Mohon tunggu...
Aprilia Almawati
Aprilia Almawati Mohon Tunggu... Hoteliers - Mahasiswa

Hobi watching drama and listening music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control: Peran Hukum dalam Mengatur dan Mengontrol Masyarakat

11 November 2024   11:54 Diperbarui: 11 November 2024   12:56 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
yuokysurinda.wordpress

KELOMPOK 6 SOSIOLOGI HUKUM HES 5A:

  • Syarafina Salsabila (222111374)
  • Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi (222111011)
  • Sesylia Kartika Sari (222111054)
  • Aprilia Almawati (222111387)
  • Ayssyah Syfa Azzahra ( 222111073)

5 (lima) Jurnal Tentang Hukum dan Social Control

Jurnal 1

Mohd. Yusuf DM dkk, Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling. Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023.

Pembahasan dalam jurnal ini difokuskan pada hubungan antara sosiologi hukum dan masyarakat, yang merupakan kunci dalam memahami interaksi sosial. Manusia sebagai makhluk sosial, tidak dapat hidup sendiri dan memerlukan interaksi dengan orang lain. Hukum muncul sebagai norma yang mengatur perilaku individu untuk mencapai ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Namun, sering kali hukum yang ada tidak relevan dengan kondisi sosial yang dinamis, sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, jurnal ini menggali bagaimana sosiologi hukum berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam mengendalikan perilaku sosial. Pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, dan ketaatan terhadap hukum. Kepatuhan terhadap hukum tidak hanya dipicu oleh rasa takut akan sanksi, tetapi juga oleh pemahaman akan manfaat hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan penyuluhan sangat diperlukan.

Kesimpulannya, hukum seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sekumpulan aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Hukum harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat dan beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi. Dengan demikian, penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian, agar dapat berfungsi secara efektif dalam menciptakan harmoni dan ketertiban di dalam masyarakat.

Jurnal 2                   

Dewi iriani, HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUM,. Justicia Islamica , 8 (1). https://doi.org/10.21154/justicia.v8i1.527.

Dalam jurnal ini membahas peran hukum sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai peraturan yang mengatur perilaku individu, tetapi juga sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan konkret masyarakat. Melalui pendekatan multidisipliner, penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek sosiologis agar dapat berjalan efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kajian mengenai hubungan antara hukum dan realitas sosial menunjukkan bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan peraturan tertulis, tetapi juga mencakup upaya untuk mencapai keadilan materiil. Hal ini menuntut aparat penegak hukum untuk memahami dan melaksanakan hukum dengan mempertimbangkan konteks sosial yang lebih luas.

Akhirnya, supremasi penegakan hukum di Indonesia ditegaskan sebagai prinsip bahwa negara harus berfungsi berdasarkan hukum, bukan sekadar kekuasaan. Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari berbagai faktor, termasuk kualitas aparat penegak hukum, sarana yang memadai, serta kesadaran dan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, upaya untuk mencapai good governance dan keadilan sosial harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.

Jurnal 3

Ashadi L.Diab, PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE, Jurnal Al-‘Adl. Vol. 7 No. 2, Juli 2014.

Jurnal ini membahas tentang peran hukum sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial (social engineering), dan kesejahteraan sosial (social welfare). Hukum berperan penting dalam mengatur perilaku masyarakat agar tercipta keteraturan dan ketentraman. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menetapkan perilaku yang sesuai aturan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar, sehingga hukum menjadi pencegah perilaku menyimpang dan menciptakan ketentraman dalam masyarakat.

Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai rekayasa sosial, yaitu alat untuk mengarahkan perubahan dalam masyarakat. Masyarakat yang dinamis dan terus berubah membutuhkan hukum yang mampu menyesuaikan diri untuk mencapai tujuan bersama, termasuk mendorong kebiasaan baru yang lebih bermanfaat. Hukum sebagai rekayasa sosial ini dapat mengubah pola perilaku dan mendorong masyarakat untuk mengikuti aturan-aturan yang diinginkan oleh pemerintah atau penguasa. Namun, fungsi hukum ini bisa memiliki dampak negatif jika pemerintah menggunakannya dengan cara yang tidak netral atau hanya untuk keuntungan kelompok tertentu.

Fungsi ketiga hukum adalah sebagai kesejahteraan sosial, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Hukum tidak hanya mengatur hubungan antarwarga tetapi juga menjadi sarana yang memperlancar interaksi sosial dalam masyarakat, khususnya di negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama tertentu seperti Islam di Indonesia. Dalam hal ini, hukum yang hidup dalam masyarakat sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat yang ada, menciptakan harmoni antara aturan agama dan hukum negara.

Agar ketiga fungsi ini dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan sosialisasi hukum yang efektif dan penegakan hukum yang adil. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri dan kekerasan yang disebabkan oleh rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum. Dengan demikian, peran hukum dapat tercapai, menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.

 Jurnal 4

M. Guffar Harahap dkk, Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial, Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 03, No. 02, Juli-Desember 2021.

Jurnal ini menerangkan peran multifaset hukum dalam masyarakat, menekankan fungsinya sebagai alat untuk rekayasa sosial, justifikasi, dan kontrol. Hukum sebagai Rekayasa Sosial: hukum berfungsi sebagai instrumen penting untuk perubahan sosial, memungkinkan masyarakat untuk beradaptasi dengan keadaan yang berkembang. Ini menyoroti bahwa hukum tidak hanya memperkuat perilaku yang ada tetapi juga mengarahkan norma-norma sosial menuju hasil yang diinginkan, sehingga memfasilitasi inovasi dan transformasi dalam masyarakat . Konsep rekayasa sosial diuraikan lebih lanjut melalui lensa teori Roscoe Pound, yang menganjurkan peran proaktif hukum dalam membentuk perilaku sosial dan mengatasi masalah sosial .

Hukum dan Justifikasi Sosial: menekankan bahwa hukum harus selaras dengan nilai-nilai masyarakat agar efektif; jika tidak, itu berisiko menjadi tidak relevan. pentingnya hukum dalam menyeimbangkan hak individu dengan kebaikan bersama, menunjukkan bahwa sistem hukum yang berfungsi dengan baik sangat penting untuk keharmonisan masyarakat . Mekanisme Pengendalian : peran hukum sebagai mekanisme kontrol, mencatat bahwa undang-undang harus didukung oleh penegakan hukum yang berkomitmen agar efektif. Ini menunjukkan bahwa hubungan antara hukum dan masyarakat adalah timbal balik; hukum mempengaruhi perilaku masyarakat sementara juga dibentuk olehnya. Efektivitas hukum sebagai alat kontrol bergantung pada integritas penegakan hukum dan konteks sosial di mana ia beroperasi .

Sebagai kesimpulan, peran dinamis hukum dalam masyarakat, menekankan potensinya untuk mendorong perubahan sosial, memastikan keadilan, dan menjaga ketertiban. Wawasan yang disajikan relevan untuk memahami kompleksitas sistem hukum dan dampaknya terhadap struktur sosial.

Jurnal 5 

GALIH ORLANDO, HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING (TELAAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHANATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, Vol.VII.Edisi I January – Desember 2023.

Jurnal ini membahas peran hukum sebagai kontrol sosial dan teknik social engineering, mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Perkawinan. Kontrol sosial berfungsi untuk mempengaruhi perilaku individu demi stabilitas sosial, di mana hukum menjadi instrumen utama dalam mengatur perilaku masyarakat melalui aturan dan sanksi. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum dapat memberikan pedoman dan perlindungan bagi individu serta masyarakat.

Dalam konteks social engineering, hukum dipandang sebagai alat untuk mencapai perubahan perilaku yang diinginkan dan meningkatkan efektivitas hukum. Penelitian ini mengungkapkan bahwa hukum berfungsi untuk menciptakan dan mempertahankan tatanan sosial yang stabil, tetapi penerapannya harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Tulisan ini juga menekankan pentingnya dukungan sosial dalam pelaksanaan hukum, di mana sosiologi hukum berperan dalam menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum yang efektif harus dirumuskan berdasarkan kebutuhan sosial, mengingat bahwa masyarakat selalu mengalami perubahan.

Akhirnya, jurnal ini menyoroti bahwa fungsi hukum sebagai rekayasa sosial harus mempertimbangkan konteks dan tujuan yang jelas, karena hukum dapat berdampak positif atau negatif tergantung pada bagaimana dan untuk apa ia diterapkan. Penelitian lebih lanjut di bidang ini diharapkan dapat membantu mengembangkan sistem hukum yang lebih adil dan efektif dalam mencapai tujuan sosial.

Kesimpulan Jurnal Hukum dan Social Control

Kesimpulan dari berbagai jurnal yang membahas peran hukum dalam masyarakat menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, rekayasa sosial, dan upaya untuk mencapai kesejahteraan sosial. Hukum tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga instrumen yang harus responsif terhadap dinamika sosial yang terus berubah. Dalam konteks ini, kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi sangat penting, karena pemahaman dan ketaatan terhadap hukum dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menciptakan keadilan.

Jurnal oleh Mohd. Yusuf DM dkk. menekankan pentingnya hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat agar dapat berfungsi dengan baik. Peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan penyuluhan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak hanya didorong oleh rasa takut akan sanksi, tetapi juga oleh pemahaman akan manfaatnya bagi masyarakat. Selain itu, pendekatan multidisipliner dalam penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek sosiologis agar dapat memberikan rasa keadilan yang lebih nyata.

Peran hukum sebagai rekayasa sosial juga diuraikan dalam beberapa jurnal, di mana hukum berfungsi untuk mengarahkan perubahan dalam masyarakat dan mendorong kebiasaan baru yang lebih bermanfaat. Namun, ada risiko bahwa fungsi ini dapat disalahgunakan jika tidak diterapkan secara netral. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Secara keseluruhan, untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, hukum harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat dan beradaptasi dengan perubahan sosial. Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari aparat penegak hukum yang berkualitas serta kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, peran hukum dapat terwujud dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan sosial.

Peran Hukum Sebagai Social Control

Hukum memainkan peran yang sangat penting dalam kontrol sosial, berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menetapkan batasan yang jelas tentang perilaku yang dapat diterima dan yang tidak, dengan tujuan menciptakan ketertiban dan mencegah perilaku menyimpang. Melalui sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran, hukum berfungsi untuk mendorong kepatuhan dan memberikan efek jera.

Di samping itu, hukum juga berperan dalam rekayasa sosial, yaitu upaya untuk mengarahkan perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga membentuk norma-norma sosial yang diharapkan dapat mengubah pola perilaku masyarakat ke arah yang lebih positif. Misalnya, undang-undang tentang perlindungan lingkungan bertujuan untuk mendorong kesadaran dan tindakan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

Hukum harus mencerminkan nilai-nilai sosial yang ada, agar dapat berfungsi secara efektif. Jika hukum tidak relevan dengan kondisi sosial, maka kepatuhan masyarakat akan menurun. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami konteks sosial dan budaya di mana hukum diterapkan. Kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga harus ditingkatkan melalui pendidikan dan penyuluhan, sehingga masyarakat tidak hanya mematuhi hukum karena takut akan sanksi, tetapi juga memahami manfaatnya.

Dalam pelaksanaannya, hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan, bukan sekadar penegakan aturan. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif, mendorong masyarakat untuk hidup harmonis dan saling menghormati. Hukum yang efektif adalah hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi dan memberdayakan masyarakat.

Contoh Hukum dan Social Control Dalam Masyarakat

Contoh hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat adalah Hukum pidana berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi kejahatan, seperti pencurian. Ketika seseorang mencuri barang berharga, seperti sepeda motor, masyarakat diharapkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Misalnya, jika seorang warga melihat tetangganya kehilangan sepeda motor dan menyaksikan pelaku melarikan diri, ia dapat melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian kemudian akan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan mendukung penegakan hukum, serta menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.

Peran Mahasiswa dalam Social Control dalam Kehidupan

Mahasiswa memiliki peran strategis dalam memberikan kontrol sosial dan menegakkan hukum di masyarakat. Sebagai generasi penerus, mereka memiliki kemampuan untuk mengedukasi dan menyebarluaskan informasi mengenai hukum dan hak-hak masyarakat. Melalui organisasi kemahasiswaan, mahasiswa dapat mengadakan seminar, lokakarya, dan diskusi publik yang membahas berbagai isu hukum dan sosial, seperti korupsi, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan sosial.

Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan sebagai pengawas sosial dengan memonitor kebijakan publik dan tindakan aparat pemerintah. Mereka dapat melakukan penelitian dan survei untuk mengumpulkan data yang mendukung advokasi perubahan kebijakan. Dalam hal ini, mahasiswa dapat berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memperkuat suara mereka.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa juga merupakan bentuk kontrol sosial yang efektif. Melalui protes damai, mereka dapat menarik perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap isu-isu yang dianggap tidak adil. Dengan memanfaatkan media sosial, mahasiswa dapat menyebarkan pesan-pesan penting secara luas, meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi masyarakat. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai pelajar, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif dalam menegakkan keadilan dan ketertiban sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun