"Sebagai warga Indonesia kita harus mengamalkan sila ke dua dengan demikian untuk poin LGBT di negara kita sendiri khusus pada masyarakat dianggap negatif atau tidak memperbolehkan karena secara agama sangat bertentangan dan munculnya paham fenimisme ini merupakan respon atas masalah-masalah perempuan yang aktual dan kontekstual terutama yang menyangkut masalah ketidakadilan terhadap perempuan".Â
" Terkait LGBT di Indonesia tidak diperbolehkan secara hukum dan agama tapi menurut sila ke dua yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab" diperbolehkan dan itu merupakan hak mereka,selagi mereka tidak mengganggu masyarakat  Indonesia dan tidak melakukan pelecehan seksual di depan publik. Lalu untuk feminisme,tidak mendukung feminisme bukan berarti tidak mendukung hak-hak perempuan tapi dalam islam sendiri ada aturan akan hal tersebut yaitu dengan memuliakan perempuan dengan menormalkan kehidupan dan tidak ada tindakan yang aneh".
" HAM itu diartikan bahwa setiap manusia dari lahir sudah memiliki haknya berupa hak hidup dan lain-lain. Di Indonesia sendiri dengan adanya pancasila yakni sila ke dua dimana sila kedua berupa adil kepada semua . LGBT sendiri hak untuk dia atau seseorang dan kita seharusnya sebagai masyarakat Indonesia tidak boleh menentang,menjelek-jelekkan karena di pancasila sendiri ada nilai yang terkandung pada sila ke dua".
Berdasarkan jawaban dan bagaimana beberapa mahasiswa menyikapi fenomena dan tantangan dapat disimpulkan bahwa pandangan masyarakat terhadap hal yang disebutkan adalah berbeda-beda seperti yang sudah dijelaskan terdapat pro dan kontra dalam menyikapinya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H