Mohon tunggu...
Hendrie Santio
Hendrie Santio Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Serabutan

Seorang Serabutan yang mencoba memaknai hidup

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Momentum Disertasi Abdul Aziz untuk Menanggapi Pasal Zina dalam RKUHP

5 September 2019   18:36 Diperbarui: 5 September 2019   18:39 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi semacam kebiasaan tindakan pengerebekan baik yang dilakukan oleh pihak berwenang maupun masyarakat biasa terhadap aktivitas yang lazimnya dilakukan di balik pintu ini. 

Adanya pemidanaan bagi aktivitas ini dapat menimbulkan efek psikologis berupa rasa bersalah yang amat berlebihan bagi mereka (orang yang didatangi). Untuk kasus ini, pidana akan lebih tepat dikenakan jika ada tindakan-tindakan yang dianggap merugikan salah satu pihak seperti tindakan stealthing (baca di sini). 

Kedua, pemidanaan orang yang terlibat dalam aktivitas ini juga tidak sesuai dengan prinsip restorative justice yang justru ingin digugu oleh pembaruan KUHP ini. Restorative Justice merupakan usaha-usaha memperbaiki akibat dari tindakan (kejahatan) dengan kesepakatan alih-alih pembalasan atau retaliasi. 

Sebagai tindakan yang dilakukan secara sadar dengan persetujuan bersama, konsep akibat atau kerusakan dengan sendirinya menjadi nihil di kasus ini. 

Gantinya, pendidikan seks dengan memperlihatkan sisi psikologis dari munculnya suatu hubungan idealnya lebih tepat diampu oleh negara ketimbang memberikan hukuman kurungan manakala pengajaran agama dirasa kurang kuat menangkal ekses negatif yang mungkin muncul dari kejadian ini. 

Semoga Mencerahkan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun