Untuk kondisi seperti ini, bank dapat melakukan 2 struktur akad :
IMBT paralel dengan janji menjual barang diakhir masa sewa.
IMBT paralel dengan janji menghibahkan barang tersebut diakhir masa sewa
Â
* Penghitungan Present Value Ballon Payment
Dalam Ballon Payment setelah di present value-kan, ballon payment hanya dilakukan satu kali pada akhir periode, sehingga untuk mencari nilai present valuenya digunakan rumus present value of simple cash flow.
Nilai value akan dibayar angsuran selama 12 bulan. Untuk mengetahui angsuran bulanan yang menghasilkan kumulatif tidak dapat digunkan rumus present value of simple cash flow. Karena sifat pembayarannya yang berkala ( annuity ).
* Perhitungan Present Value Angsuran
Untuk perhitungan angsuran tidak dapat digunakan rumus present value of simple cash flow, karena pembayarannya dilakukan secara berkala ( annuity ).
Karena jumlah pembayarannya tiap bulannya adalah tetap atau sama, untuk mendapatkan beberapa nilai angsuran perbulan tersebut dapat dihitung dengan rumus present value of annuity.
PENDAPAT PRIBADI TENTANG IMBT
Akad pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik ini timbul dalam praktek perbankan karena adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat, yang mana ternyata tidak diikuti dengan peningkatan kondisi keuangan yang signifikan, sehingga tidak dapat mengimbangi pemenuhan akan berbagai kebutuhan tersebut. Pihak-pihak yang terkait dalam pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik tersebut baru beralih kepada nasabah, baik dengan akad jual beli atau hibah sesuai dengan kesepakatan dari para pihak.
Menurut saya IMBT bukan merupakan nama akad, melainkan istilah dari suatu proses transaksi muamalah terdiri dari berapa akad, yaitu akad sewa ( ijarah ) dan akad ba’i atau akad hibah. Sama halnya dengan Bai Inah yang didalamnya terdiri dari akad ba’i tunai dan ba’i tangguh serta dilaksanakan secara simultan.
Pihak yang melakukan IMBT harus melakukan akad ijarah terlebih dahulu, akad pemindahan kepemilikan baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Pemindahan kepemilikan dapat melalui cara :
Hibah.
-Penjualan sebelum akad berakhir sebesar sisa cicilan sewa atau harga yang disepakati.
-Penjualan pada akhir masa Ijarah dengan harga tertentu sebagai referensi yang disepakati dalam akad.
-Penjualan secara bertahap sebesar harga yang disepakati akad.