Modus persengkokolan dilakukan dengan mengikutsertakan PT HPH sebagai peserta tunggal dalam tender operator JICT.
"Patut dicurigai adanya praktek nepotisme dan mengakali UU tentang Pelabuhan dan UU Pelayaran karena diduga ada kejanggalan proses perpanjangan konsesi JICT mengingat harga jualnya di 2014 lebih rendah ketika dilakukan privatisasi. Proses ini hanya sebesar USD200 juta sementara di 1999, konsensi JICT dijual dengan harga USD243 juta.
Penunjukkan Hutchison pun telah melalui tender yang diduga ada persekongkolan tender dan itu diperkuat dengan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tim oversight committee yang dibentuk Pelindo II untuk mengawasi proses tender perpanjangan JICT sudah merekomendasi ekstensi konsesi JICT lewat mekanisme lelang terbuka agar tercapai harga optimum.
Pelindo 2 diGuagat di PN Jakarta Pusat
Akhir pemberian konsensi pengelolaan JICT pada Huntchinson Port Holding ( HPH)digugat di PN Jakarta Pusat oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang diwakili oleh Ketua Umum nya FX Arief Poyuono Dan Haris Rusli, seorang Warga Negara Indonesia Dengan Mekanisme Citizen Lawsuit, Dengan nomer Gugatan 349/PDT/2015/PNJKTPST Tgl 7 Agustus.
Unsur Perbuatan Melawan hukum yangdilanggar para tergugat adalah Melanggar UUD 1945 Pasal 33, UU BUMN,UU No.17 Thn 2008 Tentang Pelayaran & UU Nomor 5 Thn 1999 Tentang Persaingan Usaha.
Para Pengugat memohon majelis Hakim PN Jakpus Untuk memutuskan Menyatakan Para Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata,Menghukum Tergugat I untuk membatalkan tender Pengoperasian dan Pemeliharaan JICT Tanjung Priok Tahun 2014;, Menghukum Pelindo 2 untuk membatalkan HPH sebagai pemenang tender Pengoperasian dan Pemeliharaan JICT Tahun 2014;. Menghukum Pelindo 2 membatalkan konsesi pengelolaan JICT dari tahun 2019-2039 Pada HPH.
Untuk diketahui, Tuntutan utama dalam gugatan ini adalah agar Pelindo II dihukum untuk membatalkan perpanjangan konsesi tersebut. Selain itu kami juga meminta agar HPH dilarang untuk mengikuti tender ulang yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Penggugat berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadikan perkara ini sebagai prioritas untuk segera disidangkan dan diputus karena gugatan ini merupakan langkah konkrit penyelamatan aset Negara, tegas FX Arief Poyuono yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.
Potensi Kerugian Konsensi JICT dan TPK Koja diberikan pada Huntchunson Port Holding
Keuntungan perusahaan selama 25Tahun( 5 tahun masa sisa ditambah perpanjangan ) - dikurangi rental fee yang harus dibayarkan oleh Huntchinson Port Holding kepada PT Pelindo2 Terkait KSO TPK Koja adalah 2.779.716.535 US $ - 875.000.000 US $=1.904.716.535 maka berdasarkan jumlah share konsensi dmasing masing mendapatkan Share IPC/Pelindo 2 di TPK Koja 51% mendapatkan US $ 971.405.432,85 dan Share HPH 49 % mendapatkan US $ 933.311.102,15
Keuntungan perusahaan selama 25Tahun( 5 tahun masa sisa ditambah perpanjangan ) - dikurangi rental fee yang harus dibayarkan oleh Huntchinson Port Holding kepada PT Pelindo2 Terkait JICT adalah 7.689.068.881 US $ - 2.125.000.000 US $ = 5.564.068.881 US $ maka berdasarkan jumlah share konsensi dmasing masing mendapatkan Share IPC/Pelindo 2 di JICT dengan kepemilikan Share IPC/Pelindo 2 adalah 49 % di JICT 2.726.393.752 US $ dan Share HPH 51 % mendapat keuntungan 2.837.675.129 US $
Potensi kehilangan pendapatan dari pengelolaan 2 terminal JICT dan TPK Koja yang dialami negara selama 25 tahun dengan membagi keuntungan kepada pihak asing /Huntchinson Port Holding yang tanpa melakukan investasi adalah sebesar 7.689.068.881 US $ - 2.125.000.000 US $ = 5.564.068.881 US $ jika Dengan asumsi kurs IDR 12.000/US $,-, maka akan diperoleh hasil Rp.43.916.458.247.751 dan jika dirata takan pertahun maka potensu negara kehilangan pendapatan melalui usaha Pelindo 2 adalah 1,8 Trilyun /tahun