Mohon tunggu...
Aprilia makahanap
Aprilia makahanap Mohon Tunggu... Mahasiswa - Economics Development

ILMU EKONOMI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Mahasiswa dalam Memahami Arti Kebebasan, Kesetaraan dan Feminisme Sesuai HAM dan Demokrasi

28 Mei 2023   23:16 Diperbarui: 28 Mei 2023   23:21 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KELOMPOK II PENDIDIKAN PANCASILA

 

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak moral terpenting seorang manusia. Selain itu,arti tentang Hak Asasi Manusia diatur dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki setiap orang agar kebradaannya terwujud dengan baik tanpa membedakan jenis kelamin,ras,warna kulit,bahsa,agama,politik,kebangsaan,kekayaan serta identitas yang melekat padanya. 

Seiring dengan adanya perkembangan pemahaman,HAM kemudian menjadi dasar kehidupan manusia yang diterjemahkan ke dalam hukum tertulis pada berbagai deklarasi dan konvensi di seluruh dunia. Salah satu penerapan HAM tersebut adalah dengan lahirnya Universal Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948 kemudian ditetapkan oleh PBB dimana HAM bersifat universal dan telah disepakati bersama. 

Ketika berbicara mengenai demokrasi berarti bahwa pada dasarnya konsep demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Berdasarkan KBBI demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta pemerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Kemudian, demokrasi juga diartikan KBBI sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.  

1. Secara teori,Wolf mendefinisikan feminisme sebagai teori yang mengungkapkan pribadi dan nilai semua perempuan. Dengan pemahaman seperti itu, seorang wanita percaya pada dirinya sendiri. Kemudian Budianta mendefinisikan feminisme sebagai kritik ideologi terhadap suatu cara pandang yang mengabaikan. Masalah ketimpangan dan ketidakadilan dalam pembagian peran dan identitas sosial akibat perbedaan gender.  

2. Apa yang dimaksud dengan kesetaraan gender? kesetaraan gender sendiri merupakan salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat,bebas dari rasa ketakutan,dan bebas menentukan pilihan hidup dan tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki,perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya.

Sosok perempuan yang mempunyai potensi dan berprestasi dan bisa menyeimbangkan antara keluarga dan karir menjadi sangat langka ditemukan. Perempuan seringkali takut akan berkarir karena tuntutan perannya sebagai ibu rumah tangga. Beberapa aspek yang menunjukkan bahwa perempuan secara konsisten berada pada posisi yang dirugikan daripada laki-laki; a) Pola pernikahan yang merugikan pihak perempuan, b) Kesenjangan gender di dunia pekerjaan, c) Kekerasan fisik dan, d) Hak kepemilikan 

3. LGTB (Lesbian,Gay,Bisexsual,dan Transgender) menjadi permasalahan di Indonesia yang menimbulkan banyak pertentangan pendapat antara pihak pro dan kontra. Banyak dari mereka yang memilih pro menyatakan bahwa negara dan masyarakat harus mendukung prinsip non diskriminasi antara laki-laki, perempuan, transeksual, pecinta lawan jenis (heteroseksual) dan homoseksual (homoseksual). Pendukung LGBT menggunakan pemenuhan hak asasi manusia sebagai dasar tuntutan mereka, menyatakan bahwa mereka menganggap orientasi seksual sebagai hak asasi manusia. 

Di sisi lain, kelompok anti atau kontra LGBT menganggap bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan dan tidak termasuk dalam konsep hak asasi manusia. Dalam hal ini, negara dan masyarakat harus melakukan segala cara untuk mencegahnya terhadap gejala kemunculan dan perkembangan LGBT yang membahayakan generasi masa depan Indonesia.  

Dengan demikian beberapa komponen di atas menjadi pertanyaan yang diajukan untuk mahasiswa Universitas Jember,bagaimana mereka menjawab dan menyikapi hal tersebut sesuai dengan HAM dan Demokrasi dimana kebebasan,kesetaran,feminisme serta LGBT menjadi fenomena dan tantangan pada masyarakat modern. 

Beberapa dari mereka dengan jawaban :

"Sebagai warga Indonesia kita harus mengamalkan sila ke dua dengan demikian untuk poin LGBT di negara kita sendiri khusus pada masyarakat dianggap negatif atau tidak memperbolehkan karena secara agama sangat bertentangan dan munculnya paham fenimisme ini merupakan respon atas masalah-masalah perempuan yang aktual dan kontekstual terutama yang menyangkut masalah ketidakadilan terhadap perempuan". 

" Terkait LGBT di Indonesia tidak diperbolehkan secara hukum dan agama tapi menurut sila ke dua yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab" diperbolehkan dan itu merupakan hak mereka,selagi mereka tidak mengganggu masyarakat  Indonesia dan tidak melakukan pelecehan seksual di depan publik. Lalu untuk feminisme,tidak mendukung feminisme bukan berarti tidak mendukung hak-hak perempuan tapi dalam islam sendiri ada aturan akan hal tersebut yaitu dengan memuliakan perempuan dengan menormalkan kehidupan dan tidak ada tindakan yang aneh".

" HAM itu diartikan bahwa setiap manusia dari lahir sudah memiliki haknya berupa hak hidup dan lain-lain. Di Indonesia sendiri dengan adanya pancasila yakni sila ke dua dimana sila kedua berupa adil kepada semua . LGBT sendiri hak untuk dia atau seseorang dan kita seharusnya sebagai masyarakat Indonesia tidak boleh menentang,menjelek-jelekkan karena di pancasila sendiri ada nilai yang terkandung pada sila ke dua".

Berdasarkan jawaban dan bagaimana beberapa mahasiswa menyikapi fenomena dan tantangan dapat disimpulkan bahwa pandangan masyarakat terhadap hal yang disebutkan adalah berbeda-beda seperti yang sudah dijelaskan terdapat pro dan kontra dalam menyikapinya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun