Mohon tunggu...
Dwiki Mohamad Rifki
Dwiki Mohamad Rifki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Teknik Elektro

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Bidang Elektro: Menjamin Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja

21 Desember 2024   20:55 Diperbarui: 2 Januari 2025   12:04 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQTEnK0CvQmAQuqBsXdoTWQLbe8g-ZUQ2yL6g&s

Pelaksanaan K3 di berbagai perusahaan Indonesia masih dianggap sepele, entah karena kultur Masyarakat yang menyepelekan prosedur K3 atau perusahaan yang menganggap K3 hanyalah sebuah formalitas. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian secara khusus di semua sektor bidang, terutama di bidang elektro.

K3 elektro atau kesehatan dan keselamatan di bidang elektro sangat penting untuk diterapkan di lingkungan kerja elektro. K3 di bidang elektro meliputi serangkaian aturan dari tindakan yang dilakukan untuk memastikan Kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja di lingkungan kerja yang berhubungan dengan listrik.

Apa Itu K3 Elektro?

K3 di bidang elektro adalah suatu sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja yang bertujuan untuk melindungi para pekerja dan Masyarakat umum dari bahaya listrik yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan gangguan kesehatan.

K3 elektro mencakup semua aspek Kesehatan dan keselamatan kerja di linkungan kerja yang melibatkan kelistrikan. Hal ini memuat beberapa hal mulai dari oerencanaan, perancangan, instalasi, pemeliharaan, hingga pengoperasian peralatan listrik.

Penerapan K3 untuk bidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek kegiatan yang melibatkan kelistrikan dilakukan denga naman dan juga dipastikan untuk memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja yang telah ditetapkan.

sumber: https://mutucertification.com/k3-listrik-dan-penerapannya/

Bahaya Listrik di Tempat Kerja

Bahaya Listrik dapat menyebabkan kecelakaan kerja, cedera serius, dan bahkan kematian. Beberapa bahaya Listrik yang harus diwaspadai antara lain:

  • Kontak Langsung
  • Terjadi ketika seseorang terpapar arus listrik. Ini bisa menyebabkan luka bakar, kejang, atau bahkan kematian.

  • Kontak Tidak Langsung
  • Hal ini terjadi Ketika seseorang terkena benda yang terkena arus listrik, seperti kabel atau peralatan listrik.

  • Sengatan Listrik
  • Terjadi ketika seseorang terpapar arus listrik. Ini bisa menyebabkan luka bakar, kejang, atau bahkan kematian.

  • Ledakan
  • Arus listrik yang berlebihan dapat menyebabkan ledakan, terutama di lingkungan yang mengandung gas atau bahan kimia yang mudah terbakar.

  • Kontak Ke Tanah
  • Kontak ke tanah bisa terjadi Ketika seseorang terkena arus Listrik yang mengalir ke tanah.

 Penerapan K3 di Bidang Elektro

Penerapan K3 di bidang elektro sangat penting dalam lingkugan kerja untuk memastikan Kesehatan dan keselamatan kerja pada para pekerja yang terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan Listrik.

Berikut adalah penjelasan tentang pentingnya penerapan dan tindakan pencegahan serta pengendalian risiko listrik.

  • Mencegah Kecelakaan Kerja
  •  
  • Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh listrik dapat berakibat fatal bagi para pekerja, seperti luka bakar, kejang, hingga kematian. Oleh karena itu, penerapan K3 di lingkungan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

  • Menjamin Kepatuhan pada Regulasi dan Standar Kesehatan
  • Dalam penerapan K3 di bidang elektro pada lingkungan kerja, Perusahaan harus mematuhi regulasi dan standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun lembaga terkait lainnya.


  • Standar Kelayakan K3 di Bidang Elektro
  • Adapun standar kelayakan penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015

Mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja. Peraturan ini mewajibkan pengusaha dan pengurus untuk melaksanakan K3 listrik di setiap perusahaan yang menggunakan listrik.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970

Mengatur tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja. Undang-undang ini menyediakan kerangka hukum umum untuk K3 di Indonesia, termasuk di bidang elektro.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 1996

Mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 yang terstruktur, termasuk di bidang elektro.

Standar Nasional Indonesia (SNI)

Terdapat berbagai standar nasional yang mengatur tentang peralatan keselamatan, prosedur kerja, dan instalasi listrik yang aman. Contohnya, SNI mengenai sistem grounding, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan penerapan prosedur keselamatan kerja.

Kegiatan K3 di Bidang Elektro

  • Identifiksi Bahaya

Mengidentifikasi semua potensi bahaya listrik di tempat kerja, seperti arus listrik, kabel yang rusak, dan peralatan yang tidak aman.

  • Penilaian Risiko

Menilai risiko yang terkait dengan bahaya yang telah diidentifikasi untuk menentukan tindakan pengendalian yang diperlukan.

  • Pengendalian Bahaya

Menerapkan langkah-langkah pengendalian untuk mengurangi atau menghilangkan risiko, seperti menggunakan teknologi pengendalian, menerapkan prosedur keselamatan, dan menyediakan alat pelindung diri (APD).

  • Pelatihan dan Edukasi

Memberikan pelatihan kepada pekerja tentang bahaya listrik dan cara mengatasinya.

  • Monitoring dan Evaluasi

Memantau dan mengevaluasi efektivitas langkah-langkah K3 yang telah diterapkan untuk memastikan bahwa langkah-langkah tersebut bekerja dengan baik dan melakukan perbaikan jika diperlukan.

Dengan menerapkan standar dan langkah-langkah K3 yang tepat, risiko bahaya listrik di tempat kerja dapat diminimalkan, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat. Selain itu, kegiatan-kegiatan ini juga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, serta menjaga peralatan listrik maupun jaringan Listrik agar tetap berfungsi dengan baik dan aman.

sumber: https://mutucertification.com/k3-listrik-dan-penerapannya/

TUGAS BESAR UNTUK MEMENUHI MATA KULIAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

NAMA: DWIKI MOHAMAD RIFKI

PRODI: TEKNIK ELEKTRO

NRP: 112024023

DOSEN PEMBIMBING: Ir. Rustamaji. M.T.

INSTITUT TEKNOLOGI NASIONAL BANDUNG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun