Artikel ini membahas bagaimana anak terlantar yang tidak memiliki identitas diri dan tidak diketahui siapa keluarganya dapat memperoleh jaminan hukum dalam hal jaminan kesehatan karena dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 1945 bahwa fakir miskin dan anak -- anak terlantar dipelihara oleh negara.
Penulis menemukan adanya kemiripan dengan artikel lainnya dalam bentuk jurnal, yang dapat menjadi referensi dalam artikel ini. Menghindari adanya plagiatisme dalam artikel ini berikut perbedaan artikel ini dan artikel lainnya yaitu:Â
1. Damanhuri Warganegara, "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan", Jurnal Ilmu Hukum, 2017. Jurnal ini membahas masalah    masalah yang terjadi pada anak jalanan dan bagaimana bentuk perlindungan terhadap anak jalanan. (Warganegara, 2017)Â
2. Herlina Astri, "Kehidupan Anak Jalanan di Indonesia : Faktor penyebab, tatanan hidup dan kerentanan berprilaku menyimpang", Â Â Â Â Â 2014. Jurnal ini membahas penyebab munculnya anak jalanan, dan kerentanan anak jalanan terhadap perilaku menyimpang.(Astri, Â Â Â 2014)
3. Pipin Armita, "Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan dengan Teori Self Esteem", 2016. Jurnal ini membahas pendekatan  sosial yang dilakukab oleh komunitas atau lembaga sosial berupa teori self esteem yang dimiliki anak jalanan, untuk memberikan solusi yang mendasar dalam meningkatkan kesejahteraan sosial anak jalanan.(Armita, 2016)
Terdapat beberapa hal yang membedakan artikel ini dan artikel-artikel sebelumnya yaitu artikel ini membahas hak -- hak anak yang wajib didapatkan walaupun anak jalanan tidak memiliki keluarga, salah satunya jaminan kesehatan.
 B. MetodeÂ
Metode penelitian adalah cara utama yang digunakan oleh para peneliti untuk mencapai tujuan dan menentukan jawaban masalah yang diajukan. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum yuridis -- empiris (sosio-legal research). Pendekatan yuridis adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pendekatan normative adalah penelitian terhadap data sekunder bidang hokum (Amiruddin, 2004). Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, sehingga dalam mengolah dan menganalisis bahan hukum tersebut tidak bisa melepaskan diri dari berbagai penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakkan dalam artikel ini adalah deskriptif analitis.Jenis penelitian hukum empiris merupakan jenis artikelyang menganalisa suatu permasalahan hukum atau isu hukum berdasarkan suatu permasalahan yang ada dalam masyarakat itu sendiri dengan cara mendapatkan data lapangan (Burhan, 2001). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustkaan, yang didukung data lapangan melalui observasi.
C. Hasil Dan PembahasanÂ
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, hal ini tercantum dalam Pasal 1 (Undang - Undang Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak). Anak adalah potensi dan generasi muda penerus cita -- cita bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai harapan pembentuk karakter negara di masa depan. Setiap anak kelak akan memikul tanggung jawab yang berbeda -- beda, maka semua anak perlu mendapat kesempatan yang seluas -- luasnya untuk tumbuh, berkembang, dan mengekspresikan semua potensi atau bakat yang mereka miliki. Anak -- anak juga mepunyai hak untuk berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial. Undang -- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Kementerian Sosial RI, anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat umum lainnya. Anak jalanan dalam konteks ini adalah anak yang berusia antara enam sampai dengan delapan belas tahun. Sosok anak jalanan bermunculan dikota-kota, baik itu di emper-emper toko, di stasiun, terminal, pasar, tempat wisata bahkan ada yang dimakam-makam, anak-anak jalanan menjadikan tempat mangkalnya sebagai tempat berteduh, berlindung, sekaligus mencari sumber kehidupan, meskipun ada juga yang masih tinggal dengan keluarganya. Jumlah anak jalanan dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan (Armita, 2016).
Fenomena anak jalanan berhubungan dengan masalah-masalah lain, baik secara internal maupun eksternal, seperti ekonomi, psikologi, sosial, budaya, lingkungan, pendidikan, agama, dan keluarga. Mereka korban dari kondisi yang dialami individu, baik internal, eksternal maupun kombinasi keduanya. Munculnya anak jalanan, tidak bisa dilihat dari faktor ekonomi saja, tetapi banyak faktor yang menjadi pemicu, seperti kemiskinan, perhatian keluarga, kenakalan remaja, pola asuh yang salah.