Mohon tunggu...
Aulia Maulida
Aulia Maulida Mohon Tunggu... Sekretaris - menulis dan membaca hanyalah untuk mengisi waktu luang

tidak ada kekhawatiran yang akan mengubah masa depan

Selanjutnya

Tutup

Money

Ijarah Muntahia Bittamlik

20 Desember 2016   18:29 Diperbarui: 20 Desember 2016   18:37 5935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

IDENTITAS BUKU

Bank Islam
Penulis : Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., MBA., M.A.E.P
Desain Cover : Octiviena@gmail.com
Penerbit : PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Bank Islam : 546 Halaman
 Review bab 9 ( Pembiayaan Ijarah dan IMBT )
Cetak : Kharisma Putra Utama Offset

 IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK ( IMBT )

Al-Bai’wal Ijarah Muntahia Bittamlik


IMBT merupakan rangkaian dua buah akad, yakni akad al-bai dan ijrah muntahia bittamlik. Al-bai merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa ( ijarah ) dan jual beli atau hibah diakhir masa sewa. Dalam IMBT, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini.


A.  Pihak yang menyewa berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir sewa.
B.  Pihak yang menyewa berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir sewa.


Pilihan untuk menjual barang diakhir masa sewa ( alternatif 1 ) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang itu di akhir periode.


Pilihan untuk menghibahkan barang diakhir masa sewa ( alternatif 2 ) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relatif besar, akumulasi sewa diakhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menggibahkan barang tersebut diakhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.


Pada IMBT dengan sumber pembiayaan dari URIA Unrestricted Investment Account, pembiayaan oleh nasabah dilakukan secara bulanan. Hal ini disebabkan karena pihak bank harus mempunya cash in setiap bulan untuk memberikanbagi hasil kepada para nasabah yang dilakukan secara bulanan juga.

* Al-Bai’ wal IMBT dengan Janji untuk Menjual Barang Tersebut di Akhir Masa Sewa


Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir masa sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa. Untuk kondisi seperti ini, bank dapat menggunakan akad al-bai wal imbt dengan janji menjual barang di akhir masa sewa.

* Al-Bai’ wal IMBT dengan Janji untuk Membeli Barang secara Hibah di Akhir Masa Sewa


Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa ( beberapa bulan ). Untuk kondisi seperti ini, bank dapat menggunakan akad al-bai wal imbt dengan janji untuk menghibahkan barang diakhir masa sewa.

1. IMBT Paralel
Ijarah Muntahia Bittamlik merupakan kombinasi antara sewa menyewa ( ijarah ) dan jual beli atau hibah diakhir masa sewa. Dalam Ijarah Muntahia Bittamlik terjadi kepemindahan hak milik barang yaitu dengan cara :

Ijarah dengan janji akan menjual pada akhir masa sewa.
Ijarah dengan janji untuk memberikan hibah pada akhir masa sewa.


Nilai sewa yang berlaku harus berdasarkan harga barang dan besarnya cicilan barang tersebut, sehingga dapat diketahui berapa harga jual diakhir masa menyewakan atau apakah langsung dengan hibah.


Pada Ijarah Muntahia Bittamlik IMBT dengan sumber pembiayaan dari URIA Unrestricted Investment Account, maka pembayaran oleh nasabah dilakukan secara bulanan. Hal ini karena pihak bank harus mempunyai cash in setiap bulannya untuk memberikan bagi hasil kepada para nasabah yang dilakukan secara bulanan juga.


Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa ( beberapa bulan ).


Untuk kondisi seperti ini, bank dapat melakukan 2 struktur akad :
IMBT paralel dengan janji menjual barang diakhir masa sewa.
Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir masa sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa. Untuk kondisi seperti ini, bank dapat menggunakan akad IMBT dengan janji menjual barang di akhir masa sewa.

IMBT paralel dengan janji menghibahkan barang tersebut diakhir masa sewa
Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir masa sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa. Untuk kondisi seperti ini, bank dapat menggunakan akad IMBT paralel dengan janji menjual barang di akhir masa sewa.

Pembiayaan IMBT dengan Sumber Dana dari Restriced Investment Account ( RIA, Investasi Terikat terhadap Sektor atau Proyek )
Pada Ijarah Muntahia Bittamlik IMBT dengan sumber pembiayaan dari Restricted Investment Account RIA, investasi terikat pada sektor atau proyek, maka pembayaran oleh nasabah tidak harus dilakukan setiap bulan, maka dapat dilakukan untuk jangka watktu tertentu yaitu tiga bulan.


Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir masa sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar keseluruhan biaya sewa diakhir masa sewa atau secara angsuran sebesar biaya sewa selama tiga bulan.


Untuk kondisi seperti ini, bank dapat melakukan 2 struktur akad :
IMBT paralel dengan janji menjual barang diakhir masa sewa.
IMBT paralel dengan janji menghibahkan barang tersebut diakhir masa sewa

 


* Penghitungan Present Value Ballon Payment


Dalam Ballon Payment setelah di present value-kan, ballon payment hanya dilakukan satu kali pada akhir periode, sehingga untuk mencari nilai present valuenya digunakan rumus present value of simple cash flow.
Nilai value akan dibayar angsuran selama 12 bulan. Untuk mengetahui angsuran bulanan yang menghasilkan kumulatif tidak dapat digunkan rumus present value of simple cash flow. Karena sifat pembayarannya yang berkala ( annuity ).


* Perhitungan Present Value Angsuran


Untuk perhitungan angsuran tidak dapat digunakan rumus present value of simple cash flow, karena pembayarannya dilakukan secara berkala ( annuity ).
Karena jumlah pembayarannya tiap bulannya adalah tetap atau sama, untuk mendapatkan beberapa nilai angsuran perbulan tersebut dapat dihitung dengan rumus present value of annuity.

PENDAPAT PRIBADI TENTANG IMBT


Akad pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik ini timbul dalam praktek perbankan karena adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat, yang mana ternyata tidak diikuti dengan peningkatan kondisi keuangan yang signifikan, sehingga tidak dapat mengimbangi pemenuhan akan berbagai kebutuhan tersebut. Pihak-pihak yang terkait dalam pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik tersebut baru beralih kepada nasabah, baik dengan akad jual beli atau hibah sesuai dengan kesepakatan dari para pihak.


Menurut saya IMBT bukan merupakan nama akad, melainkan istilah dari suatu proses transaksi muamalah terdiri dari berapa akad, yaitu akad sewa ( ijarah ) dan akad ba’i atau akad hibah. Sama halnya dengan Bai Inah yang didalamnya terdiri dari akad ba’i tunai dan ba’i tangguh serta dilaksanakan secara simultan.


Pihak yang melakukan IMBT harus melakukan akad ijarah terlebih dahulu, akad pemindahan kepemilikan baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.


Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Pemindahan kepemilikan dapat melalui cara :
Hibah.
-Penjualan sebelum akad berakhir sebesar sisa cicilan sewa atau harga yang disepakati.
-Penjualan pada akhir masa Ijarah dengan harga tertentu sebagai referensi yang disepakati dalam akad.
-Penjualan secara bertahap sebesar harga yang disepakati akad.


DIRUJUK PADA PENDAPAT PARA AHLI
PENDAPAT KE-1


AL-IJARAH AL-MUNTAHIA BIT-TAMLIK ( FINANCIAL LEASE WITH PURCHASE OPTION )
Pengertian al-ijarah al-muntahia bit-tamlik
Transaksi yang disebut dengan Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik IMB adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

Bentuk al-ijarah al-muntahia bit-tamlik
Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya al-ijarah dan janji menjual, nilai sewa yang mereka tentukan dalam al-ijarah, harga barang dalam transaksi jual, dan kapan kepemilikan dipindahkan.

Aplikasi dalam Perbankan
Bank-bank islam yang mengoperasikan produk al-ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease. Akan tetapi pada umumnya, bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik karena lebih sederhana dalam sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.


PENDAPAT KE-2
PEMBIAYAAN IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK ( IMBT )
Ijarah muntahia bit-tamlik ( IMBT ) pada dasarnya merupakan perpaduan antara ijarah dengan jual beli. Semakin jelas dan kuat komitmen untuk membeli barang diawal akad, maka hakikatnya IMBT pada dasarnya lebih bernuansa jual beli. Namun, apabila komitmen untuk membeli barang diawal akad tidak begitu kuat dan jelas ( walaupun opsi membeli tetap terbuka ), maka hakikat IMBT akan lebih bernuansa ijarah. Dari sisi ijarah, perbedaan IMBT terletak dari adanya opsi untuk membeli barang dimaksud pada akhir periode. Sedangkan dari sisi jual beli, perbedaan IMBT terletak pada adanya penggunaan manfaat barang dimaksud terlebih dahulu melalui akad sewa ( ijarah ), sebelum transaksi jual beli dilakukan. Berdasarkan kompilasi SOP yang disampaikan oleh bank syariah, tahapan pelaksanaan IMBT ialah :


1. Adanya permintaan untuk menyewa beli barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh nasabah kepada bank syariah.
2. Wa’ad antara bank dan nasabah untuk menyewa beli barang dengan harga sewa dan waktu sewa yang disepakati.
3. Bank Syariah mencari barang yang diinginkan untuk disewa beli oleh nasabah.
4. Bank Syariah membeli barang tersebut dari pemilik barang.
5. Bank Syariah membayar tunai barang tersebut.
6. Barang diserahterimakan dari pemilik barang kepada bank syariah.
7. Akad antara bank dan nasabah untuk sewa beli.
8. Nasabah membayar sewa secara angsuran.
9. Barang diserahterimakan dari bank syariah kepada nasabah.
10. Pada akhir periode, dilakukan jual beli antara bank syariah dan nasabah.


 Dari SOP diatas komitmen membeli barang pada akhir periode yang tertuang dalam wa’ad cenderung bersifat keharusan/wajib bagi nasabah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun