Mohon tunggu...
Apriliana Jumiyati
Apriliana Jumiyati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Sarjana Teknik Sipil - NIM 41124010091 - Fakultas Teknik - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea, pada Kasus Korupsi di Indonesia.

5 Desember 2024   15:05 Diperbarui: 5 Desember 2024   15:05 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si.Ak
Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si.Ak

Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Pendahuluan: Mengupas Kejahatan Luar Biasa dengan Kerangka Pemikiran Edward Coke

Korupsi adalah ancaman serius bagi integritas bangsa dan keadilan sosial, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Kerugian negara akibat korupsi tidak hanya berupa hilangnya dana publik tetapi juga melemahkan sistem demokrasi, menciptakan ketimpangan ekonomi, dan merusak moral bangsa. Untuk memberantas korupsi secara efektif, kerangka hukum yang kokoh diperlukan, termasuk penggunaan konsep hukum pidana yang mendalam seperti actus reus dan mens rea.

Edward Coke, tokoh hukum yang menjadi pelopor konsep dasar kejahatan pidana, memperkenalkan dua unsur penting yang mendefinisikan kejahatan:

  1. Actus reus (perbuatan nyata) sebagai elemen fisik kejahatan.
  2. Mens rea (niat jahat) sebagai elemen psikologis atau mental.

Dalam konteks hukum pidana modern, konsep ini menjadi pilar utama dalam menentukan tanggung jawab pidana, terutama dalam tindak pidana korupsi yang sering kali melibatkan tindakan kompleks dan motif tersembunyi. Artikel ini akan membahas secara komprehensif penerapan konsep ini dalam kasus korupsi di Indonesia melalui analisis what, why, dan how, serta penelaahan mendalam terhadap beberapa studi kasus.

What: Apa Itu Actus Reus dan Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi?

1. Definisi Actus Reus
Actus reus merupakan elemen tindakan nyata dalam suatu kejahatan. Dalam korupsi, tindakan ini meliputi aktivitas fisik atau dokumen yang menjadi bukti adanya pelanggaran hukum. Misalnya:

  • Penerimaan Uang Suap: Pemberian uang tunai atau transfer bank yang dilakukan kepada pejabat negara.
  • Manipulasi Dokumen: Pemalsuan laporan keuangan, nota anggaran, atau tender proyek.
  • Pemanfaatan Jabatan: Menggunakan kewenangan untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Dalam hukum Indonesia, tindakan ini diatur secara rinci dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Contohnya pada Pasal 3 UU Tipikor, yang menyebutkan penggunaan kewenangan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebagai actus reus.

2. Definisi Mens Rea
Mens rea adalah elemen mental atau niat jahat yang mengiringi tindakan pidana. Dalam korupsi, mens rea biasanya hadir dalam bentuk:

  • Kesengajaan untuk menggelapkan dana publik.
  • Niat memperkaya diri sendiri dengan sadar melanggar hukum.
  • Pengabaian tanggung jawab etis atau hukum demi keuntungan finansial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun