Mohon tunggu...
Apip Haris Arifin
Apip Haris Arifin Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Dua Horor Global: Senjata Nuklir versus Pemanasan Global

17 Agustus 2022   22:11 Diperbarui: 17 Agustus 2022   22:17 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kondisi suhu udara panas. Foto: akun twitter resmi WMO

Di Hiroshima, tanggal 6 Agustus 2022, untuk memperingati 77 tahun tragedi bom atom di kota tersebut, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, mengatakan bahwa kita tidak boleh melupakan tragedi bom atom di Hiroshima.

"Kita harus menghapus senjata nuklir dari muka bumi ini untuk selamanya," kata Guterres dalam pidatonya di Hiroshima Peace Memorial Museum.

Faktanya,narasi panjang tentang bahaya radiasi nuklir yang dipropagandakan oleh aktivis anti-nuklir serta penderitaan pahit yang selalu diteriakkan oleh Hibakusha belum mampu membujuk negara-negara pemilik senjata nuklir untuk melucuti senjata pemusnah massal tersebut.

Gelombang demo dan protes ramai bermunculan pasca bom nuklir Hiroshima dan Nagasaki tahun 1945. Nama-nama komunitas sipil populer seperti Greenpeace, Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Bulan Sabit Merah Internasional dan Koalisi Masyarakat Sipil Internasional untuk Penghapusan Senjata Nuklir (ICAN) merupakan komunitas yang getol menyuarakan kampanye anti nuklir.

Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sejak pembentukannya berjanji melucuti senjata nuklir belum bisa mengawal kesepakatan sampai titik perlucutan senjata mematikan tersebut. Resolusi pertama yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1946 adalah membentuk komisi untuk tujuan pengendalian energi nuklir dan memastikan penggunaannya sebatas untuk tujuan damai.

Sejak saat itu, sejumlah perjanjian multilateral (Traktat) telah dibuat untuk memantau perkembangan senjata nuklir dan mencegah uji coba senjata nuklir yang dibarengi dengan kampanye penghapusan senjata mengerikan tersebut. Termasuk di dalamnya ada Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapon (NPT), the Treaty Banning Nuclear Weapon Tests In The Atmosphere, In Outer Space And Under Water, yang populer sebagai the Partial Test Ban Treaty (PTBT), dan the Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT).

ICAN, sebagai koalisi dari ratusan LSM dari berbagai negara,  berupaya menggandeng para aktivis anti nuklir dari seluruh dunia untuk membujuk pemerintah masing-masing dalam mendukung perjanjian pelarangan nuklir. Tanggal 6 Oktober 2017 ICAN dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2017 yang diterima langsung oleh Direktur Eksekutif ICAN, Beatrice Fihn.

"Kami belum selesai... Pekerjaan belum selesai sampai senjata nuklir hilang," kata Beatrice Fihn.

Yang menggembirakan, konsep perjanjian pemusnahan senjata nuklir yang diajukan oleh ICAN ke PBB diadopsi oleh PBB pada tanggal 7 Juli 2017, didukung oleh 122 dari 193 negara anggota PBB. Maka lahir traktat terbaru yang dinamai Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir dan mulai berlaku sebagai hukum internasional sejak 22 Januari 2021.

Ironisnya, 5 negara anggota tetap di Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan China, yang juga sebagai negara pemilik senjata nuklir, menyatakan memboikot traktat tersebut. Kemudian, Israel, Korea Utara dan Pakistan yang  memendam senjata nuklir juga menolak menandatangani traktat tersebut.

Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) adalah perjanjian multilateral pertama yang berlaku secara global. Traktat ini menekankan sifat tabu terhadap senjata nuklir dan meningkatkan tekanan pada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk mengurangi dan menghapuskan amunisi nuklir mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun