Mohon tunggu...
Anton Rumandi
Anton Rumandi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hubungan Masyarakat UPN Veteran Yogyakarta

Tetap Semangat dan Sukses Selalu!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Adat

6 Mei 2023   19:40 Diperbarui: 6 Mei 2023   19:38 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Hukum Adat

Sebelum membahas hukum adat terlalu jauh, ada baiknya apabila kita mengetahui pengertian dari hukum adat terlebih. Istilah adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Adat atau kebiasaan adalah tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam kuar dalam waktu yang lama. Sementara itu, pada hakikatnya hukum adat merupakan serangkaian hukum yang lahir dan hidup dalam masyarakat adat itu sendiri karena sebenarnya hukum tersebut sudah menjadi dinamika masyarakat dan tidak dapat dipisahkan. Perbedaan yang dapat dilihat secara sederhana antara hukum adat dan adat istiadat ialah terletak pada sanksinya. Hukum adat memiliki sanksi-sanksi tertentu bagi pelanggarnya, sedangkan adat istiadat tidak memiliki sanksi-sanksi yang spesifik. Adat istiadat menunjukkan bentuk, sikap dan tindakan atau perubahan manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku di lingkungan wilayahnya.

Dari pernyataan di atas, beberapa ahli juga berusaha untuk mengutarakan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum adat, yaitu sebagai berikut:

  • Prof. Mr. B. Terhaar Bzn: Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori "Keputusan" artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap si pelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap si pelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
  • Prof. Mr. Cornelis Van Vollen Hoven: Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
  • Dr. Sukanto, S.H.: Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
  • Mr. J.H.P. Bellefroit: Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
  • Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.: Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan - peraturan.
  • Prof. Dr. Hazairin: Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
  • Soeroyo Wignyodipuro, S.H.: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
  • Prof. Dr. Soepomo, S.H.: Hukum adat adalah hukum tidak tertulis di dalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasannya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

 

Sistem Dan Ciri-Ciri Hukum Adat

Hukum adat sebagai salah satu jenis hukum memiliki sistem sendiri yang berbeda dengan sistem hukum dari jenis hukum lainnya. Sistem hukum adat merupakan sistem hukum khas, yang bersifat religiomagis, komunal, kontan, dan konkret. Berdasarkan struktur alam pikiran tersebut, maka sistem hukum adat tidak memerlukan kodifikasi, mengatur garis besar saja, tidak dibuat aturan terlebih dahulu, karena yang diatur adalah hal-hal umum yang digunakan untuk kepentingan bersama, tidak dibedakan benda atas benda tetap dan bergerak, serta hak kebendaan dan perorangan dan juga tidak dibedakan antara hukum publik dan privat, sebab hukum adat tidak membedakan kedudukan antara penguasa dan rakyat.

Sementara itu, terdapat beberapa ciri dari hukum adat sebagai berikut:

  • Tidak tertulis dan jika ada yang tertulis tidak dibuat oleh badan pembentuk undang-undang atau badan legislatif.
  • Tidak tersusun secara sistematis
  • Tidak teratur dan tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan
  • Keputusannya tidak memakai konsideran atau pertimbangan
  • Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan
  • Isinya memiliki sifat-sifat antara lain,

a) Religiomagis,

Ciri religiomagis tersebut menunjukkan pada hukum adat terdapat unsur kepercayaan terhadap kekuatan gaib dan tidak berdasarkan logika serta kenyataan semata. Ada kaidah-kaidah dari hukum adat yang tidak diukur dengan akal sehat atau rasio, megapa sesuatu dilarang atau diharuskan. Larangan atau keharusan semata-mata didasarkan kepada suatu kekuatan gaib.

b) Komunal (kebersamaan),

Ciri komunal menunjukkan bahwa hukum adat pada dasarnya mengatur kepetingan bersama dan kaidah-kaidahnya kebanyakan berlaku umum, tidak menagtur secara rinci individual seperti dalam hukum barat. Karena itu, misalnya perjlanan yang berhubungan dengan tanah pertanian tidak perlu dibuat kasus perkara karena telah ada ketentuan yang baku tentang hak dan kewajiban masing-masing adat yang berlaku umum.

c) Kontan,

Ciri kontan menunjukkan bahwa transaksi dalam hukum adat dikehendaki secara kontan, sehingga prestasi atau kontraprestasi terlaksana secara serentak. Dengan demikian, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan mengakibatkan perbuatan hukum tersebut telah selesai ketika perbuatan itu terajdi.

d) Konkret,

Ciri konkret dari hukum adat menunjukkan bahwa sahnya suatu hubungan hukum menurut hukum adat, apabila perbuatan hukum itu terjadi secara nyata. Suatu perbuatan hukum dipandang nyata oleh hukum adat , apabila perbuatan itu diberi wujud sesuatu benda atau diberi tanda yang kelihatan, seperti pada transaksi jual beli.

Sumber Dan Contoh Hukum Adat

Berikut ini adalah sumber dari hukum adat, sebagai berikut:

1) Kebiasaan atau adat kebiasaan, sumber ini merupakan bagian yang paling besar yang timbul dan tumbuh dalam masyarakat yang berupa norma-norma aturan tingkah laku yang sudah ada sejak dahulu. Adat kebiasaan ini meskipun tidak tertulis tetapi selalu dihormati dan ditaati oleh warga masyarakat, sebagai aturan hidup manusia dalam hubungannya dengan manusia lain. Oleh karena tidak tertulis, maka adat kebiasaan ini hanya dapat dicari dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan, atau dalam berbagai peribahasa, pepatah, kata-kata mutiara atau dalam perbuatan simbolik yang penuh dengan arti kiasan.

2) Keputusan para petugas hukum, hukum adat juga dapat diketahui dari berbagai macam keputusan para petugas hukum adat, seperti kepala adat, kepala suku, hakim adat, rapat desa (rembug desa) dan sebagainya.

3) Hukum Islam, norma hukum islam atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum fiqh, juga merupakan sumber hukum adat, terutama mengenai ajaran hukum Islam yang sudah meresap dalam kesadaran hukum masyarakat yang sebagian besar beragama Islam. Misalnya mengenai perkawinan, warisan, wakaf, dan lain-lain.

4) Piagam raja-raja dan kitab hukum adat, hukum adat Indonesia sekarang ini ada juga yang bersumber pada hukum tertulis dalam Piagam dan Pranatan Raja-raja dahulu seperti : Pranatan Bekel dari Kraton Yogyakarta, Angger-angger Arubiru dari Surakarta, kitab hukum kertagama dari Majapahit, kitab hukum Kutaramanawa dari Bali, dan lain-lain.

5) Peraturan-peraturan perkumpulan adat, beberapa perhimpunan yang dibentuk oleh masyarakat juga sering membuat ketentuan-ketentuan yang mengikat para anggotanya, misalnya awig-awig untuk para anggota perkumpulan pengairan/subak di Bali, perkumpulan kematian, perkumpulan arisan, dan lain-lain.

6) Buku-buku standart mengenai hukum adat, buku-buku mengenai hukum adat, terutama yang merupakan hasil penelitian dan pengamatan para sarjana hukum adat yang terkenal, merupakan sumber adat yang penting, terutama bagi para pelajar dan mahasiswa yang sedang mempelajari hukum adat, seperti misalnya: Beginselen en Stelsel van Het Adatrecht susunan Ter Haar, Het Adatrecht van Nederlansch Indie susunan van Vollen Hoven, Het Adatsprivaat recht van Middel java susunan Joyodiguno dan Tirawinata. Het Adatsprivaat recht van West Java susunan Soepomo dan sebagainya.

Selain itu, di bawah ini terdapat beberapa contoh mengenai hukum adat yang ada di masing-masing wilayah Indonesia yang tentunya memiliki perbedaan mencolok, antara lain:

1) Hukum Adat Berjenjang di Aceh

Di Aceh contoh hukum adat yang berlaku ialah hukum berjenjang cocok dengan kekeliruan yang dilaksanakan oleh masyarakat, baik tersebut kalangan bawah sampai orang berpangkat. Dimulai dengan teguran, kemudian naik pada mesti meminta maaf pada masyarakat banyak, sampai akhirnya terdapat hukum denda dan sampai hukuman pada jasmani pelaku kesalahan.

2) Hukum Adat Warisan di Bali

Bali yang menganut paham patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki mempunyai hukum berpengalaman waris family yang jatuh ke tangan laki-kali seratus persen. Sementara anak wanita hanya dapat menggunakan saja, urusan ini didasari sebab tanggung jawab laki-laki dinilai lebih banyak ketimbang wanita dalam suatu keluarga. Hukum tersebut tidak banyak dirubah pada tahun 2010 dimana perempuan diserahkan hak atas warisan, tepatnya separuh dari harta yang sebelumnya sudah dipungut sepertiga guna dijadikan harta pusaka. Namun, hukum ini melulu berlaku pada wanita Hindu. Tak berlaku pada wanita Bali yang pindah ke agama lain.

3) Hukum Adat Mahar di Maluku

Sampai tahun 2005 silam masyarakat Suku Naulu masih menganut hukum adat mahar pernikahan berupa kepala insan yang dipenggal. Memang paling mengerikan, tetapi masyarakat setempat percaya bahwa urusan tersebut akan membawa kelanggengan untuk rumah tangga mereka nantinya. Beruntung pemerintah sudah tidak mengizinkan diberlakukannya hukum ini.

4) Hukum Adat Wanita Pilih Pasangan, China

Di di antara suku yang ada di kepulauan Miuso, wanita mempunyai hak sendiri guna memilih pasangan guna dinikahi. Caranya ialah mereka akan mengunjungi rumah laki-laki yang mereka mau untuk lantas dijadikan suami. Hingga ketika ini hukum adat itu masih tidak jarang diberlakukan meski terkadang mendapat tentangan dari tidak sedikit pihak.

5) Hukum Adat Pengasingan di Maluku

Sangat mengenaskan nasib semua ibu hamil dan nyaris melahirkan di Suku Naulu Pulau Seram Provinsi Maluku. Contoh hukum adat yang berlaku disana ialah beberapa masa-masa menjelang mencetuskan mereka akan dipisahkan dari keluarga. Mereka bakal ditempatkan di gubuk yang dikenal dengan nama Tikusune berukuran 23 meter yang melulu dilengkapi suatu Kasur.

Kesimpulan

Hukum adat merupakan hukum yang asalnya dari adat istiadat yaitu kaidah sosial yang dibuat oleh seseorang yang berwibawa dan seseorang yang dapat dikatakan sebagai penguasa dan berlaku dalam negatur hubungan hukum tiap-tiap individu. Poin-poin dalam hukum adat sendiri dapat dikatakan lisan atau abstrak karena tidak semua hukum adat tertulis dan tersurat akan tetapi selalu tersirat dalam suatu pergaulan hidup tertentu. Keberadaan hukum adat secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya tetapi penggunaannya tetap terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan "negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang"  yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam sistem hukum Indonesia.

Di samping itu, juga diatur dalam Pasal 3 UUPA "Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi". Pengakuan tentang keberadaan hukum tersebut menjelaskan bahwa saat ini hukum adat menjadi salah satu jenis hukum yang masih menjadi patokan hukum di daerah tertentu terkhusus di beberapa wilayah yang masih tergolong erat dengan nilai-nilai budaya dan tradisi. Pada prakteknya, masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis. Bagi mereka hukum adat dinilai sebagai aturan yang harus ditaati dan dipatuhi bersama dalam lingkup wilayah maupun suku setempat dan apabila dilanggar otomatis si pelanggar akan menerima konsekuensi yang sudah ada secara turun temurun.

DAFTAR PUSTAKA

 

Flambonita, Suci. dkk. 2010. Pokok-Pokok Hukum Adat. Palembang: Penerbit Unsri.

Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat.  Sulawesi: Unimal Press.

https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/ (diakses Kamis, 10 Juni 2021 pukul 19.42).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun