11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.
Setelah saya melihat kebijakan atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkam oleh pemerintah DKI Jakarta ini,saya melihat bahwa ini sudah tepat meskipun nanti penerapannya pasti juga akan menemui masalah baru.
Akan tetapi langkah ini sudah cukup progressif dibandingkan daerah lain.Keputusan ini juga bamyak dicibir oleh Beberapa influencer di Indonsia,akan tetapi kita harus mengakui bahwa Pak Anies progressif dalam menyelesaikan masalah ini.
Meskipun begitu,saya berpendapat bahwa sebaiknya jakarta sudah di Lockdown dari awal dan pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain,karena jakarta adalah pusat dari penyebaran cov-19.Kita sama-sama berharap langkah ini adalah langkah yang tepat yang memberikan dampal positif sehingga penyebaran pandemic ini bisa berakhir.
Sumber Refrensi : Kompas.com