6.
Membeli hasil karya orang lain kemudian menyebarluaskan hasil karya tersebut atas nama pribadi.
7.
Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.
8.
Dan masih banyak lagi contoh pencurian hak kekayaan intelektual orang lain berupa tulisan lainnya, yang tidak mencantumkan nama pemilik sahnya untuk kemudian disebar luaskan kepada orang lain.
Tindakan-tindakan diatas tentu terjadi karena ada faktor. Ada banyak faktor sebenarnya. Mulai dari ketidaktahuan orang itu sendiri bahwa apa yang dilakukannya ialah salah satu perbuatan plagiat. Ini dikarenakan kurangnya sosialisasi peraturan yang berhubungan dengan plagiarisme. Faktor lainnya ialah kurangnya percaya diri seseorang dalam berkarya sehingga memutuskan untuk meniru hasil karya orang lain dengan tanpa aturan. Sebenarnya Indonesia sudah memiliki hukum yang kuat terkait plagiarisme ini. Peraturan ini dihimpun dalam beberapa Undang-undang, seperti UU No 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat 1, UU No. 20/2003, Pasal 25 ayat 2 yang berisi pencabutan gelar bila diketahui melakukan plagiat dalam skripsi dan Pasar 70 yang berisi sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah.
Kasus plagiarisme bukanlah kasus yang ringan mengingat beratnya sanksi yang dijatuhkan. Salah satu contoh kasus plagiarisme terjadi pada Menteri Pendidikan Jerman, Annette Schavan yang mengundurkan diri dari jabatannya dengan berat hati setelah universitasnya mencopot gelar doktor (PhD) menteri itu. Pihak universitas menuding Schavan mencontek tanpa menyebut sumber-sumbernya di bagian-bagian dari disertasinya berjudul Person and Consciencepada 33 tahun lalu. Penegakan hukum ini harusnya bisa dicontoh Indonesia.
Pencegahan sangatlah penting dalam kasus ini. Contohnya di Australia, upaya untuk meminimalkan plagiarisme dilakukan di perguruan tinggi, mulai dari jenjang diploma hingga doktor, terus dilakukan. Informasi itu gencar dilakukan tiap kampus lewat website mereka atau pelatihan kepada staf kampus.Seperti di website Center for the Study of Higher Education Universitas Melbourne, pedoman untuk meminimalkan plagiarisme di kalangan akademik Australia cukup lengkap. Pemahaman yang komprehensif itu utamanya harus dimulai dari staf dan dosen. Untuk bisa membuat antiplagiarisme berjalan dengan baik, kebijakan itu harus merupakan kolaborasi di setiap level kampus dan individu di dalamnya. Pendidikan untuk mahasiswa tentang konvensi kepengarangan dan penghargaan hak atas kekayaan intelektual terus disosialisasikan. Apa yang dilakukan di Australia ini sangatlah efektif dan bisa diadaptasi di Indonesia. Melalui kegiatan-kegiatan penting selama awal masa pendidikan seperti ospek kampus, nilai-nilai tentang buruknya tindakan plagiat bisa ditanamkan. Dan yang terpenting ialah menyadarkan bahwa setiap individu mempunyai kemampuan yang luar biasa jika disalurkan dengan cara yang sesuai. Jadi, untuk apa mencontek hasil karya orang lain jika sebenarnya individu itu bisa menghasilkan yang lebih baik jika usaha lebih keras. Bagaimana bisa dihargai orang lain jika kita tidak menghargai orang lain dan diri sendiri.
Daftar Pustaka
Anonim. 2009, Meminimalkan Plagiarisme di Perguruan Tinggi, Bisa?, [online], http://www.kesekolah.com/artikel-dan-berita/pendidikan/meminimalkan-plagiarisme-di-perguruan-tinggi-bisa.html, (diakses tanggal 22 Agustus 2013)
Anonim. 2013, Menteri Pendidikan Jerman Mundur usai Tersandung Skandal Plagiat,[online], http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/02/09/7/129868/-Menteri-Pendidikan-Jerman-Mundur-usai-Tersandung-Skandal-Plagiat (diakses tanggal 24 Agustus 2013)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tanpa Tahun, File Undang-Undang Kategori Undang-Undang Tahun 2002, [online], http://www.bpkp.go.id/uu/file/2/41.bpkp, (diakses tanggal 23 Agustus 2013)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tanpa Tahun, File Undang-Undang Kategori Undang-Undang Tahun 2003,[online], http://www.bpkp.go.id/uu/file/2/40.bpkp, (diakses tanggal 23 Agustus 2013)
Suprihan, Eko. 2013, Pengertian Plagiat dan Sanksi bagi Plagiator, [online], http://www.unikal.ac.id/index.php/info/artikel/246-pengertian-plagiat-dan-sanksi-bagi-plagiator, (diakses tanggal 22 Agustus 2013)
Sunyoto. 2011, Menghindari Plagiarisme dalam Karya Tulis, [online], http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis, (diakses tanggal 22 Agustus 2013)
Esensi Penugasan
Tugas ini melatih kita untuk lebih tajam melihat sebuah kasus dan mengupas segala informasinya. Selain itu, tugas ini juga mendidik tentang pentingnya jujur dalam berkarya. Karena ini penting untuk kedepannya khususnya di dunia perkuliahan. Dengan mengetahui informasi dasarnya kita akan lebih tersadar dan dengan teliti untuk tidak melakukan tindak pidana plagiarisme itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H