Mohon tunggu...
Apit Nopiyanti
Apit Nopiyanti Mohon Tunggu... -

FKM - Gizi UI 2013

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Plagiarisme Membunuh Kemajuan Berpikir Bangsa Indonesia

24 Agustus 2013   22:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:51 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Karya merupakan hasil pemikiran atau dalam arti lain ekspresi seseorang terhadap suatu hal. Karya banyak macamnya, karya seni dan karya ilmiah. Lagu, puisi, cerpen, naskah film/drama, dan film merupakan beberapa contoh hasil karya seni. Sedangkan secara ilmiah contohnya seperti buku, skripsi, karya ilmiah, esai, dan jurnal Menciptakan karya tidaklah mudah. Dalam proses penciptaannya, banyak kesulitan yang harus dilalui. Karena sulitnya itu, karya sangatlah harus diapresiasi. Salah satu bentuk apresiasi karya cipta  ialah dibentuknya hak cipta. Dalam Undang-undang No 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Undang-undang ini dibuat untuk melindungi hasil karya seseorang dari kecurangan yang dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab. Kecurangan yang dimaksud biasa disebut dengan plagiat atau plagiarisme. Plagiat adalah tindakan atau perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai menurut aturan penulisan karya ilmiah. Sedangkan Plagiator merupakan pelaku plagiat baik dilakukan secara perorangan atau kelompok. Tindakan plagiat dapat dikategorikan dalam tindakan kejahatan. Bahkan bukan lagi tindak perdata melainkan tindak pidana. Plagiarisme sangatlah merugikan. Selain merugikan pencipta karya, plagiarisme juga menghamabat kemampuan berkreasi dan membunuh kemajuan berpikir bangsa Indonesia. Untuk itu, pendidikan dini di lemabaga pendidikan tentang pentingnya berbuat jujur dan anti plagiarisme sangatlah penting. Dewasa ini, plagiarisme semakin merajalela. Hal ini tidak bisa dipisahkan dari semakin bebas dan mudahnya seseorang mendapatkan informasi. Salah satu kelompok masyarakat yang sangat harus dijauhi dari plagiarisme ialah para remaja (pelajar dan mahasiswa). Mengapa? Karena jika dari muda saja sudah terbiasa menjadi plagiat

Plagiariseme banyak bentuknya. Untuk mencegahnya, pengetahuan tentang macam-macam plagiarisme juga dibutuhkan. Di bawah ini beberapa cotoh jenis tindakan plagiarisme.

1.

Copy paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang diperoleh dari internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta tersebut.

2.

Mengganti nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan yang disalin/disitasi.

3.

Menyalin sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada sedikitpun perbedaan kata.

4.

Menggunakan ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio, grafik, tabel  dan sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.

5.

Menuliskan hasil penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun