6) Buku-buku standart mengenai hukum adat, buku-buku mengenai hukum adat, terutama yang merupakan hasil penelitian dan pengamatan para sarjana hukum adat yang terkenal, merupakan sumber adat yang penting, terutama bagi para pelajar dan mahasiswa yang sedang mempelajari hukum adat, seperti misalnya: Beginselen en Stelsel van Het Adatrecht susunan Ter Haar, Het Adatrecht van Nederlansch Indie susunan van Vollen Hoven, Het Adatsprivaat recht van Middel java susunan Joyodiguno dan Tirawinata. Het Adatsprivaat recht van West Java susunan Soepomo dan sebagainya.
Selain itu, di bawah ini terdapat beberapa contoh mengenai hukum adat yang ada di masing-masing wilayah Indonesia yang tentunya memiliki perbedaan mencolok, antara lain:
1) Hukum Adat Berjenjang di Aceh
Di Aceh contoh hukum adat yang berlaku ialah hukum berjenjang cocok dengan kekeliruan yang dilaksanakan oleh masyarakat, baik tersebut kalangan bawah sampai orang berpangkat. Dimulai dengan teguran, kemudian naik pada mesti meminta maaf pada masyarakat banyak, sampai akhirnya terdapat hukum denda dan sampai hukuman pada jasmani pelaku kesalahan.
2) Hukum Adat Warisan di Bali
Bali yang menganut paham patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki mempunyai hukum berpengalaman waris family yang jatuh ke tangan laki-kali seratus persen. Sementara anak wanita hanya dapat menggunakan saja, urusan ini didasari sebab tanggung jawab laki-laki dinilai lebih banyak ketimbang wanita dalam suatu keluarga. Hukum tersebut tidak banyak dirubah pada tahun 2010 dimana perempuan diserahkan hak atas warisan, tepatnya separuh dari harta yang sebelumnya sudah dipungut sepertiga guna dijadikan harta pusaka. Namun, hukum ini melulu berlaku pada wanita Hindu. Tak berlaku pada wanita Bali yang pindah ke agama lain.
3) Hukum Adat Mahar di Maluku
Sampai tahun 2005 silam masyarakat Suku Naulu masih menganut hukum adat mahar pernikahan berupa kepala insan yang dipenggal. Memang paling mengerikan, tetapi masyarakat setempat percaya bahwa urusan tersebut akan membawa kelanggengan untuk rumah tangga mereka nantinya. Beruntung pemerintah sudah tidak mengizinkan diberlakukannya hukum ini.
4) Hukum Adat Wanita Pilih Pasangan, China
Di di antara suku yang ada di kepulauan Miuso, wanita mempunyai hak sendiri guna memilih pasangan guna dinikahi. Caranya ialah mereka akan mengunjungi rumah laki-laki yang mereka mau untuk lantas dijadikan suami. Hingga ketika ini hukum adat itu masih tidak jarang diberlakukan meski terkadang mendapat tentangan dari tidak sedikit pihak.
5) Hukum Adat Pengasingan di Maluku