Mohon tunggu...
Aodhira Fawwaz Syah
Aodhira Fawwaz Syah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Universitas Pancasila, Fakultas Ilmu Komunikasi, yang saat ini sedang berada di perjalanan semester4 menuju semester 5 perkuliahan. Saya memiliki hobi otomotif, olahraga, dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika pada Penyiaran Tv, Studi Kasus Program NET TV: Ini Talkshow 2019, Pemandu Acara Menghina Ulama dan Nabi

21 Juli 2022   22:41 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:30 2582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jadi, khalayak tidak bisa dan tidak boleh hal itu menjadi indikasi tuduhan, bahwa Andre telah mengejek ulama, sebab kita tidak mengetahui maksud murni dari perkataan Andre. Kita sebagai khalayak cerdas dan bermoral tidak boleh langsung menyusun kesimpulan bahwa Andre telah mengejek ulama Indonesia. 

Hal tersebut tidak bisa menjadi dasar kesalahan, yang kemudian berujung menjadi fitnah, karena apa yang diucapkan Andre tidak mewakili seseorang atas nama lengkapnya.

Sumber video di sini

Dalam episode berikutnya di program Ini Talkshow, Andre Taulany menghina Nabi Muhammad SAW secara terang-terangan melalui candaannya saat menanggapi lawan bicaranya yang sedang membicarakan motivasi menggunakan wewangian hingga menjadi sangat harum dengan menjadikan Nabi Muhammad sebagai contoh karena sebutan aromanya aroma seribu bunga, 

kemudian Andre menanggapinya dengan memberikan pertanyaan yang bernada candaan, yaitu "Aromanya, seribu bunga? Itu badan apa kebon?". 

Candaan yang dilontarkan oleh Andre Taulany telah melewati batas. Nabi besar umat islam, dijadikan sebagai bahan gurauan. Walaupun itu hanya sebuah gurauan, tetap saja yang dijadikan tokoh gurauannya adalah nabi besar umat islam yang sangat diagungkan dan disayangi oleh umatnya.

Seharusnya Andre lebih bijak dalam menggunakan candaannya dengan melihat objek yang dijadikan candaan, agar dapat meminimalisir kesalahpahaman dari berbagai pihak, terlebih lagi program acara yang dipandu oleh Andre, tergolong program yang tayang secara langsung. Sehingga, tidak ada sentuhan penyuntingan untuk menghilangkan bagian candaan yang melewati batasan tersebut.

Hukum dan Etika

Program perbincangan yang dibangun dengan memberikan hiburan sekaligus pesan atau informasi inspiratif dari narasumber atau tamu yang diundangnya, kali ini tidak memberikan contoh yang baik bagi khalayak penontonnya, terlebih lagi tidak memikirkan apabila anak-anak di bawah umur yang menontonnya akan mencontoh hal tersebut. 

Hal ini telah melanggar aturan dalam Undang-Undang Penyiaran pasal 36 ayat (6) yang berisikan, isi siaran televisi dilarang memperolokkan, merendahkan, atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia, atau merusak hubungan internasional. Walaupun niatnya hanya sekadar bercanda, tetapi hal tersebut dapat membuat pihak yang mendengarnya dapat tidak terima, menaruh amarah, dan dapat melaporkan hal tersebut. 

Terlebih lagi, program tersebut ditayangkan secara On Air atau tayangan secara langsung. Jadi tayangan tersebut tidak dapat dimodifikasi oleh pihak penyiar untuk memotong bagian pengolokkan tersebut, agar tetap menjaga kualitas tayangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun