Kebalikannya adalah model negatif list. Yang dimasukkan dalam aturan itu hanya daftar yang dilarang saja, di luar tersebut artinya boleh. Contohnya, Kepmenaker No.260/2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Artinya, selain 19 negara yang ada dalam daftar aturan tersebut berarti voleh. Jelas kan ya?
Oke, sekarang komponen biaya apa saja yang dimasukkan aturan BP2MI tersebut?
- Paspor Rp350.000;
- Kepesertaan BPJS PMI Rp532.000;
- Surat Keterangan Sehat Rp50.000;
- Pemeriksaan (kesehatan) wajib Rp670.000;
- Pemeriksaan psikologi Rp250.000
- Pemeriksaan (kesehatan) tambahan (Salmonella dan shigella Rp100.000, Antibodi MR Rp200.000, Vaksin MR Rp250.000, Vaksin Meningitis Rp250.000)
- Tiket (pesawat) keberangkatan Rp5.000.000;
- Transportasi lokal (Pulau Jawa Rp500.000, Luar Jawa Rp2.000.000);
- Visa kerja Rp 940.000;
- Jasa P3MI Rp13.130.000;
- Akomodasi Rp3.000.000;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rp30.000;
- Biaya pelatihan Rp7.740.000;
- Biaya Uji Kompetensi Rp500.000
Jadi, total biaya penempatan PMI dari Pulai Jawa Rp33.492.000 dan Luar Jawa Rp34.992.000. Itupun dengan catatan sebagai berikut:
- Diktum kedua. Dalam hal Pemberi Kerja menanggung beberapa atau seluruh komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu maka PMI tidak dapat dibebani komponen biaya penempatan dimaksud.
- Diktum ketiga. Komponen dan besaran pembiayaan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu merupakan batasan jumlah tertinggi.
Dari daftar kompenen biaya yang diatur tersebut di atas, jelas sekali bahwa jual beli job tidak masuk dalam dalam daftar komponen biaya penempatan. Jika jual beli job tidak masuk dalam daftar kompenen biaya penempatan maka jual beli job itu dilarang atau tidak diperbolehkan oleh Undang Undang dan Peraturan Perundang-undangan.
Jadi jika ada pembaca yang dibebani biaya penempatan kerja ke perusahaan di Taiwan di atas ketentuan BP2MI, itu jelas sudah overcharging. Pelanggar overcharging dapat dikenakan sanksi.
Dalam hal biaya penempatan, sebenarnya ada kewajiban pemerintah dalam menyosialisakikan berbagai jenis informasi diantaranya adalah biaya penempatan. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 59/2021 Tentang Pelaksanaan Penempatan PMI. Pada Bab kedua, Bagian pertama, Pelindungan sebelum bekerja, Pasal 4 huruf (e) mengatur pelindungan teknis berupa pemberian informasi tentang biaya penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah ini disosialisaikan? Pembaca bisa menilai sendiri.
Dengan demikian jelaslah sudah, jika pemahaman Ketua Umum ASPATAKI Saiful Mashud itu tidak benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H