Mohon tunggu...
Asosiasi Petani Plasma Kelapa sawit indonesia
Asosiasi Petani Plasma Kelapa sawit indonesia Mohon Tunggu... -

Asosiasi Petani kelapa sawit adalah suatu badan yang memperjuangkan kesejahteraan para petani sawit Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Potensi Kerugian Pemberian Konsensi Kerjasaama Operasi JICT dan TPK Koja Kepada Huntchinson Port Holding

9 Agustus 2015   13:00 Diperbarui: 9 Agustus 2015   13:07 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modus persengkokolan dilakukan dengan mengikutsertakan PT HPH sebagai peserta tunggal dalam tender operator JICT.

"Patut dicurigai adanya praktek nepotisme dan mengakali UU tentang Pelabuhan dan UU Pelayaran karena diduga ada kejanggalan proses perpanjangan konsesi JICT mengingat harga jualnya di 2014 lebih rendah ketika dilakukan privatisasi. Proses ini hanya sebesar USD200 juta sementara di 1999,  konsensi JICT dijual dengan harga USD243 juta.


Penunjukkan Hutchison pun telah melalui tender yang diduga ada persekongkolan tender dan itu diperkuat dengan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tim oversight committee yang dibentuk Pelindo II untuk mengawasi proses tender perpanjangan JICT sudah merekomendasi ekstensi konsesi JICT lewat mekanisme lelang terbuka agar tercapai harga optimum.

Pelindo 2 diGuagat di PN Jakarta Pusat

Akhir pemberian konsensi pengelolaan JICT pada Huntchinson Port Holding ( HPH)digugat di PN Jakarta Pusat oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang diwakili oleh Ketua Umum nya FX Arief Poyuono Dan Haris Rusli, seorang Warga Negara Indonesia Dengan Mekanisme Citizen Lawsuit, Dengan nomer Gugatan 349/PDT/2015/PNJKTPST Tgl 7 Agustus.
Unsur Perbuatan Melawan hukum yangdilanggar para tergugat adalah Melanggar UUD 1945 Pasal 33, UU BUMN,UU No.17 Thn 2008 Tentang Pelayaran & UU Nomor 5 Thn 1999 Tentang Persaingan Usaha.


Para Pengugat memohon majelis Hakim PN Jakpus Untuk memutuskan  Menyatakan Para Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata,Menghukum Tergugat I untuk membatalkan tender Pengoperasian dan Pemeliharaan JICT Tanjung Priok Tahun 2014;, Menghukum Pelindo 2 untuk membatalkan HPH sebagai pemenang tender Pengoperasian dan Pemeliharaan JICT Tahun 2014;. Menghukum Pelindo 2 membatalkan konsesi pengelolaan JICT dari tahun 2019-2039 Pada HPH.

Untuk diketahui, Tuntutan utama dalam gugatan ini adalah agar Pelindo II dihukum untuk membatalkan perpanjangan konsesi tersebut. Selain itu kami juga meminta agar HPH dilarang untuk mengikuti tender ulang yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Penggugat berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadikan perkara ini sebagai prioritas untuk segera disidangkan dan diputus karena gugatan ini merupakan langkah konkrit penyelamatan aset Negara, tegas FX Arief Poyuono yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

Potensi Kerugian Konsensi JICT dan TPK Koja diberikan pada Huntchunson Port Holding

Keuntungan perusahaan selama 25Tahun( 5 tahun masa sisa ditambah perpanjangan ) - dikurangi rental fee yang harus dibayarkan oleh Huntchinson Port Holding kepada PT Pelindo2 Terkait KSO TPK Koja adalah 2.779.716.535 US $ - 875.000.000 US $=1.904.716.535 maka berdasarkan jumlah share konsensi dmasing masing mendapatkan Share IPC/Pelindo 2 di TPK Koja 51% mendapatkan US $ 971.405.432,85 dan Share HPH 49 % mendapatkan US $ 933.311.102,15
Keuntungan perusahaan selama 25Tahun( 5 tahun masa sisa ditambah perpanjangan ) - dikurangi rental fee yang harus dibayarkan oleh Huntchinson Port Holding kepada PT Pelindo2 Terkait JICT adalah 7.689.068.881 US $ - 2.125.000.000 US $ = 5.564.068.881 US $ maka berdasarkan jumlah share konsensi dmasing masing mendapatkan Share IPC/Pelindo 2 di JICT dengan kepemilikan Share IPC/Pelindo 2 adalah 49 % di JICT 2.726.393.752 US $ dan Share HPH 51 % mendapat keuntungan 2.837.675.129 US $

Potensi kehilangan pendapatan dari pengelolaan 2 terminal JICT dan TPK Koja yang dialami negara selama 25 tahun dengan membagi keuntungan kepada pihak asing /Huntchinson Port Holding yang tanpa melakukan investasi adalah sebesar 7.689.068.881 US $ - 2.125.000.000 US $ = 5.564.068.881 US $ jika Dengan asumsi kurs IDR 12.000/US $,-, maka akan diperoleh hasil Rp.43.916.458.247.751 dan jika dirata takan pertahun maka potensu negara kehilangan pendapatan melalui usaha Pelindo 2 adalah 1,8 Trilyun /tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun