Mohon tunggu...
Khairul Anwar
Khairul Anwar Mohon Tunggu... Human Resources - Learning and Development Specialist

Blog ini sarana latihan semata, karena menulis seperti naik sepeda: tak perlu bakat melainkan latihan yang tekun dan terus menerus.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Bangladesh; Demokrasi dalam Konstitusi namun Otoriter dalam Implementasi

6 Januari 2019   11:30 Diperbarui: 6 Januari 2019   16:39 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahsin Khan, dosen Fakultas Hukum di Southeast University mengungkapkan perkembangan pers di Bangladesh saat ini seperti mimpi lama yang mulai lagi: penangkapan sewenang-wenang, penutupan perusahaan media, serangan pada wartawan oleh pendukung partai berkuasa, penyiksaan tahanan dan intimidasi. Bangladesh harus menyingkirkan setan tua intoleransi dan kekerasan terhadap wartawan dan setiap orang yang membuat berita.

Demokrasi dalam Konstitusi Namun Otoriter dalam Implementasi

Sistem pers suatu negara memiliki keterkaitan dengan sistem politik dan sistem ekonomi yang berlaku di negara itu. Sebagai negara yang menganut sistem politik demokrasi, Bangladesh pun menjalankan sistem pers yang mendukung iklim demokrasi. 

Rakyat melalui pers diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengetahui segala informasi dan bebas mengkritik pemerintah. Namun kebebasan itu tetap dibatasi oleh aturan-aturan sehingga tidak merugikan salah satu pihak, baik itu pemerintah, masyarakat, maupu pers itu sendiri.

Di negera-negara berkembang, lahir dan tumbuh berbagai teori pers alternatif yang kemudian diadopsi menjadi sistem pers. Karena kondisi negara yang terus berkembang, peraturan-peraturan tentang pers pun selalu dikembangkan agar mengikuti perkembangan negara tersebut.

Pada hakikatnya konstitusi Bangladesh menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi namun tetap dibatasi oleh peraturan-peraturan. Untuk mengatur kehidupan pers disana, Bangladesh mempunyai dewan pers atau Bangladesh Press Council yang didirikan tahun 1979 yang terdiri dari satu orang ketua dengan 14 anggota yang menjabat selama 2 tahun. 

Dasar pendirian dewan pers Bangladesh ini adalah UU. No. 27 Tahun 1974 tentang Dewan Pers Bangladesh (Press Council Act, 1974, Act No. XXV of 1974). Dalam undang-undang itu, dijabarkan pula tujuan didirikannya dewan pers ini adalah untuk  melestarikan dan melindungi kebebasan pers serta mempertahankan dan meningkatkan standar surat kabar dan kantor berita.

Undang-undang itu juga memberikan kewenangan kepada dewan pers untuk memperingatkan, menegur, dan memberi kecaman serta kekuatan untuk membuat peraturan mengenai pers.  Peraturan itu kelak dijadikan acuan atau pedoman pers dalam bekerja. Jika pers bekerja tidak sesuai dengan aturan itu, maka dewan pers berhak memberikan teguran hingga sanksi tegas.

Berdasarkan  kondisi tersebut, Bangladesh dapat disebut menerapkan sistem pers  tanggung jawab sosial (social responsibility). Sistem dan teori ini mengawinkan tiga prinsip yang berbeda: (a) prinsip kebebasan dan pilihan individu; (b) prinsip kebebasan media; dan (c) prinsip kewajiban media terhadap masyarakat.  Media harus bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan informasi seluas-luasnya pada masyarakat, namun media harus bersedia pula menyampaikan kritik masyarakat pada pemerintah.

Satu hal yang baru dari teori dan sistem pers tanggung jawab sosial adalah kehadiran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan substansi agar wartawan dan pers bertanggung jawab kepada masyarakat.  KEJ juga berfungsi semacam rem bagi wartawan yaitu melaksanakan asas kontrol diri atau pengendalian diri dalam melaksanakan tugas profesinya.

Sistem pers  tanggung jawab sosial (social responsibility) muncul pada awal abad ke-20 sebagai protes  terhadap kebebasan mutlak dari libertarian yang mengakibatkan kemerosotan moral masyarakat. Dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun