Mohon tunggu...
Anzal Qodri
Anzal Qodri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

SOKOA ,Seorang Pencari Yang Mencari dalam Pencarian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan PSBB Jilid II, Pengetatan Jakarta Sudah Tepat atau Kecacatan New Normal?

14 September 2020   15:15 Diperbarui: 14 September 2020   15:21 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa pandemic covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini kembali meningkat semenjak diadakannya new normal.Dikutip dari Kompas.com,berdasarkan data hingga minggu pukul 12.00 WIB,diketahui bahwa ada penambahan 3.636 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Melihat naiknya kembali kasus corona di Indonesia,membuat beberapa daerah kembali berenca membuat  kebijakan PSBB jilid 2.Pada kasus ini saya mengambil contohnya dari Prov Jakarta.

Jakarta merupakan pusat negara Indonesia sekaligus menjadi pusat dengan kasus covid-19 terbanyak di Indonesia.Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jakarta atas Instruksi Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan untuk kembali menerapkan PSBB jilid 2 di provinsi DKI Jakarta.

Nah,pasti kita bertanya-tanya apakah keputusan ini sudah tepat? Apakah ini tidak akan berdampak pada kegiatan masyarakat disetiap sektor? Maka dari itu saya akan mencoba membahas hal ini dengan segala kemampuan yang saya miliki.

Faktor yang mempengaruhi masalah ini adalah karena melonjaknya kasus covid-19 di indonesia,khususnya di jakarta.tentu masalah ini dilatar belakangi karena masih kurang antusias dan kesadaran masyarakat dalam memutus rantai pandemic ini, banyak dari mereka yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah.

Situasi ini juga didukung oleh keadaan kondisini ekonomi dan sosial masyarakat yang sangat tidak memadai,sehingga mau tidak mau harus melanggar aturan tersebut.

Dari kebijakan New Normal sebelumnya saya pikir juga tidak terlalu efektif,karena masih banyak masyarakat yang tidak tau apa itu new normal. Ditambah dengan tertutupnya atau kurang jujurnya Pihak rumah sakit dalam memberikan hasil tes cov19.

Meski new normal sudah berjalan dan protokol kesehatan masih diadakan seperti memakai masker dan lain-lain.Itu tidak membuat masyarakat takut untuk berkumpul,membuat acara kerumunan misal pesta.

Karena tidak adanya peraturan yang membuat masyarakat kena sanksi.Nah disini adalah keteledoran pemerintah,sehingga kasus cov-19 kembali melonjak.

Nah,melihat kondisi yang sekarang pemerintah DKI jakarta kembali menetapkan PSBB kembali diterapkan.

Mengutip dari Kompas.com bahwa PSBB jilid 2 jakarta akan dilaksankan dari tanggal 14-27 September 2020.

Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan yaitu :

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3.Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Setelah saya melihat kebijakan atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkam oleh pemerintah DKI Jakarta ini,saya melihat bahwa ini sudah tepat meskipun nanti penerapannya pasti juga akan menemui masalah baru.

Akan tetapi langkah ini sudah cukup progressif dibandingkan daerah lain.Keputusan ini juga bamyak dicibir oleh Beberapa influencer di Indonsia,akan tetapi kita harus mengakui bahwa Pak Anies progressif dalam menyelesaikan masalah ini.

Meskipun begitu,saya berpendapat bahwa sebaiknya jakarta sudah di Lockdown dari awal dan pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain,karena jakarta adalah pusat dari penyebaran cov-19.Kita sama-sama berharap langkah ini adalah langkah yang tepat yang memberikan dampal positif sehingga penyebaran pandemic ini bisa berakhir.

Sumber Refrensi : Kompas.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun