Efektivitas hukum merupakan konsep fundamental dalam kajian ilmu hukum yang telah dibahas secara mendalam oleh berbagai ahli hukum terkemuka. Beragam perspektif dan pendekatan telah dikemukakan untuk memahami bagaimana hukum dapat bekerja secara efektif dalam masyarakat. Berikut adalah pandangan dari beberapa tokoh terkemuka mengenai konsep efektivitas hukum:
Pertama, menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah kondisi berjalannya hukum sebagaimana tujuan hukum itu diciptakan. Efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat yuridis, sosiologis, dan filosofis. Soekanto menekankan bahwa efektivitas hukum terkait erat dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya, yakni: hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan.
Kedua, Hans Kelsen memandang efektivitas hukum dari sudut validitas hukum. Menurutnya, efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma hukum sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi. Kelsen melihat validitas hukum sebagai keberlakuan hukum yang berkaitan dengan efektivitas penerapannya.
Ketiga, Lawrence M. Friedman mengaitkan efektivitas hukum dengan sistem hukum yang terdiri dari tiga komponen: struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Friedman berpendapat bahwa efektivitas hukum hanya dapat dicapai jika ketiga komponen tersebut bekerja secara harmonis.
Keempat, Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa efektivitas hukum merupakan suatu proses yang bertujuan agar hukum berlaku efektif. Beliau menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dan peran aktif seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan efektivitas hukum. Rahardjo juga memperkenalkan konsep "hukum progresif" yang melihat efektivitas hukum dari kemampuannya untuk memberikan keadilan substantif.
Kelima, Achmad Ali mendefinisikan efektivitas hukum sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan keadaan yang dikehendaki oleh hukum tersebut. Menurutnya, efektivitas hukum tidak hanya diukur dari kepatuhan masyarakat terhadap hukum, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan oleh berlakunya hukum itu dalam masyarakat.
Dari berbagai pandangan tokoh di atas, dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum merupakan kondisi di mana hukum dapat mencapai tujuannya dalam mengatur perilaku masyarakat dan menciptakan ketertiban sosial. Efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada kualitas peraturan hukum itu sendiri, tetapi juga pada berbagai faktor pendukung seperti penegak hukum, sarana prasarana, kesadaran masyarakat, dan budaya hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Hubungan Antara Efektivitas Dan Control Sosial Hukum Dalam Masyarakat
Ketaatan masyarakat terhadap hukum akansangat berpengaruh untuk keberlakuan hukum. Keberlakuan hukum itu sendiri disebabkan dua hal. Pertama, orang mentaati hukum dikarenakan terpaksa karena takut dijatuhi sanksi. Keberlakuan yang demikian disebut keberlakuan secara normatif. Kedua, orang mentaati hukum dikarenakan menyadari akan manfaat hukum.8 Keberlakuan yang demikian disebut keberlakuan hukum secara sosiologis. Dari kedua macam keberlakuan hukum tersebut, keberlakuan hukum secara sosiologis yang sangat diharapkan dalam mewujudkan kebermaknaan hukum dalam kehidupan masyarakat. Keberlakuan hukum secara sosiologis sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat, sedangkan kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi oleh pemahaman akan hukum, dan pemahaman hukum dipengaruhi oleh pengetahuan hukum. Sementara dalamtradisi hukum indonesia yang cenderung mengutamakan hukum tertulis dari pada hukum kebiasaan seperti layaknya penganut tradisi hukum civil law pada umumnya yang menganggap setiap orang tahu hukum sangat mustahil adanya, mengingat tidak semua hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) yang dibuat berasal dari kenyataan masyarakat. Justru sebaliknya peraturan perundang- undangan dibuat tidak lebih dari kehendak para elit. Belum lagi keterbatasan kemampuan dalam mensosialisasikan peraturan yang ada. Oleh karena itu, tidak adil jika setiap orang dianggap tahu hukum. Dengan demikian, hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan. Intinya, masalah kesadaran hukumwarga masyarakat menyangkut faktor- faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai. Apabila warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya, dan seterusnya. Menurut Zainuddin Ali, hal-hal yang menentukan kesadaran hukum yaitu :
Pengetahuan hukumÂ
Bila suatu perundang-undangan telah diundangkan dan diterbitkan menurut prosedur yang sah dan resmi, maka secara yuridis peraturan perundang- undangan itu berlaku. Kemudian timbul asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui adanya undang-undang tersebut.