BAB 2 membahas "Pemikiran dan Aliran-Aliran yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum"
Dalam perspektif sosiologi hukum, terdapat dua pandangan utama. Pertama, ada pandangan yang mengharapkan sosiologi hukum untuk memiliki peran yang lebih global, yaitu untuk menciptakan sintesis antara hukum sebagai instrumen dalam organisasi sosial dan sebagai alat pencapaian keadilan. Sementara itu, pandangan kedua menekankan fungsi sosiologi hukum dalam mendokumentasikan dan mengkaji hukum tanpa menghasilkan perubahan substansial.
BAB 3 membahas  "Perkembangan Sosiologi Menurut Sejarah"
Beragam aliran pemikiran memengaruhi kerangka berpikir sosiologi hukum. Ini termasuk mazhab formalis yang memisahkan hukum dan keadilan, mazhab sejarah dan budaya yang memberi penekanan pada konteks sejarah dan budaya dalam hukum, aliran utilitarianisme yang mengutamakan aspek kebahagiaan dan penderitaan, aliran sosiologi hukum yang membedakan hukum positif dengan hukum yang hidup, dan aliran realisme hukum yang berpendapat bahwa peran hakim sangat berpengaruh dalam membentuk hukum.
Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah bahwa masih banyak yang bisa kita pelajari di dunia ini terutama terkait sosiologi yang erat kaitannya dengan masyarakat, dari ini dapat kita ketahui bahwa kita a
kan mendapat banyak ilmu ketika kita mau membaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H