Mohon tunggu...
aprilia diana kamila
aprilia diana kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum: Hubungan serta Penerapan Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum

5 November 2024   23:10 Diperbarui: 5 November 2024   23:10 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggota Kelompok 

1. Dhea Fathurohmi Azizah (222111172)

2. Ayunindya Wahono Putri (222111174)

3. Desyah Amanda (222111175)

4. Ibnu Khoirudin (222111177)

5. Aprilia Diana Kamila (222111194)

Hukum sebagai salah satu subsistem kemasyarakatan tentunya diharapkan dapat berlaku dan bekerja di masyarakat sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri yaitu untuk menghadirkan ketertiban yang adil. Bekerjanya hukum dalam masyarakat sejatinya merupakan hal yang sama pentingnya dengan pembuatan hukum, penemuan hukum, hingga penegakan hukum. Upaya menghadirkan ketertiban yang adil maka aspek keberlakuan hukum menjadi penting karena dalam aspek inilah hukum membaur dan menyatu dengan masyarakat sebagai lahan pergulatan hukum untuk mewujudkan keadilan dimasyarakat. 

Salah satu bagian dari hukum ialah efektivitas hukum di masyarakat dan dalam hal ini juga saling berkaitan dengan bekerjanya subsistem kemasyarakatn lainnya. Aspek terpenting dalam memastikan keberlakuan hukum di masyarakat adalah dengan mengetahui dan mengidentifikasi efektivitas hukum yang berlaku di masyarakat. Jika tingkat efektivitas hukum di masyarakat baik dan tinggi, maka hukum dapat dikatakan telah berlaku secara menyeluruh. Akan tetapi, jika efektifitas hukum di masyarakat cenderung rendah, maka terjadi kesenjangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya suatu tujuan dari aturan hukum. Efektivitas hukum menegaskan bahwa setiap aturan hukum memiliki cita-cita, harapan, dan karangka teleologis yang diharapkan bukan hanya bersifat mengatur masyarakat, tetapi juga untuk menuntun masyarakat mencapai kehidupan yang lebih baik dalam bingkai subsistem kemasyarakatan. 

Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu berkaitan dengan hubungan antara hasil yang dihadapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksankan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaanya. Jadi efektivitas hukum menurut pengertian tersebut mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. 

Secara umum terdapat dua pandangan untuk menentukan efektivitas hukum di masyarakat yaitu efektivitas hukum restriktif dan efektivitas hukum ekstensif. Efektivitas hukum restriktif merupakan suatu bentuk efektivitas hukum yang hanya mendasarkan pada efektivitas peraturan perundang-undangan di masyarakat. sedangkan efektivitas hukum ekstensif yaitu hanya untuk menunjukkan bahwa yang dikaji dalam suatu efektivitas hukum bukan hanya efektivitas peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga mengkaji ketaatan hukum dimasyarakat sekaligus faktor-faktor yang berkaitan dengan ketaatan hukum masyarakat. 

Tinjauan Perspektif Para Ahli

Efektivitas hukum merupakan konsep fundamental dalam kajian ilmu hukum yang telah dibahas secara mendalam oleh berbagai ahli hukum terkemuka. Beragam perspektif dan pendekatan telah dikemukakan untuk memahami bagaimana hukum dapat bekerja secara efektif dalam masyarakat. Berikut adalah pandangan dari beberapa tokoh terkemuka mengenai konsep efektivitas hukum:

Pertama, menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah kondisi berjalannya hukum sebagaimana tujuan hukum itu diciptakan. Efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat yuridis, sosiologis, dan filosofis. Soekanto menekankan bahwa efektivitas hukum terkait erat dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya, yakni: hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan.

Kedua, Hans Kelsen memandang efektivitas hukum dari sudut validitas hukum. Menurutnya, efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma hukum sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi. Kelsen melihat validitas hukum sebagai keberlakuan hukum yang berkaitan dengan efektivitas penerapannya.

Ketiga, Lawrence M. Friedman mengaitkan efektivitas hukum dengan sistem hukum yang terdiri dari tiga komponen: struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Friedman berpendapat bahwa efektivitas hukum hanya dapat dicapai jika ketiga komponen tersebut bekerja secara harmonis.

Keempat, Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa efektivitas hukum merupakan suatu proses yang bertujuan agar hukum berlaku efektif. Beliau menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dan peran aktif seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan efektivitas hukum. Rahardjo juga memperkenalkan konsep "hukum progresif" yang melihat efektivitas hukum dari kemampuannya untuk memberikan keadilan substantif.

Kelima, Achmad Ali mendefinisikan efektivitas hukum sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan keadaan yang dikehendaki oleh hukum tersebut. Menurutnya, efektivitas hukum tidak hanya diukur dari kepatuhan masyarakat terhadap hukum, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan oleh berlakunya hukum itu dalam masyarakat.

Dari berbagai pandangan tokoh di atas, dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum merupakan kondisi di mana hukum dapat mencapai tujuannya dalam mengatur perilaku masyarakat dan menciptakan ketertiban sosial. Efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada kualitas peraturan hukum itu sendiri, tetapi juga pada berbagai faktor pendukung seperti penegak hukum, sarana prasarana, kesadaran masyarakat, dan budaya hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Hubungan Antara Efektivitas Dan Control Sosial Hukum Dalam Masyarakat

Ketaatan masyarakat terhadap hukum akansangat berpengaruh untuk keberlakuan hukum. Keberlakuan hukum itu sendiri disebabkan dua hal. Pertama, orang mentaati hukum dikarenakan terpaksa karena takut dijatuhi sanksi. Keberlakuan yang demikian disebut keberlakuan secara normatif. Kedua, orang mentaati hukum dikarenakan menyadari akan manfaat hukum.8 Keberlakuan yang demikian disebut keberlakuan hukum secara sosiologis. Dari kedua macam keberlakuan hukum tersebut, keberlakuan hukum secara sosiologis yang sangat diharapkan dalam mewujudkan kebermaknaan hukum dalam kehidupan masyarakat. Keberlakuan hukum secara sosiologis sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat, sedangkan kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi oleh pemahaman akan hukum, dan pemahaman hukum dipengaruhi oleh pengetahuan hukum. Sementara dalamtradisi hukum indonesia yang cenderung mengutamakan hukum tertulis dari pada hukum kebiasaan seperti layaknya penganut tradisi hukum civil law pada umumnya yang menganggap setiap orang tahu hukum sangat mustahil adanya, mengingat tidak semua hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) yang dibuat berasal dari kenyataan masyarakat. Justru sebaliknya peraturan perundang- undangan dibuat tidak lebih dari kehendak para elit. Belum lagi keterbatasan kemampuan dalam mensosialisasikan peraturan yang ada. Oleh karena itu, tidak adil jika setiap orang dianggap tahu hukum. Dengan demikian, hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan. Intinya, masalah kesadaran hukumwarga masyarakat menyangkut faktor- faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai. Apabila warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya, dan seterusnya. Menurut Zainuddin Ali, hal-hal yang menentukan kesadaran hukum yaitu :

Pengetahuan hukum 

Bila suatu perundang-undangan telah diundangkan dan diterbitkan menurut prosedur yang sah dan resmi, maka secara yuridis peraturan perundang- undangan itu berlaku. Kemudian timbul asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui adanya undang-undang tersebut.

Pemahaman hukum apabila pengetahuan hukum saja yang dimiliki oleh masyarakat, hal itu belumlah memadai, masih diperlukan pemahaman atas hukum yang berlaku, melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundangan undangandimaksud. 

Penaatan hukum seorang warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Sebab- sebab dimaksud, dapat dicontohkan sebagai berikut:

a. Takut karena sanksi negatif, apabila melanggar hukum dilanggar. 

b. Untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa. 

c. Untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya. 

d. Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut. 

e. Kepentingannya terjamin secara teoritis, faktor keempat merupakanhal yang paling baik. Hal itu disebabkan pada faktor pertama, kedua, dan ketiga, penerapan hukum senantiasa di dalam kenyataannya. 

Pengharapan terhadap hukum Suatu norma hukum akan dihargai oleh warga masyarakat apabila ia telah mengetahui, memahami, dan menaatinya. Artinya, dia benar-benar dapat merasakan bahwa hukum tersebut menghasilkan ketertiban serta ketenteraman dalam dirinya. Hukum tidak hanya berkaitan dengan segi lahiriah dari manusia, akan tetapi juga dari segi batiniah. 

