PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila berpihak pada mereka yang berpedoman pada kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan yang luar biasa bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila juga mengusung jati diri Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT PARA AHLI
a.Prof. Notonegoro
 Memaparkan demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berpedoman pada kebijaksanaan pertimbangan/perwakilan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, keadilan dan peradaban, mempersatukan Indonesia dan bertindak adil terhadap seluruh rakyat Indonesia.
b.Dr.Kansil, S.H.
Ditegaskannya, demokrasi Pancasila adalah masyarakat yang arif dalam berdiskusi dan menyampaikan pendapat, oleh karena itu merupakan sila keempat dalam berdirinya Negara Pancasila.
c.Prof. Dardji Darmo Diharjo
Demokrasi Pancasila adalah ideologi demokrasi yang bersumber dari watak dan falsafah hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
7 LANDASAN DASAR DEMOKRASI PANCASILA
1.Indonesia adalah negara tersendiri
Segala tindakan warga negara harus berdasarkan hukum. Kesetaraan masyarakat di hadapan hukum di negeri ini harus ditunjukkan dengan jelas.
2.Negara Indonesia menganut pada sistem ketatanegaraan
Pemerintahan Indonesia diatur oleh sistem konstitusi atau hukum dasar yang tidak bersifat mutlak. Dalam arti kekuasaan pemerintah tidak bersifat mutlak dan tidak terbatas. Sistem ketatanegaraan di sini menekankan bahwa kegiatan pemerintahan dibatasi dan dikendalikan oleh undang-undang.
3.MPR atau Dewan Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga kekuasaan tertinggi negara
4.Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi menurut MPR
Presiden adalah pejabat tertinggi yang berada di bawah pengawasan MPR. Presiden diangkat oleh MPR, artinya ia juga harus tunduk dan bertanggung jawab atas tugasnya di hadapan Parlemen. Ketua adalah anggota MPR yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan keputusannya.
5.Pengawasan DPR
Badan pengawas penyajian DPR tidak bertanggung jawab kepada DPR dalam hal ini, tidak DPR mengawasi pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, DPR dan Presiden harus bekerja sama mengembangkan undang-undang, termasuk APBN. Sedangkan presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk mengesahkan undang-undang.
6.Menteri Luar Negeri merupakan pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam sistem demokrasi Pancasila, presiden mempunyai kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri bertanggung jawab bukan kepada DPR, melainkan kepada Presiden. Dalam konteks ini berarti sistem pemerintahan di negara ini adalah kantor presidensial. Tanggung jawab Menteri kepada Presiden bearada di bawah kendali Presiden dalam menjalankan kekuasaannya.
7.Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun bukan berarti kekuasaannya tidak terbatas. Presiden harus menuruti suara DPR. DPR punya posisi kuat karena presiden tidak bisa membubarkannya. Seluruh anggota DPR juga menjadi anggota MPR.
ASAS-ASAS DEMOKRASI PANCASILA
1.Asas Kerakayatan
Asas kerakyatan adalah asas yang berada di bawah kesadaran cinta rakyat dan semangat kerakyatan, baik berupa takdir maupun cita-cita. Adapun asas kerakyatan artinya demokrasi Pancasila mempunyai rasa cinta kasih dan persatuan dengan rakyat sehingga tercipta persatuan untuk mencapai tujuan.
2.Asas Musyawarah
Prinsip musyawarah adalah prinsip yang menyatukan suara dan kemauan masyarakat dalam suatu kelompok yang bernegoisasi. Hal ini dilakukan untuk mempertemukan pendapat yang berbeda dan mencapai kesamaan pemahaman berdasaarkan kasih sayang, pengorbanan dan kebahagiaan seluruh anggota.
3.Asas Penjaminan HAM
Negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Semua anggota masyarakat diasumsikan mempunyai status social yang sama, artinya tidak dibeda-bedakan.
CIRI CIRI DEMOKRASI PANCASILA
1.Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat
2.Dalam menjalankan pemerintahan harus sesuai dengan konstitusi yang berlaku
3.Adanya pesta demokrasi pemilu yang dilakukan jujur, adil, dan bebas
4.Setiap pengambilan keputusan menggunakan cara bermusyawarah
5.Menghargai dan menjunjung tinggi HAM
6.Mendahulukan kepentingan rakyat
7.Tidak menggunakan sistem partai tunggal
PILAR DEMOKRASI PANCASILA
Menurut Ahmad Sanunis, demokrasi Pancasila terdiri dari 10 pilar antara lain:
1.Demokrasi yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.Demokrasi dengan kedaulatan rakyat
3.Demokrasi dengan kecerdasan
4.Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
5.Demokrasi dan keadilan sosial
6.Demokrasi dengan menjaga kesejahteraan
7.Demokrasi yang menjunjung supremasi hukum
8.Demokrasi dan otonomi daerah
9.Demokrasi sejalan dengan pemisahan kekuasaan negara
10.Demokrasi dan peradilan independent
KELEBIHAN DEMOKRASI PANCASILA
a.Membela Hak Asasi Manusia (HAM)
Dengan adanya demokrasi Pancasila maka hak asasi manusia harus dihormati sehingga kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dikurangi. Penghormatan terhadap hak asasi manusia menciptakan perdamaian dalam masyarakat dan saling menghormati satu sama lain.
b.Mematuhi hukum yang berlaku
Peraturan hukum sangat penting dipenuhi agar setiap anggota masyarakat tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan adanya demokrasi Pancasila, maka segala hukum yang berlaku adalah sah dan adil, sehingga masyarakat yang melanggar hukum mendapat sanski yang adil.
c.Proses politik yang konsultatif dan berorientasi pada consensus
d.Mementingkan persatuan dan kesatuan
e.Mementingkan kepentingan rakyat
KESIMPULAN
Demokrasi adalah cara untuk mengubah apa yang telah terjadi di masa lalu. Demokrasi memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya, Dalam demokrasi, penguasa atau pemerintahan berada di bawah kendali masyarakat. Di Indonesia sendiri, perkembangan demokrasi telah mengalami berbagai pasang surut.
Persoalan mendasar negara ini adalah membangun masyarakat ekonomi, sosial dan politik dengan konsep demokrasi. Demokrasi ini juga dapat digambarkan sebagai kebebasan untuk mengekspresikan pikiran dan gagasan. Negara yang menganut sistem ini tentu memberikan kebebasan kepada warganya untuk mengutarakan pendapatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H