Persyaratan dan tahapan pengakuan masyarakat adat masih sangat teknokratik dan birokratis. Hal tersebut disebabkan proses yang panjang dan rumit, yang khususnya karena penetapan keputusan Kepala Daerah diubah menjadi keputusan Menteri. Selain itu, pengakuan hak hanya bersifat deklaratif. Artinya, arah kebijakan yang baik dalam konteks ini adalah dengan mengutamakan multidimensi seperti subyek, objek, dan jenis hak yang dinamis dan relevan dengan masyarakat adat. Kemudian perlu adanya perubahan sifat deklaratif menuju ke mekanisme pengakuan berdasarkan aspek sosial-administratif.
Lebih lanjut, dibahas dalam rancangan mengenai bab evaluasi terhadap pengakuan Masyarakat Adat yang telah ditetapkan dan dilakukan dalam 10 tahun sekali. Pengakuan Masyarakat Adat akan dihapuskan oleh Menteri apabila dalam hasil evaluasi ditemukan persyaratan yang tidak terpenuhi. Hapusnya pengakuan tersebut berakibat kepada perubahan status tanah adat menjadi tanah negara. Hal tersebut tentu mengalihkan keberadaan masyarakat adat sebagai subyek hukum yang memiliki hak ulayat. Hal ini, bertentangan dengan pendapat Van Vollenhoven, yang menyatakan bahwa hak ulayat merupakan hak tertinggi terhadap tanah dalam hukum adat yang diberikan Masyarakat Adat untuk dapat menguasai dan mengambil manfaatnya. Menurut saya, Bab evaluasi perlu dihapus dalam RUU a quo dikarenakan justru menggerus hak masyarakat adat.
Pada dasarnya, masyarakat adat memerlukan payung hukum melalui berlakunya RUU Masyarakat Adat. Adanya regulasi ini di kemudian hari menjadi udara segar bagi masyarakat adat karena menjadi jaminan perlindungan sehingga mendapatkan kesejahteraan. Penundaan pembahasan RUU ini perlu diperhatikan kembali, terlebih karena penundaan tersebut tidak membahas pokok pengaturan RUU yang memperhatikan living law dan nilai hidup masyarakat adat.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Daftar Pustaka:
- Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
- Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Prof.Dr. B. Arief Sidharta, S.H.
- Pengantar Ilmu Hukum, Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja dan Dr.B. Arief Sidharta, S.H
- Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, S.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H