Mohon tunggu...
Aprillia Khairunnisa
Aprillia Khairunnisa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Hi ! Nama saya Aprillia Khairunnisa usia (23) tahun, saya sudah bekerja di bidang retail sejak tahun 2019 hingga saat ini September 2024. selama 4 tahun belakangan ini saya sudah bekerja di 3 perusahaan, di bidang yang sama ( retail ), hanya saja product yang di mainkan berbeda. dan kebetulan sejauh ini saya bekerja pada brand brand besar dan product commercial dari Amerika, Italy dan China. Di samping pekerjaan itu, saya aktif juga dalam beberapa organisasi pemuda dan LBH mengingat saat ini saya sedang menjalani sekolah hukum. tentunya saya ikut berelasi dan membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Jika anda tertarik untuk menjalin hubungan kerja sama dengan saya atau ingin berkonsultasi terkait hukum maka bisa menghubungi saya melalui Email : @apriliaagatha54@gmail.com Nice to meet you !

Marketing Executive & Legal Justice Fighter

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Perlindungan Hukum Anak Terlantar dan Hak Anak Tersebut Dalam Mendapatkan Jaminan Kesehatan

25 April 2024   14:42 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:07 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar di ambil dari Antara News Riau

APRILLIA KHAIRUNNISA
UNIVERSITAS PAMULANG
PRODI ILMU HUKUM

Abstrak 

Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat umum lainnya. Pasal 28 B Undang--undang 1945 disebutkan bahwa negara menjamin setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskiminasi. Anak juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara layak sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum yuridis--empiris (sosio-legal research).Pelayanan kesehatan anak secara layak dijamin dalam pasal 8 Undang -- undang Perlindungan anak maupun Pasal 62 Undang--undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, baik bagi anak yang memiliki keluarga maupun anak terlantar tanpa keluarga Artikel ini membahas bagaimana anak terlantar yang tidak memiliki identitas diri dan tidak diketahui siapa keluarga nya, dapat memperoleh jaminan hukum dalam hal jaminan kesehatan karena dalam Pasal 34 ayat (1) Undang--undang 1945 bahwa fakir miskin dan anak--anak terlantar dipelihara oleh negara.

A. Pendahuluan 

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 2 (Kitab Undang -Undang Hukum Perdata)atau Burgerlijk Wetbook menyatakan "Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah lahir, setiap kali kepentingan anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada" dapat disimpulkan bahwa anak adalah subjek hukum yang hak - haknya harus terpenuhui sejak dalam kandungan hingga terlahir ke dunia, tetapi apabila anak tersebut lahir dalam keadaan meninggal maka dianggap tidak pernah ada. Secara Psikologis, anak jalanan adalah anak -- anak yang pada suatu taraf tertentu belum memiliki cukup mental dan emosional yang kuat, Sementara mereka harus bergelut dengan dunia jalanan yang keras dan cenderung berpengaruh negatif bagi perkembangan dan pembentukan kepribadiannya. (Suyanto, 2013).

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak -- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesusai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak merupakan bagian dari masalah penegakan hukum, yang tidak sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri, tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antara wsistem hukum dan sistem sosial, polotik ekonomi dan politik dan budaya masyarakat. Sebagai suatu proses, penegakan hukum pada hakikatnya merupakan variabel yang mempunyai korelasi yan interdevensi dengan fak tor -- faktor yang lain. Demikian juga dalam hal perlindungan anak.(Rahardjo, 2009)Anak sebagai generasi penerus bangsa yang harus kita jaga dan membutuhkan perlindungan oleh lingkungan sekitarnya terutama orang tua. Lingkungan tempat berkembang seorang anak akan sangat menentukan bagaimana karakter anak tersebut terbentuk.

 

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Undang -- undang 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak -- hak anak). 

Pasal 28 B Undang -- undang 1945 disebutkan bahwa negara menjamin setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskiminasi. Pasal ini mempunyai korelasi dengan pasal 28 G yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaan, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Bertentangan dengan fakta yang ada, anak -- anak terlantar yang tidak memiliki keluarga justru tidak mendapat haknya seperti jaminan kesehatan.

Jaminan kesehatan adalah hak semua anak, dimana setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal. Anak juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara layak sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya. Hal ini dijamin dalam pasal 8 Undang -- undang Perlindungan anak maupun Pasal 62 Undang -- undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, baik bagi anak yang memiliki keluarga maupun anak terlantar tanpa keluarga, semua anak memiliki hak yang sama dan tidak dapat dirampas oleh siapa saja. Kenyatannya anak terlantar dan fakir miskin tidak memiliki jaminan kesehatan yang layak, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan secara layak sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun