Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan kebijakan agar seluruh pedagang kaki lima hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yaitu Wajib sertifikasi atau sertifikat halal khususnya untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
Pentingnya Sertifikasi Halal
Pasar halal di dunia sangatlah besar. Jumlah penduduk muslim merupakan salah satu populasi terbesar di dunia dengan perkiraan lebih dari 2 miliar orang (Global Muslim Population, 2024). Kesadaran (awareness) dan kebutuhan terhadap sertifikasi halal negara-negara dan perusahaan di seluruh dunia juga semakin tinggi, yang pada gilirannya meningkatkan perdagangan internasional. Berita baiknya, peringkat ekonomi syariah Indonesia terus membaik berdasarkan data State of the Global Islamic Economy (SGIE) dari peringkat 4 pada 2022 menjadi peringkat 3 di 2023. Hal ini perlu ditingkatkan agar Indonesia menjadi rujukan pasar halal terbaik selaras dengan kekuatan Indonesia sebagai muslim terbesar di dunia.
Berdasarkan UU 33/2014, sertifikat halal dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Jika dapat memenuhi sertifikasi halal akan membuka pintu bagi UMKM untuk berkolaborasi dengan perusahaan besar dalam industri makanan, kosmetik, dan farmasi yang membutuhkan pemasok berstandar halal.
UMKM yang inovatif hendaknya mempertimbangkan sertifikasi halal sebagai strategi untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Sertifikasi halal dapat bermanfaat jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dan kepastian produk, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat posisi di pasar yang semakin kompetitif bahkan di tingkat global.
 Dampak Bagi Pelaku UMKM
Implementasi kebijakan ini tentu memiliki dampak signifikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal, kebijakan ini mungkin tidak menjadi masalah besar. Namun, bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, mereka perlu menyesuaikan proses produksi mereka agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tanggapan Pelaku UMKM
Tanggapan pelaku UMKM terhadap kebijakan ini cenderung bervariasi. Sebagian besar dari mereka menyambut baik kebijakan ini karena melihatnya sebagai kesempatan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing produk mereka di pasaran, tidak hanya untuk konsumen muslim saja tetapi untuk konsumen non muslim juga, karena sertifikasi halal memperhatikan kualitas dan kebersihan produk. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM diharapkan dapat menarik lebih banyak konsumen dan meningkatkan penjualan mereka.
Namun, ada juga sebagian pelaku UMKM yang mengkhawatirkan biaya dan proses untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut. Proses pendaftaran dan audit untuk mendapatkan sertifikat halal bisa memakan waktu dan biaya yang cukup besar, terutama bagi UMKM dengan keterbatasan sumber daya.
Solusi dan Dukungan Pemerintah
Pemerintah telah menyediakan berbagai program dan bantuan untuk membantu UMKM dalam proses sertifikasi halal, seperti:
- Bantuan pendanaan: BPJPH menyediakan dana sertifikasi halal bagi UMKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.
- Fasilitasi proses sertifikasi: BPJPH bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk membantu UMKM dalam proses sertifikasi halal, seperti pendampingan dan pelatihan.
- Sosialisasi dan edukasi: BPJPH gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal.
Agar kewajiban sertifikasi halal 2024 dapat berjalan dengan optimal, diperlukan sinergi antara pemerintah, UMKM, dan berbagai pihak terkait. Pemerintah perlu terus menyempurnakan regulasi dan memberikan kemudahan bagi UMKM dalam proses sertifikasi halal. UMKM juga perlu meningkatkan kesadaran dan proaktif dalam mengurus sertifikasi halal.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya sertifikat halal juga perlu ditingkatkan agar pelaku UMKM lebih memahami manfaat dan prosesnya. Dengan demikian, mereka dapat lebih siap dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H