Akuntabilitas kegiatan yang dimaksud adalah pertanggungjawaban pemerintah atas kegiatan yang telah dilaksanakan, yaitu pemenuhan prinsip efisiensi, ekonomis, efektivitas dalam setiap kegiatan serta pemenuhan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya.
Dengan demikian guna meningkatkan kualitas birokrasi di indonesia, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berekompeten terutama terkait dengan akuntabilitas, karena moralitas bangsa juga ditentukan oleh mereka yang mampu mengemban segala tugas-tugasnya dengan baik.
REFERENSI
Muluk, M.R. Khairul. 2006. Menggagas Tangga Partisipasi Baru dalam Pemerintah Daerah di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Bisnis & Birokrasi, Vol.14, â„–4
Syamsibar, S. (2021). Konsep Inti Akuntabilitas Dalam Birokrasi . JURNAL SIPATOKKONG BPSDM SULSEL, 2(3), 317–330. Retrieved from https://www.ojs.bpsdmsulsel.id/index.php/sipatokkong/article/view/133
Penulis : Muhamamd Khofa Nurzaman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H