Mohon tunggu...
Apit Nopiyanti
Apit Nopiyanti Mohon Tunggu... -

FKM - Gizi UI 2013

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Plagiarisme Membunuh Kemajuan Berpikir Bangsa Indonesia

24 Agustus 2013   22:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:51 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Karya merupakan hasil pemikiran atau dalam arti lain ekspresi seseorang terhadap suatu hal. Karya banyak macamnya, karya seni dan karya ilmiah. Lagu, puisi, cerpen, naskah film/drama, dan film merupakan beberapa contoh hasil karya seni. Sedangkan secara ilmiah contohnya seperti buku, skripsi, karya ilmiah, esai, dan jurnal Menciptakan karya tidaklah mudah. Dalam proses penciptaannya, banyak kesulitan yang harus dilalui. Karena sulitnya itu, karya sangatlah harus diapresiasi. Salah satu bentuk apresiasi karya cipta  ialah dibentuknya hak cipta. Dalam Undang-undang No 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Undang-undang ini dibuat untuk melindungi hasil karya seseorang dari kecurangan yang dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab. Kecurangan yang dimaksud biasa disebut dengan plagiat atau plagiarisme. Plagiat adalah tindakan atau perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai menurut aturan penulisan karya ilmiah. Sedangkan Plagiator merupakan pelaku plagiat baik dilakukan secara perorangan atau kelompok. Tindakan plagiat dapat dikategorikan dalam tindakan kejahatan. Bahkan bukan lagi tindak perdata melainkan tindak pidana. Plagiarisme sangatlah merugikan. Selain merugikan pencipta karya, plagiarisme juga menghamabat kemampuan berkreasi dan membunuh kemajuan berpikir bangsa Indonesia. Untuk itu, pendidikan dini di lemabaga pendidikan tentang pentingnya berbuat jujur dan anti plagiarisme sangatlah penting. Dewasa ini, plagiarisme semakin merajalela. Hal ini tidak bisa dipisahkan dari semakin bebas dan mudahnya seseorang mendapatkan informasi. Salah satu kelompok masyarakat yang sangat harus dijauhi dari plagiarisme ialah para remaja (pelajar dan mahasiswa). Mengapa? Karena jika dari muda saja sudah terbiasa menjadi plagiat

Plagiariseme banyak bentuknya. Untuk mencegahnya, pengetahuan tentang macam-macam plagiarisme juga dibutuhkan. Di bawah ini beberapa cotoh jenis tindakan plagiarisme.

1.

Copy paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang diperoleh dari internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta tersebut.

2.

Mengganti nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan yang disalin/disitasi.

3.

Menyalin sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada sedikitpun perbedaan kata.

4.

Menggunakan ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio, grafik, tabel  dan sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.

5.

Menuliskan hasil penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut.

6.

Membeli hasil karya orang lain kemudian menyebarluaskan hasil karya tersebut atas nama pribadi.

7.

Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.

8.

Dan masih banyak lagi contoh pencurian hak kekayaan intelektual orang lain berupa tulisan lainnya, yang tidak mencantumkan nama pemilik sahnya untuk kemudian disebar luaskan kepada orang lain.

Tindakan-tindakan diatas tentu terjadi karena ada faktor. Ada banyak faktor sebenarnya. Mulai dari ketidaktahuan orang itu sendiri bahwa apa yang dilakukannya ialah salah satu perbuatan plagiat. Ini dikarenakan kurangnya sosialisasi peraturan yang berhubungan dengan plagiarisme. Faktor lainnya ialah kurangnya percaya diri seseorang dalam berkarya sehingga memutuskan untuk meniru hasil karya orang lain dengan tanpa aturan. Sebenarnya Indonesia sudah memiliki hukum yang kuat terkait plagiarisme ini. Peraturan ini dihimpun dalam beberapa Undang-undang, seperti UU No 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat 1, UU No. 20/2003, Pasal 25 ayat 2 yang berisi pencabutan gelar bila diketahui melakukan plagiat dalam skripsi dan Pasar 70 yang berisi sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah.

Kasus plagiarisme bukanlah kasus yang ringan mengingat beratnya sanksi yang dijatuhkan. Salah satu contoh kasus plagiarisme terjadi pada Menteri Pendidikan Jerman, Annette Schavan yang mengundurkan diri dari jabatannya dengan berat hati setelah universitasnya mencopot gelar doktor (PhD) menteri itu. Pihak universitas menuding Schavan mencontek tanpa menyebut sumber-sumbernya di bagian-bagian dari disertasinya berjudul Person and Consciencepada 33 tahun lalu. Penegakan hukum ini harusnya bisa dicontoh Indonesia.

Pencegahan sangatlah penting dalam kasus ini. Contohnya di Australia, upaya untuk meminimalkan plagiarisme dilakukan di perguruan tinggi, mulai dari jenjang diploma hingga doktor, terus dilakukan. Informasi itu gencar dilakukan tiap kampus lewat website mereka atau pelatihan kepada staf kampus.Seperti di website Center for the Study of Higher Education Universitas Melbourne, pedoman untuk meminimalkan plagiarisme di kalangan akademik Australia cukup lengkap. Pemahaman yang komprehensif itu utamanya harus dimulai dari staf dan dosen. Untuk bisa membuat antiplagiarisme berjalan dengan baik, kebijakan itu harus merupakan kolaborasi di setiap level kampus dan individu di dalamnya. Pendidikan untuk mahasiswa tentang konvensi kepengarangan dan penghargaan hak atas kekayaan intelektual terus disosialisasikan. Apa yang dilakukan di Australia ini sangatlah efektif dan bisa diadaptasi di Indonesia. Melalui kegiatan-kegiatan penting selama awal masa pendidikan seperti ospek kampus, nilai-nilai tentang buruknya tindakan plagiat bisa ditanamkan. Dan yang terpenting ialah menyadarkan bahwa setiap individu mempunyai kemampuan yang luar biasa jika disalurkan dengan cara yang sesuai. Jadi, untuk apa mencontek hasil karya orang lain jika sebenarnya individu itu bisa menghasilkan yang lebih baik jika usaha lebih keras. Bagaimana bisa dihargai orang lain jika kita tidak menghargai orang lain dan diri sendiri.

Daftar Pustaka

Anonim. 2009, Meminimalkan Plagiarisme di Perguruan Tinggi, Bisa?, [online], http://www.kesekolah.com/artikel-dan-berita/pendidikan/meminimalkan-plagiarisme-di-perguruan-tinggi-bisa.html, (diakses tanggal 22 Agustus 2013)

Anonim. 2013, Menteri Pendidikan Jerman Mundur usai Tersandung Skandal Plagiat,[online], http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/02/09/7/129868/-Menteri-Pendidikan-Jerman-Mundur-usai-Tersandung-Skandal-Plagiat (diakses tanggal 24 Agustus 2013)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tanpa Tahun, File Undang-Undang Kategori Undang-Undang Tahun 2002, [online], http://www.bpkp.go.id/uu/file/2/41.bpkp, (diakses tanggal 23 Agustus 2013)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tanpa Tahun, File Undang-Undang Kategori Undang-Undang Tahun 2003,[online], http://www.bpkp.go.id/uu/file/2/40.bpkp, (diakses tanggal 23 Agustus 2013)

Suprihan, Eko. 2013, Pengertian Plagiat dan Sanksi bagi Plagiator, [online], http://www.unikal.ac.id/index.php/info/artikel/246-pengertian-plagiat-dan-sanksi-bagi-plagiator, (diakses tanggal 22 Agustus 2013)

Sunyoto. 2011, Menghindari Plagiarisme dalam Karya Tulis, [online], http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis, (diakses tanggal 22 Agustus 2013)

Esensi Penugasan

Tugas ini melatih kita untuk lebih tajam melihat sebuah kasus dan mengupas segala informasinya. Selain itu, tugas ini juga mendidik tentang pentingnya jujur dalam berkarya. Karena ini penting untuk kedepannya khususnya di dunia perkuliahan. Dengan mengetahui informasi dasarnya kita akan lebih tersadar dan dengan teliti untuk tidak melakukan tindak pidana plagiarisme itu sendiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun