Mohon tunggu...
Aprillia Khairunnisa
Aprillia Khairunnisa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Hi ! Nama saya Aprillia Khairunnisa usia (23) tahun, saya sudah bekerja di bidang retail sejak tahun 2019 hingga saat ini September 2024. selama 4 tahun belakangan ini saya sudah bekerja di 3 perusahaan, di bidang yang sama ( retail ), hanya saja product yang di mainkan berbeda. dan kebetulan sejauh ini saya bekerja pada brand brand besar dan product commercial dari Amerika, Italy dan China. Di samping pekerjaan itu, saya aktif juga dalam beberapa organisasi pemuda dan LBH mengingat saat ini saya sedang menjalani sekolah hukum. tentunya saya ikut berelasi dan membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Jika anda tertarik untuk menjalin hubungan kerja sama dengan saya atau ingin berkonsultasi terkait hukum maka bisa menghubungi saya melalui Email : @apriliaagatha54@gmail.com Nice to meet you !

Marketing Executive & Legal Justice Fighter

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Perlindungan Hukum Anak Terlantar dan Hak Anak Tersebut Dalam Mendapatkan Jaminan Kesehatan

25 April 2024   14:42 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:07 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar di ambil dari Antara News Riau

 D. Simpulan 

Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat umum lainnya. Anak jalanan dalam konteks ini adalah anak yang berusia antara enam sampai dengan delapan belas tahun. Fenomena anak jalanan berhubungan dengan masalah-masalah lain, baik secara internal maupun eksternal, seperti ekonomi, psikologi, sosial, budaya, lingkungan, pendidikan, agama, dan keluarga. Tidak tuntasnya penanganan anakjalanan selama ini disebabkan karenabeberapa hal yaitu program penanganananak jalanan yang selama ini dilakukan cenderung hanya bersifat parsial, tidak tepatsasaran, kurang sinergisnya penyelenggarapenanganan anak jalanan baik di internalpemerintah maupun antara pemerintahdengan stakeholder lainnya (rumah singgah,swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat) Beberapa masalah yang paling mendasar yang dialami oleh anak terlantar adalah kesehatan dan pendidikan. Pemerintah wajib menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak.Pasal 1 angka 2 (Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak)menjelaskan bahwa pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan baik oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhirApabila anak didapati di jalanan tanpa memiliki keluarga yang dapat dihubungi atau dituju, petugas yang berwenang akan membawanya ke panti sosial sementara dimana akan dilakukan pendataan dan asesmen terhadap anak. Lalu anak diberi pembinaan baik fisik, spiritual dan sosial selama kurang lebih 1 bulan.

Undang-undang dan Peraturan 

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang.

 Undang-undang Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak.

ARTIKEL INI DI COPY DAN DI RANGKUM DARI TULISAN  :  

Khoirunnisa, Edith Ratna, Irawati 

Program Studi Magister Kenotariatan 

Fakultas Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun