Mohon tunggu...
Dwiki Mohamad Rifki
Dwiki Mohamad Rifki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Teknik Elektro

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Bidang Elektro: Menjamin Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja

21 Desember 2024   20:55 Diperbarui: 21 Desember 2024   20:55 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut adalah penjelasan tentang pentingnya penerapan dan tindakan pencegahan serta pengendalian risiko listrik.

  • Mencegah Kecelakaan Kerja
  •  
  • Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh listrik dapat berakibat fatal bagi para pekerja, seperti luka bakar, kejang, hingga kematian. Oleh karena itu, penerapan K3 di lingkungan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

  • Menjamin Kepatuhan pada Regulasi dan Standar Kesehatan
  • Dalam penerapan K3 di bidang elektro pada lingkungan kerja, Perusahaan harus mematuhi regulasi dan standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun lembaga terkait lainnya.


  • Standar Kelayakan K3 di Bidang Elektro
  • Adapun standar kelayakan penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015

Mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja. Peraturan ini mewajibkan pengusaha dan pengurus untuk melaksanakan K3 listrik di setiap perusahaan yang menggunakan listrik.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970

Mengatur tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja. Undang-undang ini menyediakan kerangka hukum umum untuk K3 di Indonesia, termasuk di bidang elektro.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 1996

Mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 yang terstruktur, termasuk di bidang elektro.

Standar Nasional Indonesia (SNI)

Terdapat berbagai standar nasional yang mengatur tentang peralatan keselamatan, prosedur kerja, dan instalasi listrik yang aman. Contohnya, SNI mengenai sistem grounding, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan penerapan prosedur keselamatan kerja.

Kegiatan K3 di Bidang Elektro

  • Identifiksi Bahaya

Mengidentifikasi semua potensi bahaya listrik di tempat kerja, seperti arus listrik, kabel yang rusak, dan peralatan yang tidak aman.

  • Penilaian Risiko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun