Mohon tunggu...
Anya Happy Celica
Anya Happy Celica Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

'If I give up here, then I am not the star of my life. This is what an awesome person would do' -Kim Taehyung on United Nations General Assembly 2020-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Perawat bagi Keselamatan Pasien dan Tenaga Medis dalam Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia

21 Januari 2021   12:02 Diperbarui: 21 Januari 2021   16:00 1384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

COVID-19 dikenal juga dengan SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2) pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei,  Cina. Dengan spesies virus yang sama, juga pernah muncul di dunia dengan kasus MERS (Middle East Respiratory Syndrom) dan SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome). Virus ini dikenal sebagai virus zoonosis yaitu virus yang berasal dari binatang. Masa Inkubasi virus ini rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang adalah 14 hari. Masa inkubasi adalah masa sejak masuknya virus ke tubuh manusia  untuk menginfeksi tubuh manusia. Pada kasus COVID-19 yang berat, dapat menimbulkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, bahkan kematian.

Menurut Du Z et al pada tahun 2020, virus ini menular dalam 48 jam sebelum onset gejala (presimptomatik) sebanyak 12,6%. Selain itu, virus ini  menular pada 14 hari setelah onset gejala, droplet secara batuk atau bersin pada jarak kurang dari 1 meter dengan diameter lebih dari 5-10 µm, kontak langsung dengan pasien yang terifeksi corona virus, dapat menular juga ketika kita melakukan kontak dengan benda-benda yang sudah terkontaminasi oleh virus ini, contohnya adalah stetoskop, botol air, termometer, tensimeter, dan lainnya. Namun, terdapat kasus konfirmasi positif covid-19 dengan tanpa gejala atau asimptomatik. Virus ini masuk ke dalam tubuh manusia melalui mukosa mulut, mukosa hidung, dan konjungtiva di mata.

Virus ini dapat bertahan 72 jam pada permukaan plastik, kurang dari 4 jam pada tembaga, dan kurang dari 24 jam pada kardus atau kertas. Virus ini juga sensitif terhadap sinar ultraviolet yang dihasilkan oleh matahari dan juga panas. Pelarut lemak (Lipid Solvent) sangat efektif dalam menonaktifkan virus ini. Contoh pelarut lemak adalah eter, alkohol 75%. etanol, klorin, asam peroksiasetat, dan khloroform (kecuali khlorheksidin).

Sabun juga merupakan pelarut lemak. Inilah alasan mengapa kita dianjurkan untuk selalu mencuci tangan kita. Karena, virus ini mati saat kita mencuci tangan dengan sabun. Virus ini juga dapat bertransmisi melalui udara. Prosedur rumah sakit yang dapat menghasilkan aerosol antara lain intubasi endotrakheal, memutus koneksi ventilator, mengubah pasien ke posis tengkurap, ventilasi tekanan positif non-invasive, ventilasi manual sebelum intubasi, bronkoskopi, traekostomi, nebulisasi, suction terbuka, dan resusitasi kardiopulmoner. Tetapi, transmisi ini masih diperlukan penelitian lebih lanjut.

Perawat sebagai salah satu tenaga medis yang bertugas di rumah sakit, wajib ikut menjaga keselamatan pasien dan rekan sesama tenaga medis di pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, atau lainnya. Tujuan perawat menjaga keselamatan pasien adalah agar kondisi kesehatan si pasien tidak semakin parah. Sedangkan tujuan menjaga keselamatan tenaga medis lain adalah agar sang tenaga medis tidak ikut sakit sehingga bisa tetap terus bekerja merawat pasien, dan pasien juga tidak tertular penyakit lain dari tenaga medis yang merawat dia. Apalagi di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini. Perawat harus benar-benar menjaga keselamatan setiap individu di rumah sakit, termasuk dirinya sendiri

Menurut Pasal 57 Undang-undang  No 36 Tahun 2014, tenaga kesehatan memiliki beberapa hak dalm melaksakan praktiknya. Pertama tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang mmelaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasinalnya masing-masing. Kedua, setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima layanan kesehatan atau keluarganya. Hal ini sangat penting, apalagi dalam masa pandemi ini. Dengan perawat mendapatkan informasi yang benar dari pasien dan keluarga, maka dapat mengurangi penyebaran COVID-19 ini.

Jika ada pasien dengan hasil swab test nya menyatakan positif terinfeksi COVID-19 dan dia berkata tidak jujur. Maka, tenaga medis yang bekerja melaksanakan praktik profesinya kepada pasien tersebut semakin rentan tertular COVID-19 dari sang pasien. Ketiga, setiap tenaga kesehatan berhak menerima imbalan jasa. Keempat, berhak memperoleh perlindungan dan keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai-nilai agama. Tetapi sayangnya hal tersebut belum terlaksana dengan semestinya.

Masih banyak pasien yang datang ke rumah sakit dengan hasil swab test positif terinfeki COVID-19. Tetapi saat ditanya, sang pasien mengatakan bahwa dirinya negatif, saat dilakuan test ulang ternyata hasilnya positif. Hal tersebut merugikan banyak pihak, tidak hanya tenaga medis tetapi pasien lain juga bisa tertular. Hal ini membuat tujuan keselamatan pasien dan tenaga medis tidak tercapai. 

Karena masih banyak pemikiran masyarakat yang selalu berfikir bahwa saat ia menerima hasil testnya positif, mereka menganggap bahwa itu aib. Sehingga malu untuk memberitahu keluarga, petugas medis, dan lainnya. Para pasien yang terinfeksi COVID-19 juga merasa tertekan karena takut akan pemikiran masyarakat awam. Mereka takut mereka akan dijauhi, dikucilkan di masyarakat karena terinfeksi atau pernah terinfeksi COVID-19. Perawat dapat melakukan perannya sebagai edukator. Perawat dapat memberikan edukasi kepada pasien dan masyarakat berapa bahayanya COVID-19, dan memberitahu mereka untuk jujur. Perawat juga dapat memberitahu mengenai resiko jika tidak berkata jujur.

Selain itu, saat perawat melakukan edukasi kepada pasien dan masyarakat yang tidak terinfeksi COVID-19, perawat perlu menekankan kepada mereka bahwa terinfeksi covid-19 bukanlah sesuatu yang  dianggap aib sehingga orang-orang yang positif, harus dikucilkan dari masyarakat. Faktanya, memang setiap orang yang hasil testnya positif, yang merasakan gejala, dan datang dari luar kota atau luar negri harus melakukan isolasi mandiri. Melakukan karantina atau isolasi mandiri memang harus berdiam diri di rumah atau di rumah sakit. Melakukan karantina mandiri atau isolasi mandiri bukan berarti harus dikucilkan oleh warga sekitar.

Perawat juga melaksanakan perannya sebagai advokat. Perawat melaksanakan perannya ini dengan cara memberikan saran kepada pasien dan masyarakat untuk saling membantu dan saling menghargai orang lain. Jika ada kerabat terinfeksi COVID-19, perawat bisa menyarankan kepada keluarga atau tetangganya untuk tetap peduli dengan pasien itu. Jangan dikucilkan.

Sebagai bentuk kepeduliannya, bisa dilakukan dengan cara membantu pasien ini untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari jika ia melakukan isolasi mandiri di rumahnya sendiri. Seperti membantu mengirimkan makanan, tetapi hanya ditaruh di depa rumah. Sang pemilik rumah bisa mengambilnya di teras. Tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Orang yan mengirimkan makanan harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer yang mengandung alkohol. Karena virus akan mati dalam alkohol 75%.

Selain kepada pasien, perawat juga harus menjaga keselamatan dirinya dan tenaga medis lain. Kita sebagai perawat bisa mengurangi penularan COVID-19. Perawat harus membuktikan perkataannya. Jika perawat mengatakan kepada pasienkalau harus jujur. Maka, perawat tersebut juga harus berkata jujur jika dirinya terinfeksi oleh COVID-19. Karena, jika tidak jujur akan berdampak ke banyak orang. Rekan kerja sang perawat dapat ikut terinfeksi COVID-19.

Selain itu, saat sedang bekerja yang memerlukan untuk kontak langsung dengan pasien yang terinfeksi harus mengenakkan APD yang lengkap. Alat pelindung diri yang dipakai terdiri dari 3 level. Level pertama terdiri dari baju scrub atau baju kerja, penutup kepala, masker bedah, sarung tangan lateks, pelindung mata atau wajah, dan pelindung kaki. 

sumber: inaheart.org 
sumber: inaheart.org 

Pada APD level 2 digunakan jika petugas kesehatan sering kontak dengan banyak orang yang tidak diketahui status terinfeksi.   Kelengkapan yang dipakai adalah baju scrub, penutup kepala, masker bedah, sarung tangan lateks, pelindung mata atau pelindung wajah, gown, dan pelindung kaki.

sumber: inaheart.org 
sumber: inaheart.org 

Sedangkan APD level 3 digunaakn saat petugas kesehatan kontak langsung dengan pasien melakukan tindakan aerosol, mengambil spesimen pernafasan, dan otopsi. Kelengkapan yang dipakai pada level 3 adalah baju scrub, penutup kepala, minimal memakai masker N95 atau respirator tingkat yang lebih tinggi seperi PAPR, sarung tangan lateks, pelindung mata, pelindung wajah, gown atau coverall, apron, dan boot atau sepatu karet dengan pelindung sepatu.

sumber: inaheart.org
sumber: inaheart.org

Jadi, sebagai seorang perawat selain harus merawat dan menjaga keselamatan pasien, ia juga harus memperhatikan keselamatan dirinya dan tenaga medis lainnya. Perawat juga harus berperan sebagai edukator dan advokat. Perawat memberikan edukator agar pasien dan masyarakat lebih memahami keadaan saat pandemi COVID-19. Perawat uga harus memakai APD (Alat Pelindung Diri) yang lengkap sesuai kebutuhan dan selalu melakukan praktik keperawatan sesuai dengan prosedur yang ada dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada agar penyebaran COVID-19 tidak menjadi lebih luas.

Daftar Pustaka: 

Lubis, A. J. (2020). Meningkatkan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Terkait Dengan Masa Pandemi COVID-19

Hasanah, R. (2020). Asumsi Masyarakat Mengenai Keselamatan Pasien Pada Masa Covid-19 di Rumah Sakit.

Saputri, D. (2019) Peran Perawat Dalam Keselamatan Pasien di Layanan Kesehatan.

Sholikin,D. (2020). Aspek Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bgi Tenga Medis dan Kesehatan di Masa Pandemi. Majalah Hukum Nasional, 50(2), 163-182.

dr. Situmorang , T.J. (2021). Upaya Peningkatan Keselamatan Pasien Dimasa Pandemi COVID-19.

Gambar APD

Gambar COVID-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun