Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Artikel Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

6 Maret 2024   22:07 Diperbarui: 6 Maret 2024   22:20 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Krisis moral dan akhlak, oleh karena itu dianjurkan bagi pasangan yang ingin menikah untuk belajar ilmu parenting,ilmu rumah tangga dan ilmu akhlak. 

3. Perselingkuhan, beberapa pasangan yang merasa kurang puas dengan pasangannya dan menjadikan salah satu untuk selingkuh dengan orang lain

4. Pernikahan tanpa cinta, sering kali hal itu terjadi jika usia pernikahan lama dan merasa bosan dengan kehidupan rumah tangga. Bisa karna pernikahan itu hasil dari perjodohan atau pernikahan karena kecelakaan.

5. Ada masalah dalam rumah tangga, masalah dalam rumah tangga baiknya di selesaikan secara baik-baik. Namun apabila masalah itu sudah sulit untuk di selesaikan bisa mengajukan perceraian.

6. kdrt, pelecehan oleh pasangan maupun orang tua baik secara verbal, fisik, seksual, dan emosional. Hal itu adalah kenyatan yang begitu menyedihkan bagi beberapa pasangan dan berakhir dimeja pengadilan.

7. Masalah finasial/ekonomi, kerap menjadi hal yang umum Perceraian itu terjadi, dalam sebuah hubungan yang serius finasial menjadi hal yang cukup penting.

Dampak dan akibat perceraian

1. Dampak terhadap suami-istri 

Dampak dari perceraian mencakup kehidupan yang terpisah bagi suami dan istri, serta kemerdekaan untuk menikah lagi dengan orang lain. Selain itu, perceraian juga berdampak pada aspek hukum yang berkaitan dengan status suami, istri, anak, dan harta kekayaan mereka. 

Misalnya, bekas suami akan menjadi duda dan bekas istri akan menjadi janda. Bekas istri dapat menikah lagi setelah masa iddah berakhir, baik dengan bekas suami maupun orang lain. 

Namun, hubungan intim antara bekas suami dan istri dilarang karena pernikahan mereka sudah tidak sah lagi. Perceraian juga dapat menghilangkan harapan untuk memiliki keturunan yang dapat dijamin masa depannya, serta menyebabkan kesepian karena kehilangan pasangan hidup yang stabil dan cita-cita untuk memiliki hubungan yang abadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun