Mohon tunggu...
Apriliana Jumiyati
Apriliana Jumiyati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Sarjana Teknik Sipil - NIM 41124010091 - Fakultas Teknik - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ranggawarsita Tiga Era, Kalasuba, Katatidha, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia

31 Oktober 2024   21:13 Diperbarui: 31 Oktober 2024   21:22 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1.Korupsi Struktural: Di era Kalabendhu, korupsi tidak lagi terbatas pada individu-individu tertentu, melainkan telah menjadi bagian dari struktur pemerintahan dan masyarakat. Dalam sistem yang korup, semua orang dipaksa untuk terlibat dalam korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2.Pelemahan Institusi Anti-Korupsi: Salah satu karakteristik utama Kalabendhu adalah melemahnya institusi yang seharusnya menjadi garda depan dalam pemberantasan korupsi. Di Indonesia, meskipun telah dibentuk lembaga-lembaga anti-korupsi seperti KPK, pelemahan lembaga ini kerap terjadi melalui intervensi politik dan revisi undang-undang yang membatasi kekuasaannya.

3.Penghancuran Nilai-Nilai Sosial: Pada masa Kalabendhu, nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas sudah hilang dari tatanan sosial. Orang-orang lebih menghargai kekayaan dan status daripada kejujuran, dan korupsi dianggap sebagai jalan yang sah untuk mencapai tujuan pribadi.

4.Pembiaran Sosial: Di era Kalabendhu, masyarakat cenderung membiarkan praktik korupsi berlangsung tanpa adanya perlawanan berarti. Rasa apatis dan ketidakpedulian terhadap korupsi menjadi bagian dari budaya, dan upaya pemberantasan korupsi menjadi semakin sulit.

Hubungan dengan Konteks Zaman Modern dan Fenomena Korupsi

Fenomena "jaman edan" yang digambarkan Ranggawarsita dapat dianalogikan dengan situasi di Indonesia saat ini, terutama dalam hal korupsi yang merajalela di berbagai tingkatan pemerintahan dan masyarakat. Korupsi dapat dilihat sebagai cerminan dari jaman edan, di mana para pelakunya terperosok dalam perilaku "gila" atau tidak bermoral demi memperkaya diri.

Bait tersebut mengingatkan bahwa orang yang berusaha menjaga integritas di tengah godaan mungkin mengalami kesulitan, seperti frasa Kaliren wekasanipun yang menggambarkan risiko kelaparan atau ketidakadilan bagi mereka yang memilih untuk tidak "ikut gila". Hal ini menyiratkan dilema moral yang dialami oleh individu yang ingin tetap teguh dalam prinsipnya di tengah masyarakat yang materialistis. Kendati demikian, Ranggawarsita menunjukkan bahwa orang yang "eling lan waspada" (ingat dan waspada) akan memiliki kebahagiaan sejati yang tidak bergantung pada harta atau status sosial.

Mengapa Konsep Ranggawarsita Relevan Bagi Indonesia?

Pandangan Ranggawarsita tentang siklus zaman mengajarkan bahwa fenomena korupsi di Indonesia bukan hanya masalah politik atau hukum semata, melainkan juga bagian dari krisis nilai yang lebih dalam. Era Kalatidha dan Kalabendhu menunjukkan bahwa korupsi adalah gejala dari kehancuran moral dan sosial, dan hanya bisa diatasi dengan membangun kembali nilai-nilai kejujuran, integritas, dan keadilan dalam masyarakat.

Dalam konteks modern, siklus yang digambarkan oleh Ranggawarsita memberikan peringatan bahwa setiap peradaban, termasuk Indonesia, harus siap menghadapi konsekuensi dari keserakahan, ketidakadilan, dan korupsi yang merusak sistem. Jika kita gagal mengatasi korupsi, maka siklus Kalabendhu akan terus berlangsung, dan bangsa ini akan sulit mencapai Kalasuba atau masa kejayaan yang diimpikan.

Ranggawarsita memberikan harapan bahwa setelah kegelapan, akan ada pencerahan kembali. Namun, pencerahan ini hanya bisa dicapai jika masyarakat Indonesia, khususnya para pemimpinnya, mampu kembali kepada nilai-nilai luhur yang pernah ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun