Segala tindakan warga negara harus berdasarkan hukum. Kesetaraan masyarakat di hadapan hukum di negeri ini harus ditunjukkan dengan jelas.
2.Negara Indonesia menganut pada sistem ketatanegaraan
Pemerintahan Indonesia diatur oleh sistem konstitusi atau hukum dasar yang tidak bersifat mutlak. Dalam arti kekuasaan pemerintah tidak bersifat mutlak dan tidak terbatas. Sistem ketatanegaraan di sini menekankan bahwa kegiatan pemerintahan dibatasi dan dikendalikan oleh undang-undang.
3.MPR atau Dewan Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga kekuasaan tertinggi negara
4.Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi menurut MPR
Presiden adalah pejabat tertinggi yang berada di bawah pengawasan MPR. Presiden diangkat oleh MPR, artinya ia juga harus tunduk dan bertanggung jawab atas tugasnya di hadapan Parlemen. Ketua adalah anggota MPR yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan keputusannya.
5.Pengawasan DPR
Badan pengawas penyajian DPR tidak bertanggung jawab kepada DPR dalam hal ini, tidak DPR mengawasi pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, DPR dan Presiden harus bekerja sama mengembangkan undang-undang, termasuk APBN. Sedangkan presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk mengesahkan undang-undang.
6.Menteri Luar Negeri merupakan pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam sistem demokrasi Pancasila, presiden mempunyai kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri bertanggung jawab bukan kepada DPR, melainkan kepada Presiden. Dalam konteks ini berarti sistem pemerintahan di negara ini adalah kantor presidensial. Tanggung jawab Menteri kepada Presiden bearada di bawah kendali Presiden dalam menjalankan kekuasaannya.
7.Kekuasaan kepala negara tidak terbatas