Asuransi syariah dirancang untuk menghilangkan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah, seperti riba, gharar, dan maysir. Berikut adalah prinsip-prinsip utama asuransi syariah:
1. Takaful (Saling Menolong):
 Asuransi syariah didasarkan pada konsep takaful, di mana peserta saling membantu dan menanggung risiko bersama. Konsep ini berbeda dengan asuransi konvensional yang berorientasi pada keuntungan perusahaan.
2. Akad Tabarru' (Dana Kebajikan):
Dalam asuransi syariah, peserta memberikan kontribusi dalam bentuk akad tabarru'. Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Dengan akad tabarru', peserta tidak merasa dirugikan meskipun tidak mengajukan klaim.
3. Pengelolaan Dana Sesuai Syariah:
Dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan hanya diinvestasikan pada instrumen keuangan yang halal, seperti sukuk, saham syariah, atau bisnis yang sesuai syariah.
4. Kepemilikan Dana Bersama:
Dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik bersama peserta, bukan milik perusahaan asuransi. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola (mudharib) yang berhak menerima imbalan atas jasanya.
5. Pengawasan oleh Dewan Syariah:
Setiap perusahaan asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan semua operasional dan investasi sesuai dengan prinsip syariah.
Mengapa Asuransi Syariah Bebas dari Riba?
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, asuransi syariah dapat dikatakan bebas dari riba karena beberapa alasan utama:
1. Akad yang Jelas dan Halal:
Akad dalam asuransi syariah didasarkan pada prinsip saling membantu (takaful) dan kontribusi kebajikan (tabarru'), bukan transaksi komersial yang mengandung bunga atau kelebihan yang tidak adil.
2. Investasi Halal:
Dana yang terkumpul hanya diinvestasikan pada sektor-sektor yang sesuai syariah, sehingga tidak ada keuntungan yang diperoleh dari bunga atau instrumen riba.
3. Keadilan dalam Pembagian Keuntungan:
Jika ada surplus dana dari kontribusi peserta, kelebihan ini dibagikan kembali kepada peserta atau dialokasikan untuk tujuan kebajikan, sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.