Peningkatan kesadaran hukum peningkatan kesadaran hukum seyogyanya dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur atas dasar perencanaan yang mantap. Tujuan utama dari penerangan dan penyuluhan hukum adalah agar warga masyarakat memahami hukum -- hukum tertentu, sesuai masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi pada suatu saat. Penerangan dan penyuluhan hukummenjadi tugas dari kalangan hukum pada umumnya, dan khususnya mereka yang mungkin secara langsung berhubungan dengan warga masyarakat, yaitu petugas hukum. Jika kesadaran hukum tersebutdianut oleh masyarakat luas, maka akan membentuk suatu budaya hukum yang didalamnya mengandung nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku seperti nilai ketertiban dan ketentraman, nilai etika, nilai kepastian, nilai kemanfaatan, dan nilai keadilan. Nilainilai itulah yang menjadi motivasi setiap orang untuk mentaati hukum, sehingga pada akhirnya hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam mencapai tujuan hukum yang paling luhur yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Bagaimana hubungan antara efektivitas hukum dan control social hukum dalam masyarakat?

Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum memiliki hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. Efektivitas hukum merupakan kemampuan hukum untuk diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, maka semakin efektif pula hukum tersebut. Salah satu faktor penentu kepatuhan masyarakat terhadap hukum adalah control social hukum. Control social hukum adalah kekuatan norma dan nilai sosial di masyarakat dalam mendukung terlaksananya hukum. Norma dan nilai yang mendukung kepatuhan hukum akan memotivasi masyarakat untuk taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku. Semakin efektif suatu hukum diterapkan, semakin kuat pula kontrol sosial yang dihasilkan. Hukum yang efektif memberikan kepastian hukum, keadilan, dan rasa aman bagi masyarakat, sehingga mendorong mereka untuk mematuhi aturan. Sebaliknya, hukum yang tidak efektif akan sulit menjalankan fungsi kontrol sosialnya, karena masyarakat cenderung tidak menghormati dan melanggar aturan tersebut. Dalam konteks kontrol sosial, hukum berperan sebagai alat untuk menjaga ketertiban, mencegah konflik, dan melindungi hak-hak individu. Hukum yang efektif akan menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi pembangunan. 

Dengan demikian, terdapat hubungan yang erat antara efektivitas hukum dengan control social hukum. Singkatnya, efektivitas hukum ialah kunci keberhasilan kontrol sosial hukum dalam masyarakat. Semakin kuat control social hukum di masyarakat, maka akan semakin meningkatkan efektivitas hukum karena akan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat yang lebih tinggi terhadap aturan hukum yang berlaku. Control social hukum menjadi salah satu pendukung utama terhadap penegakan dan keberhasilan hukum dalam masyarakat.

Bagaimana Pendapat Kelompok Anda Tentang Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Efektivitas penegakan hukum di Indonesia telah menjadi bahan perdebatan di kalangan akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum. Beberapa pihak berpendapat bahwa lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan dalam menjaga hukum dan ketertiban, sementara pihak lain berpendapat bahwa masih ada banyak tantangan yang menghalangi efektivitas mereka. Sebagai sebuah kelompok, kami percaya bahwa efektivitas penegakan hukum di Indonesia adalah campuran, dengan kekuatan dan kelemahan yang perlu diatasi.

Di satu sisi, lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia telah membuat langkah yang signifikan dalam memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban umum. Sebagai contoh, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berhasil menurunkan tingkat kejahatan dalam beberapa tahun terakhir, dengan penurunan yang signifikan dalam jumlah kejahatan yang dilaporkan per kapita. Hal ini dapat dikaitkan dengan pendekatan proaktif Polri terhadap pemolisian masyarakat, yang telah membantu membangun kepercayaan antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Selain itu, pembentukan unit-unit khusus, seperti Densus 88 Antiteror, telah memungkinkan polisi untuk secara efektif menangani kejahatan-kejahatan tertentu, seperti terorisme.

Kekuatan lain dari penegakan hukum di Indonesia adalah komitmennya terhadap reformasi dan modernisasi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menerapkan berbagai reformasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Sebagai contoh, polisi telah memperkenalkan kode etik baru yang menekankan hak asasi manusia dan pemolisian berbasis masyarakat. Selain itu, pemerintah telah berinvestasi dalam teknologi, seperti forensik digital dan pemetaan kejahatan, untuk meningkatkan kemampuan investigasi polisi. Upaya-upaya ini telah membantu meningkatkan persepsi publik terhadap polisi, dengan banyak orang Indonesia yang menyatakan peningkatan kepercayaan diri dalam kemampuan mereka untuk menjaga hukum dan ketertiban.

Di sisi lain, terlepas dari pencapaian-pencapaian tersebut, lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang melemahkan efektivitas mereka. Salah satu kelemahan utama adalah korupsi, yang masih menjadi masalah yang merajalela di dalam tubuh kepolisian dan peradilan. Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, tetapi juga menghambat kemampuan mereka untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan secara efektif. Sebagai contoh, ada banyak kasus polisi dan hakim yang tertangkap basah menerima suap atau terlibat dalam bentuk korupsi lainnya. Jika tidak ditangani, korupsi akan terus mengikis kredibilitas lembaga penegak hukum dan merusak kemampuan mereka untuk menjaga hukum dan ketertiban.

Kelemahan lain yang signifikan adalah kurangnya sumber daya dan infrastruktur. Banyak kantor polisi, terutama di daerah pedesaan, tidak memiliki fasilitas dasar, seperti kendaraan, komputer, dan peralatan forensik. Hal ini menghambat kemampuan polisi untuk secara efektif menyelidiki kejahatan dan menanggapi keadaan darurat. Selain itu, kurangnya sumber daya juga menyebabkan kekurangan personil, yang dapat mengakibatkan polisi bekerja terlalu keras dan dibayar rendah. Hal ini dapat menyebabkan demotivasi dan kurangnya akuntabilitas di antara petugas polisi, yang selanjutnya dapat merusak efektivitas lembaga penegak hukum.

Kesimpulannya, efektivitas penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dengan kekuatan dan kelemahan. Meskipun polisi telah membuat kemajuan yang signifikan dalam memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban umum, korupsi dan kurangnya sumber daya masih menjadi tantangan utama yang perlu diatasi. Untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum, pemerintah harus memprioritaskan reformasi yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di dalam kepolisian dan peradilan. Selain itu, investasi pada sumber daya dan infrastruktur, seperti teknologi dan peralatan forensik, sangat penting untuk meningkatkan kemampuan investigasi kepolisian. Dengan mengatasi kelemahan-kelemahan ini, Indonesia dapat memperkuat lembaga penegak hukumnya dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil bagi semua warga negara.

Menurut kami, kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia terletak pada kombinasi strategi jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk mengatasi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Hal ini dapat dicapai melalui langkah-langkah seperti memperkuat divisi urusan internal, meningkatkan transparansi dalam kepolisian, dan menerapkan mekanisme akuntabilitas. Dalam jangka panjang, pemerintah harus berinvestasi dalam membangun kapasitas dan kapabilitas lembaga penegak hukum, termasuk memberikan pelatihan dan sumber daya untuk meningkatkan kemampuan investigasi mereka.

Pada akhirnya, efektivitas penegakan hukum di Indonesia bergantung pada komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi dan modernisasi. Dengan mengatasi kelemahan dan membangun kekuatan, Indonesia dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan akuntabel yang melayani kebutuhan warganya. Sebagai sebuah kelompok, kami percaya bahwa dengan upaya bersama, Indonesia dapat mengatasi tantangan-tantangan yang ada dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil bagi semua.

Selain itu, penting juga untuk dicatat bahwa masyarakat memainkan peran penting dalam mendukung efektivitas lembaga penegak hukum. Dengan membangun kepercayaan dan kerja sama antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan responsif. Hal ini dapat dicapai melalui inisiatif berbasis masyarakat, seperti program ronda dan forum pemolisian masyarakat, yang dapat membantu membangun kepercayaan dan mendorong kolaborasi antara polisi dan masyarakat.

Selain itu, media juga memainkan peran penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di dalam lembaga penegak hukum. Dengan melaporkan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia, media dapat membantu meminta pertanggungjawaban lembaga penegak hukum dan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar.

Kesimpulannya, efektivitas penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan pendekatan yang beragam. Dengan mengatasi kelemahan dan membangun kekuatan, berinvestasi pada sumber daya dan infrastruktur, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas, Indonesia dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan akuntabel yang melayani kebutuhan warga negaranya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun