b)Topik - topik yang akan dikaji dalam pertemuan.
c)Saran dan keputusan final dari diadakannya rapat.
d)Waktu pelaksanaan tantangan.
e)Pihak yang berkepentingan atau hadir di dalam rapat.
Dalam sistematika penulisan notula, ada rangkaian yang harus diperhatikan agar saat notula tersusun singkat dan sistematis.
Berikut ini adalah susunannya:
1.Kepala Notula
1)Nama atau tema yang dibahas.
2)Hari dan tanggal pertemuan diadakan.
3)Waktu terjadinya pertemuan acara.
4)Tempal acara.
5)Elemen - elemen yang ada dalam acara (Ketua dan wakil ketua, sekretaris, notulis, serta peserta pertemuan).
2.Isi notula
1)Kata Pembuka.
2)Pembahasan.
3)Saran dan keputusan dari pelaksanaan rapat.
4)Hal- hal yang akan dibahas dalam rapat.
5)Tujuan kegiatan rapat/sidang.
6)Waktu pelaksanaan kegiatan rapat.
7)Pembacaan Keputusan.
8)Waktu Penutupan.
3.Bagian akhir notula
1)Nama jabatan.
2)Tanda tangan.
3)Nama pajabat, pangkat, atau NIP.
4.Penandatanganan
Isi dari penandatanganan adalah tanda tangan dari mereka yang dianggap memiliki posisi sentral dan bertanggung jawab atas berlangsungnya suatu pertemuan.
Notula ditandatangani secara teratur mulai dari ketua rapat, wakil ketua, sekretaris, dan notulis.
Itu tadi pengertian dari notula, mulai dari fungsi, bagian-bagian, serta isi notula. Selama ini mungkin kita hanya tau rapat atau persidangan saja, tidak tau atau belum familiar bahwa ada yang namanya notula, atau mungkin kita hanya mengenalnya sebagai catatan biasa bukan sebagai notula. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kalian, Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H