasi Halal:

Dana yang terkumpul hanya diinvestasikan pada sektor-sektor yang sesuai syariah, sehingga tidak ada keuntungan yang diperoleh dari bunga atau instrumen riba.

3. Keadilan dalam Pembagian Keuntungan:

Jika ada surplus dana dari kontribusi peserta, kelebihan ini dibagikan kembali kepada peserta atau dialokasikan untuk tujuan kebajikan, sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun