Mohon tunggu...
Anya Happy Celica
Anya Happy Celica Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

'If I give up here, then I am not the star of my life. This is what an awesome person would do' -Kim Taehyung on United Nations General Assembly 2020-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Perawat bagi Keselamatan Pasien dan Tenaga Medis dalam Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia

21 Januari 2021   12:02 Diperbarui: 21 Januari 2021   16:00 1384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perawat juga melaksanakan perannya sebagai advokat. Perawat melaksanakan perannya ini dengan cara memberikan saran kepada pasien dan masyarakat untuk saling membantu dan saling menghargai orang lain. Jika ada kerabat terinfeksi COVID-19, perawat bisa menyarankan kepada keluarga atau tetangganya untuk tetap peduli dengan pasien itu. Jangan dikucilkan.

Sebagai bentuk kepeduliannya, bisa dilakukan dengan cara membantu pasien ini untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari jika ia melakukan isolasi mandiri di rumahnya sendiri. Seperti membantu mengirimkan makanan, tetapi hanya ditaruh di depa rumah. Sang pemilik rumah bisa mengambilnya di teras. Tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Orang yan mengirimkan makanan harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer yang mengandung alkohol. Karena virus akan mati dalam alkohol 75%.

Selain kepada pasien, perawat juga harus menjaga keselamatan dirinya dan tenaga medis lain. Kita sebagai perawat bisa mengurangi penularan COVID-19. Perawat harus membuktikan perkataannya. Jika perawat mengatakan kepada pasienkalau harus jujur. Maka, perawat tersebut juga harus berkata jujur jika dirinya terinfeksi oleh COVID-19. Karena, jika tidak jujur akan berdampak ke banyak orang. Rekan kerja sang perawat dapat ikut terinfeksi COVID-19.

Selain itu, saat sedang bekerja yang memerlukan untuk kontak langsung dengan pasien yang terinfeksi harus mengenakkan APD yang lengkap. Alat pelindung diri yang dipakai terdiri dari 3 level. Level pertama terdiri dari baju scrub atau baju kerja, penutup kepala, masker bedah, sarung tangan lateks, pelindung mata atau wajah, dan pelindung kaki. 

sumber: inaheart.org 
sumber: inaheart.org 

Pada APD level 2 digunakan jika petugas kesehatan sering kontak dengan banyak orang yang tidak diketahui status terinfeksi.   Kelengkapan yang dipakai adalah baju scrub, penutup kepala, masker bedah, sarung tangan lateks, pelindung mata atau pelindung wajah, gown, dan pelindung kaki.

sumber: inaheart.org 
sumber: inaheart.org 

Sedangkan APD level 3 digunaakn saat petugas kesehatan kontak langsung dengan pasien melakukan tindakan aerosol, mengambil spesimen pernafasan, dan otopsi. Kelengkapan yang dipakai pada level 3 adalah baju scrub, penutup kepala, minimal memakai masker N95 atau respirator tingkat yang lebih tinggi seperi PAPR, sarung tangan lateks, pelindung mata, pelindung wajah, gown atau coverall, apron, dan boot atau sepatu karet dengan pelindung sepatu.

sumber: inaheart.org
sumber: inaheart.org

Jadi, sebagai seorang perawat selain harus merawat dan menjaga keselamatan pasien, ia juga harus memperhatikan keselamatan dirinya dan tenaga medis lainnya. Perawat juga harus berperan sebagai edukator dan advokat. Perawat memberikan edukator agar pasien dan masyarakat lebih memahami keadaan saat pandemi COVID-19. Perawat uga harus memakai APD (Alat Pelindung Diri) yang lengkap sesuai kebutuhan dan selalu melakukan praktik keperawatan sesuai dengan prosedur yang ada dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada agar penyebaran COVID-19 tidak menjadi lebih luas.

Daftar Pustaka: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun