Mohon tunggu...
Aulia Maulida
Aulia Maulida Mohon Tunggu... Sekretaris - menulis dan membaca hanyalah untuk mengisi waktu luang

tidak ada kekhawatiran yang akan mengubah masa depan

Selanjutnya

Tutup

Money

Ijarah Muntahia Bittamlik

20 Desember 2016   18:29 Diperbarui: 20 Desember 2016   18:37 5935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


DIRUJUK PADA PENDAPAT PARA AHLI
PENDAPAT KE-1


AL-IJARAH AL-MUNTAHIA BIT-TAMLIK ( FINANCIAL LEASE WITH PURCHASE OPTION )
Pengertian al-ijarah al-muntahia bit-tamlik
Transaksi yang disebut dengan Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik IMB adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

Bentuk al-ijarah al-muntahia bit-tamlik
Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya al-ijarah dan janji menjual, nilai sewa yang mereka tentukan dalam al-ijarah, harga barang dalam transaksi jual, dan kapan kepemilikan dipindahkan.

Aplikasi dalam Perbankan
Bank-bank islam yang mengoperasikan produk al-ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease. Akan tetapi pada umumnya, bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik karena lebih sederhana dalam sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.


PENDAPAT KE-2
PEMBIAYAAN IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK ( IMBT )
Ijarah muntahia bit-tamlik ( IMBT ) pada dasarnya merupakan perpaduan antara ijarah dengan jual beli. Semakin jelas dan kuat komitmen untuk membeli barang diawal akad, maka hakikatnya IMBT pada dasarnya lebih bernuansa jual beli. Namun, apabila komitmen untuk membeli barang diawal akad tidak begitu kuat dan jelas ( walaupun opsi membeli tetap terbuka ), maka hakikat IMBT akan lebih bernuansa ijarah. Dari sisi ijarah, perbedaan IMBT terletak dari adanya opsi untuk membeli barang dimaksud pada akhir periode. Sedangkan dari sisi jual beli, perbedaan IMBT terletak pada adanya penggunaan manfaat barang dimaksud terlebih dahulu melalui akad sewa ( ijarah ), sebelum transaksi jual beli dilakukan. Berdasarkan kompilasi SOP yang disampaikan oleh bank syariah, tahapan pelaksanaan IMBT ialah :


1. Adanya permintaan untuk menyewa beli barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh nasabah kepada bank syariah.
2. Wa’ad antara bank dan nasabah untuk menyewa beli barang dengan harga sewa dan waktu sewa yang disepakati.
3. Bank Syariah mencari barang yang diinginkan untuk disewa beli oleh nasabah.
4. Bank Syariah membeli barang tersebut dari pemilik barang.
5. Bank Syariah membayar tunai barang tersebut.
6. Barang diserahterimakan dari pemilik barang kepada bank syariah.
7. Akad antara bank dan nasabah untuk sewa beli.
8. Nasabah membayar sewa secara angsuran.
9. Barang diserahterimakan dari bank syariah kepada nasabah.
10. Pada akhir periode, dilakukan jual beli antara bank syariah dan nasabah.


 Dari SOP diatas komitmen membeli barang pada akhir periode yang tertuang dalam wa’ad cenderung bersifat keharusan/wajib bagi nasabah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun