Berikut adalah penjelasan tentang pentingnya penerapan dan tindakan pencegahan serta pengendalian risiko listrik.
- Mencegah Kecelakaan Kerja
- Â
- Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh listrik dapat berakibat fatal bagi para pekerja, seperti luka bakar, kejang, hingga kematian. Oleh karena itu, penerapan K3 di lingkungan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
- Menjamin Kepatuhan pada Regulasi dan Standar Kesehatan
- Dalam penerapan K3 di bidang elektro pada lingkungan kerja, Perusahaan harus mematuhi regulasi dan standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun lembaga terkait lainnya.
- Standar Kelayakan K3 di Bidang Elektro
- Adapun standar kelayakan penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015
Mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja. Peraturan ini mewajibkan pengusaha dan pengurus untuk melaksanakan K3 listrik di setiap perusahaan yang menggunakan listrik.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
Mengatur tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja. Undang-undang ini menyediakan kerangka hukum umum untuk K3 di Indonesia, termasuk di bidang elektro.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 1996
Mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 yang terstruktur, termasuk di bidang elektro.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Terdapat berbagai standar nasional yang mengatur tentang peralatan keselamatan, prosedur kerja, dan instalasi listrik yang aman. Contohnya, SNI mengenai sistem grounding, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan penerapan prosedur keselamatan kerja.
Kegiatan K3 di Bidang Elektro
- Identifiksi Bahaya
Mengidentifikasi semua potensi bahaya listrik di tempat kerja, seperti arus listrik, kabel yang rusak, dan peralatan yang tidak aman.
- Penilaian Risiko