Sebagai kesimpulan, peran dinamis hukum dalam masyarakat, menekankan potensinya untuk mendorong perubahan sosial, memastikan keadilan, dan menjaga ketertiban. Wawasan yang disajikan relevan untuk memahami kompleksitas sistem hukum dan dampaknya terhadap struktur sosial.
Jurnal 5Â
GALIH ORLANDO, HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING (TELAAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHANATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, Vol.VII.Edisi I January – Desember 2023.
Jurnal ini membahas peran hukum sebagai kontrol sosial dan teknik social engineering, mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Perkawinan. Kontrol sosial berfungsi untuk mempengaruhi perilaku individu demi stabilitas sosial, di mana hukum menjadi instrumen utama dalam mengatur perilaku masyarakat melalui aturan dan sanksi. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum dapat memberikan pedoman dan perlindungan bagi individu serta masyarakat.
Dalam konteks social engineering, hukum dipandang sebagai alat untuk mencapai perubahan perilaku yang diinginkan dan meningkatkan efektivitas hukum. Penelitian ini mengungkapkan bahwa hukum berfungsi untuk menciptakan dan mempertahankan tatanan sosial yang stabil, tetapi penerapannya harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Tulisan ini juga menekankan pentingnya dukungan sosial dalam pelaksanaan hukum, di mana sosiologi hukum berperan dalam menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum yang efektif harus dirumuskan berdasarkan kebutuhan sosial, mengingat bahwa masyarakat selalu mengalami perubahan.
Akhirnya, jurnal ini menyoroti bahwa fungsi hukum sebagai rekayasa sosial harus mempertimbangkan konteks dan tujuan yang jelas, karena hukum dapat berdampak positif atau negatif tergantung pada bagaimana dan untuk apa ia diterapkan. Penelitian lebih lanjut di bidang ini diharapkan dapat membantu mengembangkan sistem hukum yang lebih adil dan efektif dalam mencapai tujuan sosial.
Kesimpulan Jurnal Hukum dan Social Control
Kesimpulan dari berbagai jurnal yang membahas peran hukum dalam masyarakat menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, rekayasa sosial, dan upaya untuk mencapai kesejahteraan sosial. Hukum tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga instrumen yang harus responsif terhadap dinamika sosial yang terus berubah. Dalam konteks ini, kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi sangat penting, karena pemahaman dan ketaatan terhadap hukum dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menciptakan keadilan.
Jurnal oleh Mohd. Yusuf DM dkk. menekankan pentingnya hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat agar dapat berfungsi dengan baik. Peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan penyuluhan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak hanya didorong oleh rasa takut akan sanksi, tetapi juga oleh pemahaman akan manfaatnya bagi masyarakat. Selain itu, pendekatan multidisipliner dalam penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek sosiologis agar dapat memberikan rasa keadilan yang lebih nyata.
Peran hukum sebagai rekayasa sosial juga diuraikan dalam beberapa jurnal, di mana hukum berfungsi untuk mengarahkan perubahan dalam masyarakat dan mendorong kebiasaan baru yang lebih bermanfaat. Namun, ada risiko bahwa fungsi ini dapat disalahgunakan jika tidak diterapkan secara netral. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.