Mohon tunggu...
aprilia diana kamila
aprilia diana kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum: Hubungan serta Penerapan Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum

5 November 2024   23:10 Diperbarui: 5 November 2024   23:10 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemahaman hukum apabila pengetahuan hukum saja yang dimiliki oleh masyarakat, hal itu belumlah memadai, masih diperlukan pemahaman atas hukum yang berlaku, melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundangan undangandimaksud. 

Penaatan hukum seorang warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Sebab- sebab dimaksud, dapat dicontohkan sebagai berikut:

a. Takut karena sanksi negatif, apabila melanggar hukum dilanggar. 

b. Untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa. 

c. Untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya. 

d. Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut. 

e. Kepentingannya terjamin secara teoritis, faktor keempat merupakanhal yang paling baik. Hal itu disebabkan pada faktor pertama, kedua, dan ketiga, penerapan hukum senantiasa di dalam kenyataannya. 

Pengharapan terhadap hukum Suatu norma hukum akan dihargai oleh warga masyarakat apabila ia telah mengetahui, memahami, dan menaatinya. Artinya, dia benar-benar dapat merasakan bahwa hukum tersebut menghasilkan ketertiban serta ketenteraman dalam dirinya. Hukum tidak hanya berkaitan dengan segi lahiriah dari manusia, akan tetapi juga dari segi batiniah. 

Peningkatan kesadaran hukum peningkatan kesadaran hukum seyogyanya dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur atas dasar perencanaan yang mantap. Tujuan utama dari penerangan dan penyuluhan hukum adalah agar warga masyarakat memahami hukum -- hukum tertentu, sesuai masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi pada suatu saat. Penerangan dan penyuluhan hukummenjadi tugas dari kalangan hukum pada umumnya, dan khususnya mereka yang mungkin secara langsung berhubungan dengan warga masyarakat, yaitu petugas hukum. Jika kesadaran hukum tersebutdianut oleh masyarakat luas, maka akan membentuk suatu budaya hukum yang didalamnya mengandung nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku seperti nilai ketertiban dan ketentraman, nilai etika, nilai kepastian, nilai kemanfaatan, dan nilai keadilan. Nilainilai itulah yang menjadi motivasi setiap orang untuk mentaati hukum, sehingga pada akhirnya hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam mencapai tujuan hukum yang paling luhur yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Bagaimana hubungan antara efektivitas hukum dan control social hukum dalam masyarakat?

Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum memiliki hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. Efektivitas hukum merupakan kemampuan hukum untuk diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, maka semakin efektif pula hukum tersebut. Salah satu faktor penentu kepatuhan masyarakat terhadap hukum adalah control social hukum. Control social hukum adalah kekuatan norma dan nilai sosial di masyarakat dalam mendukung terlaksananya hukum. Norma dan nilai yang mendukung kepatuhan hukum akan memotivasi masyarakat untuk taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku. Semakin efektif suatu hukum diterapkan, semakin kuat pula kontrol sosial yang dihasilkan. Hukum yang efektif memberikan kepastian hukum, keadilan, dan rasa aman bagi masyarakat, sehingga mendorong mereka untuk mematuhi aturan. Sebaliknya, hukum yang tidak efektif akan sulit menjalankan fungsi kontrol sosialnya, karena masyarakat cenderung tidak menghormati dan melanggar aturan tersebut. Dalam konteks kontrol sosial, hukum berperan sebagai alat untuk menjaga ketertiban, mencegah konflik, dan melindungi hak-hak individu. Hukum yang efektif akan menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi pembangunan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun