Mohon tunggu...
AP Edutainment
AP Edutainment Mohon Tunggu... Jurnalis - Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Banding

Lembaga Humas Jurusan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntabilitas dalam Birokrasi

10 Desember 2023   12:32 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:32 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akuntabilitas kegiatan yang dimaksud adalah pertanggungjawaban pemerintah atas kegiatan yang telah dilaksanakan, yaitu pemenuhan prinsip efisiensi, ekonomis, efektivitas dalam setiap kegiatan serta pemenuhan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya.

Dengan demikian guna meningkatkan kualitas birokrasi di indonesia, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berekompeten terutama terkait dengan akuntabilitas, karena moralitas bangsa juga ditentukan oleh mereka yang mampu mengemban segala tugas-tugasnya dengan baik.

REFERENSI

http://jurnal.umrah.ac.id/wp-content/uploads/gravity_forms/1-ec61c9cb232a03a96d0947c6478e525e/2016/06/AKUNTABILITAS__BIROKRASI_PELAYANAN_PUBLIK-2.PDF

Muluk, M.R. Khairul. 2006. Menggagas Tangga Partisipasi Baru dalam Pemerintah Daerah di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Bisnis & Birokrasi, Vol.14, â„–4

Syamsibar, S. (2021). Konsep Inti Akuntabilitas Dalam Birokrasi . JURNAL SIPATOKKONG BPSDM SULSEL, 2(3), 317–330. Retrieved from https://www.ojs.bpsdmsulsel.id/index.php/sipatokkong/article/view/133

Penulis : Muhamamd Khofa Nurzaman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun