Program SDGs merupakan kelanjutan Millennium Development Goals (MDGs) yang disepakati oleh negara anggota PBB pada tahun 2000 dan berakhir pada akhir tahun 2015. Dari SDGs dan MDGs memiliki perbedaan yaitu dari SDGs mengakomodasi masalah-masalah pembangunan secara lebih komprehensif baik kualitatif maupun kuantitatif menargetkan penyelesaian tuntas terhadap setiap tujuan dan sasarannya dan bersifat universal yaitu berperan baik ke negara maju, berkembang, dan kurang berkembang.Â
Sedangkan dari MDGs sendiri memberikan tanggung jawab yang besar pada target capaian pembangunan bagi negara berkembang dan kurang berkembang, dibalik itu semua juga memiliki kelemahan dari penyusunan hingga peranannya tidak melibatkan stakeholder non-pemerintah (Panuluh & Fitri, 2016).
Dalam aspek SDGs dan MDGs memiliki kesenjangan yang dilihat dari implementasinya. Maka dari itu SDGs memiliki beberapa prinsip yang dapat menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan, yaitu: people, planet, prosperity, peace, dan partnership. Dari lima prinsip tersebut dikenal dengan 5P dan menaungi 17 tujuan dan 169 sasaran (Panuluh & Fitri, 2016).
SDGs sendiri di Indonesia dipopulerkan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Implementasi dari SDGs meminta pemerintah Indonesia periode 2014-2019 dari CSO menuntut beberapa hal antara lain: 1) menuntut pemerintah menyusun payung hukum untuk pelaksanaan SDGs, 2) menuntut pemerintah untuk menyusun Rencana Aksi Nasional bagi pelaksanaan SDGs, dan 3) menuntut pemerintah untuk membentuk panitia bersama bagi pelaksanaan SDGs.
Maka dari itu pengenalan SDGs sendiri sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Indonesia hingga dunia. Semakin cepat penanganan maka pengelolaan akan terselesaikan.
Implementasi Pemerintah Dengan SDGs dalam Ekosistem Darat (Bioma)
Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan oleh Pemerintah bahwa membuktikan adanya komitmen politik dari Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan (Ardianto dan Santoso, 2017).Â
Bahwasanya Pepres ini memuat beberapa keputusan, antara lain Peta Jalan Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, rencana aksi pembangunan Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nasional dan daerah (Saeno, 2017).
Point utama dalam SDGs Ekosistem Darat memiliki beberapa akumulasi dari setiap bidangnya, namun dalam aspek kali ini menjabarkan SDGs berperan di bidang kehutanan. Sebagai dasar penentuan prioritas konsevarsi terhadap suatu sumber daya (Johnson, 1995).Â
Swadaya dalam pembangunan berkelanjutan dalam perlindungan hutan atau ekosistem darat ini menggunakan konsep merubah setiap tahun di kawasan hutan dan kawasan lingdung dengan keanekaragaman hayati.