Mohon tunggu...
Aodhira Fawwaz Syah
Aodhira Fawwaz Syah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Universitas Pancasila, Fakultas Ilmu Komunikasi, yang saat ini sedang berada di perjalanan semester4 menuju semester 5 perkuliahan. Saya memiliki hobi otomotif, olahraga, dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika pada Penyiaran Tv, Studi Kasus Program NET TV: Ini Talkshow 2019, Pemandu Acara Menghina Ulama dan Nabi

21 Juli 2022   22:41 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:30 2582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Internet dikatakan dapat memberikan, mengubah, menghubungkan, dan menghantarkan suatu pesan atau informasi. Hal tersebut telah mengubah pola kehidupan masyarakat menjadi digital dan menyaingi peran televisi sebagai media massa. 

Masyarakat dapat mengakses informasi, hiburan, dan hal lainnya melalui internet menggunakan alat-alat teknologi komunikasi yang kini bisa didapatkan dengan mudah oleh berbagai kalangan. Terlebih lagi, peran televisi sebagai media hiburan tersaingi oleh internet dengan adanya hiburan-hiburan yang berasal dari platform digital seperti Viu, Netflix, Iflix, Iqiyi, Disney Hotstar, dan lainnya, 

karena untuk mengaksesnya sangat mudah dilakukan, bisa menggunakan alat elektronik apapun, dimanapun, dan kapanpun sesuka pemiliknya, dan memiliki tayangan yang lebih beragam. 

Tetapi, jika kita berbicara mengenai efek pengaruh yang mempengaruhi dalam jangkauan luas, maka televisi tetap menjadi salah satu media massa yang paling efektif dan lebih besar memberikan terpaan kepada khalayak luas daripada media yang lainnya. 

Sebab, masih banyak orang di luar sana, di daerah pedalaman yang tidak memiliki akses ke alat teknologi dan internet. Oleh karena itu, televisi menjadi satu-satunya media yang digunakan oleh mereka untuk memperoleh pesan atau informasi.

Dari pengaruh yang bisa dibawa oleh televisi, maka media yang menyiarkan televisi harus memperhatikan aspek hukum dan etika dalam menyusun tayangan yang akan disebarluaskan kepada khalayak. Apabila media penyiar tidak memperhatikan aspek hukum dan etika dalam menyusun tayangannya, 

maka saat tayangan itu dipublikasikan kepada khalayak dapat mengandung suatu hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral yang telah ada. Media penyiar televisi harus menyusun tayangannya sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran, seperti menampilkan fakta, fiksi (apabila non-faktual), menggolongkan program siaran sesuai umur, 

tidak boleh menampilkan ruang pribadi/privasi, memperhatikan siaran yang mengarah ke SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), memperhatikan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat, serta memperhatikan ketentuan yang ditentukan pedoman dalam siaran bermuatan seksual, kekerasan, rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol. 

Hal ini dilakukan, karena televisi dapat memberikan dampak peniruan perilaku, imitasi ini berasal dari kognitif manusia yang menyerap dan memahami serta merekam saat melihat tayangan yang disiarkan televisi. Artinya, saat televisi menyiarkan suatu acara, maka khalayak penonton akan memproses pesan atau informasi tersebut dalam benak pikirannya, yang kemudian dapat memungkinkan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari media penyiar yang bersifat jujur, mengandung kebenaran, adil, objektif, dan netral. Namun, dalam pelaksanaannya belum tentu media penyiar dapat menjadi media yang netral, apabila isi dari tayangan yang dipublikasikan telah tercampur oleh suatu kepentingan. 

Ketika, media bercampur dengan kepentingan, maka isi yang akan ditayangkan akan bermuatan suatu isu kepentingan tertentu yang dibalik penayangan tersebut memiliki tujuan untuk mempengaruhi sikap serta tingkah laku khalayak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun