Mohon tunggu...
Aulia Maulida
Aulia Maulida Mohon Tunggu... Sekretaris - menulis dan membaca hanyalah untuk mengisi waktu luang

tidak ada kekhawatiran yang akan mengubah masa depan

Selanjutnya

Tutup

Money

Ijarah Muntahia Bittamlik

20 Desember 2016   18:29 Diperbarui: 20 Desember 2016   18:37 5935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Al-Bai’ wal IMBT dengan Janji untuk Membeli Barang secara Hibah di Akhir Masa Sewa


Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa ( beberapa bulan ). Untuk kondisi seperti ini, bank dapat menggunakan akad al-bai wal imbt dengan janji untuk menghibahkan barang diakhir masa sewa.

1. IMBT Paralel
Ijarah Muntahia Bittamlik merupakan kombinasi antara sewa menyewa ( ijarah ) dan jual beli atau hibah diakhir masa sewa. Dalam Ijarah Muntahia Bittamlik terjadi kepemindahan hak milik barang yaitu dengan cara :

Ijarah dengan janji akan menjual pada akhir masa sewa.
Ijarah dengan janji untuk memberikan hibah pada akhir masa sewa.


Nilai sewa yang berlaku harus berdasarkan harga barang dan besarnya cicilan barang tersebut, sehingga dapat diketahui berapa harga jual diakhir masa menyewakan atau apakah langsung dengan hibah.


Pada Ijarah Muntahia Bittamlik IMBT dengan sumber pembiayaan dari URIA Unrestricted Investment Account, maka pembayaran oleh nasabah dilakukan secara bulanan. Hal ini karena pihak bank harus mempunyai cash in setiap bulannya untuk memberikan bagi hasil kepada para nasabah yang dilakukan secara bulanan juga.


Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa ( beberapa bulan ).


Untuk kondisi seperti ini, bank dapat melakukan 2 struktur akad :
IMBT paralel dengan janji menjual barang diakhir masa sewa.
Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir masa sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa. Untuk kondisi seperti ini, bank dapat menggunakan akad IMBT dengan janji menjual barang di akhir masa sewa.

IMBT paralel dengan janji menghibahkan barang tersebut diakhir masa sewa
Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir masa sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar sewa secara bulanan selama masa sewa. Untuk kondisi seperti ini, bank dapat menggunakan akad IMBT paralel dengan janji menjual barang di akhir masa sewa.

Pembiayaan IMBT dengan Sumber Dana dari Restriced Investment Account ( RIA, Investasi Terikat terhadap Sektor atau Proyek )
Pada Ijarah Muntahia Bittamlik IMBT dengan sumber pembiayaan dari Restricted Investment Account RIA, investasi terikat pada sektor atau proyek, maka pembayaran oleh nasabah tidak harus dilakukan setiap bulan, maka dapat dilakukan untuk jangka watktu tertentu yaitu tiga bulan.


Nasabah membutuhkan jasa penyewaan barang saat ini selama beberapa bulan dan ingin memiliki barang tersebut diakhir masa sewa. Akantetapi nasabah tidak mempunyai kemampuan membayar sewa secara sekaligus dimuka ( tunai ). Nasabah hanya mampu membayar keseluruhan biaya sewa diakhir masa sewa atau secara angsuran sebesar biaya sewa selama tiga bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun